x

Iklan

arien renita wibowo

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Lembaga Amil Zakat

mata kuliah LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Zakatmerupakan salah bentuk ibadah yang tidak bisa terlepas dari ajaran islam, sehingga zakat dijadikan salah satu pasal yang ada didalam rukun islam, secara garis besar zakat bukan saja ibadah yang mendekatkan diri kepada sang halik namun yang paling penting adalah sifatnya yang mulia yaitu saling tolong menolong dalam membantu  mereka yang tidak mampu.

Salah satu pakar ekonomi Ibnu Kaldun dengan begitu pentingnya zakat sehingga ia mengatakan, seorang tidak dianjurkan memakan atau menikmati sebuah hasil kerja sementara orang lain dalam kedaan lapar. Dengan demikian zakat memiliki dua sisi selain untuk mendekatkan diri kepada yang halik namun dilain sisi juga untuk menciptakan kesejahteran sosial lewat zakat.

Dengan begitu pentingnya zakat, sehingga sejak zaman dahulu hingga sekarang zakat merupakan salah satu penyumbang bagi masukan negara, hususnya negara-negara islam didunia. Indonesia sendiri dalam kuruan waktu beberapa tahun, jika dihitung-hitung dana zakat hampir menembus beberapa teriliun setiap tahunnya, namun lagai-lagi yang menjadi kendala adalah perosedur pengelolaannya, bagi manapun dan besar apapun   zakat yang dihasilkan oleh satu negara tidak akan oktimal penyalaluranya tampa adanya lembaga dalam hal ini lembaga amil zakat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Sebagaimana yang dijelaskan pada

Didalam surat At-Taubah: 60 tersebut dikemukakan bahwa salah satu golongan yang berhak menerima zakat adalah (mustahik zakat), mustahik zakat adalah: orang yang bertugas mengurus zakat (amilina’ alaiha ). Imam Qurtubi mendefinisikan bahwa ‘amil adalah: orang yang ditugaskan (diutus oleh imam atau pemerintah) untuk mengambil, menulis, menghitung dan mencatat zakat yang diambil dari para muzakkiyang kemudian diberikan kepada yang berhak menerimanya

 

Kemudian didalam keputusan menteri agama republik indonesia nomor 581 tahun 1999 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat,pasal 3 mendefinisikan bahwa amil zakat adalah pengelola zakat yang diorganisasikan dalam satu badan dan lembaga



 

Ikuti tulisan menarik arien renita wibowo lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB