x

Iklan

fatoni rahman

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Perangi Eksploitasi Benih Lobster, BKIPM Bima Bentuk Satgas

BKIPM Bima bersama instansi terkait para penegak hukum membentuk SATGAS untuk menindak secara hukum pelanggaran terhadap PERMEN KP No.56 Thn. 2016.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Dompu (23/11/2017). Tim Satgas Penegakan Hukum Penerapan PERMEN KP No.56 Tahun 2016 merupakan tim yang dibentuk oleh BKIPM Bima sebagai inisiatornya. Selanjutnya dengan dibentuknya Tim tersebut diharapkan diharapkan dapat menghentikan kegiatan penangkapan maupun jual beli Benih Lobster yang sedang marak dilakukan oleh para nelayan terutama di wilayah perairan Teluk Cempi, Kec. Hu’u, Kab. Dompu – NTB", ujar Ir. Wahidin, M.Si selaku Kepala Dinas Kelauatan dan Perikanan Kab. Dompu dalam sambutannya pada kegiatan rapat koordinasi tim satgas tersebut.

Lebih lanjut, Wahidin menjelaskan, "Tim Satgas ini akan melakukan tindakan hukum terkait pelanggaran PERMEN KP. No. 56 Tahun 2016 Tentang Larangan Penangkapan Dan/Atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), Dan Rajungan (Portunus spp.) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa Lobster, Kepiting dan Rajungan yang tidak sesuai ukuran sebagaimana tersebut dalam peraturan tersebut diatas dilarang untuk ditangkap dan atau dikeluarkan dari Wilayah Negara Republik Indonesia", tambah dia.

"Untuk itu dalam Tim Satgas yang dibentuk, BKIPM BIMA melibatkan beberapa instansi terkait yaitu Dinas Kelautan Dan Perikanan Kab. Dompu, Polsek Hu’u Polres Dompu, Polsek Woja Polres Dompu, Polairud Polres Dompu, Pos TNI Angkatan Laut, Pokwasmas, Pengawas Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan (PSDKP) Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi NTB serta LSM Kompak", tutup Wahidin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pembentukan Tim Satgas ini diharapkan dapat mendukung terhadap penyelesaian kasus-kasus pelanggaran terhadap tindak pidana kelautan dan perikanan, khususnya penangkap dan pengepul benih lobster, rajungan maupun kepiting yang tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana tertuang dalam PERMEN KP NO.56 Tahun 2016 yang dapat merusak kelestarian Sumber Daya Perikanan khususnya di Perairan Teluk Cempi - Dompu", tutur Arsal, S.St.Pi, M.P. selaku Ketua Tim Satgas sekaligus Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas II Bima (BKIPM Bima). 

BKIPM BIMA merupakan perwakilan Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dibawah naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). “Dengan dibentuknya Tim ini diharapkan penegakan hukum terhadap para pelaku penangkap maupun pembeli (pengepul) dan penjual benih lobster dapat ditindak sehingga ada efek jera terhadap para pelaku”, tambah Arsal.

“Dalam agenda kerja yang telah disusun tim ini selanjutnya akan melakukan kegiatan pengumpulan data dan informasi, serta melaksanakan beberapa kali kegiatan operasi baik di darat maupun dilaut untuk menindak para pelaku yang melakukan pelanggaran terhadap PERMEN KP No. 56 Tahun 2016”, ujar Fatoni Rahman, S.Pi sebagai Sekretaris Tim Satgas serta Seksi Wasdalin BKIPM Bima.

"Dengan koordinasi, kerjasama serta integritas tim satgas yang telah dibentuk, diharapkan dapat melaksanakan tugas yang telah ditetapkan demi terus menjaga kelestarian Sumber Daya Ikan yang berada di wilayah Kab. Dompu khususnya Teluk Cempi, Kec. Hu’u yang menjadi sentral penangkapan ikan, dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kementerian Kelautan dan Perikanan yang seiring dengan visi misi pembangunan nasional yaitu menjadikan laut sebagai masa depan bangsa", ucap Arsal, sekaligus menutup kegiatan tersebut.

Ikuti tulisan menarik fatoni rahman lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler