x

Iklan

Syafaruddin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Kejari OKU Selatan Diminta Tindak Penyelewengan Dana Desa

Kasus dugaan penyelewangan dana desa sudah diporkan ke Kejari OKU Selatan, sejak 6 bulan lalu, penduduk menunggu tindakan Kejari mengusut tuntas.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

FOTO - Utusan penduduk menemui Kejari OKU Selatan dengan latar belakang Gedung Paud yang dananya diduga diselewengkan Kades Mukhalis Tansa.

MUARA DUA – Penduduk Desa Muara Sindang Tengah, Kecamatan Sindang Danau, OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, menunggu tindakan Kejaksaan Negeri di Kabupaten itu, untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan Kepala Desa (Kades) mereka, Mukhalis Tansa, tahun anggaran 2016 lalu.

Laporan dugaan penyelewengan dana desa bersumber dari APBN 2016 itu ditanda tangani 60 penduduk, sudah disampaikan kepada Kejari OKU Selatan, sekitar bulan Juli tahun 2017 lalu,  kata sejumlah penduduk Desa Muara Sindang Tengah di kota Muara Dua, ibukota Kabupaten OKU Selatan, Selasa, 28 November 2017.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bahkan berkas itu juga dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sumsel di Palembang dan Kejaksaan Agung RI di Jakarta melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Namun apa tindakan Kejari terhadap laporan itu belum diketahui penduduk, kata Sukarman dan M. Damsir dari sejumlah penduduk Muara Sindang Tengah itu.

Namun nampaknya, laporan itu belum ada tindak lanjutnya, penduduk minta agar Kejari mengusut tuntas kasus itu, agar dana desa dari Pemerintah pusat itu membawa manfaan untuk kesejahteraan masyarakat.

Disebutkan pada tahun 2016 itu desa mereka mendapat dana bersumber dari APBN sebesar Rp 600.938.083 juta, dicairkan oleh Kades Mukhalis Tansa dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp 360.562.850 dan Rp 240.375.233.

Tahap pertama dibangunkan gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan rehabilitasi beton jalan setapak. Tahap kedua melanjutkan rehabilitasi beton jalan dan bantuan untuk kegiatan  Karang Taruna.

Namun dalam pelaksanaannya terjadi banyak penyimpangan, karena tidak sesuai dengan RAB,  misalnya pembangunan gedung PAUD bahan bangunan yang digunakan tidak sesuai spesifikasinya, antara lain menggunakan besi bekas tenda milik desa dan besi yang dibeli hanya berukuran 6 mm, padahal dalam RAB menggunakan besi 8 mm.

Demikian pula pembangunan jalan setapak diduga terjadi penyimpangan volume material yang digunakan, sehingga dugaan dana desa yang diselewengkan Kade itu lebih kurang Rp 102 juta.

Kecurigaan penduduk terhadap penyalah gunaan dana desa tersebut berawal dari sikap Kades bertindak semaunya sendiri, diantaranya membuat pernyataan bahwa semua kegiatan yang terkait dengan pengelolaan dana desa, sepenuhnya menjadi tanggungjawabnya.

Sehingga tim pelaksana teknis pengelolaan dana desa sesuai ketentuan yang dibentuk Kades melalui SK No.140/23/KPTS/Kec.SD/I/2016,  pada bulan Januari 2016 tidak dilibatkannya sama sekali. 

Tim tehnis yang dibentuknya berdasarkan SK itu melibatkan nama perangkat desa antara lain, Rudi Harianto, jabatan Sekretais Desa sebagai Koordinator Pelaksana Teknis, Ahmad Ridi jabatan Bendahara Desa sebagai Bendahara Keuangan dan Pembukuan, dan Aushani jabatan Kepala Urusan Pembangunan sebagai Pelaksana Kegiatan.

Namun prakteknya, tim teknis itu tidak dipungsikannya sama sekali  misalnya pencairan uang di bank tidak dimasukan ke rekening desa, tapi dibawa oleh Kades MT ke rumahnya, termasuk tidak mempungsikan pelaksana teknis lainya, semuanya ditangani sendisi oleh Mukhalis Tansa.

Tapi setelah pekerjaan pembangunan selesai Kades meminta pelaksana teknis, Sekdes, Bendahara dan Kepala Urusan Pembangunan menanda tangani laporan yang dibuatnya.  Karena takut terlibat ber-urusan dengan hokum dan dipenjara, para pelaksana teknis penggunaan dana desa menolak menandatangani laporan yang dibuat Kadesnya.

Menurut sumber di Kejari OKU Selatan, kasus dugaan penyalah gunaan dana desa yang dilaporkan itu tengah dilakukan pengusutan, masyarakat, kata sumber itu diminta bersabar.

Kejari Edi Irsan Kurniawan, SH, MHum, katanya, sudah melaporkan kepada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinnggi Sumsel melalui surat tertanggal 24 Agustus 2017, bahwa Kejari telah menerbitkan surat perintah tugas menunjuk Seksi Intelijen untuk segera menindaklajuti kasus dugaan korupsi dana desa tersebut.

Surat Kejari itu menjawab surat Aspidsus Kejati Sumsel tertanggal 11 Agustus 2017, yang meminta penjelasan menyangkut laporan masyarakat tentang dugaan korupsi dana desa Muara Sindang Tengah pada tanggal 31 Juli 2017.

Sebenarnya, kata sumber di Kejari OKU Selatan, sudah ada sejumlah utusan penduduk yang datang menemui Kejari. Mereka menanyakan tindak lanjut dugaan penyelewengan dana desa Muara Sindang Tengah itu.

Kejari Edi Irsan Kurniawan sudah menjelaskan, bahwa ia sudah menunjuk Seksi Intel untuk menindak lanjuti kasus itu, kalau nanti telah cukup memenuhi unsur pidananya, Kadesnya akan dipanggil dan dimintai keterangan. Proses selanjutnya kalau terbukti, kita seret ke meja hijau, kata sumber di Kejari OKU Selatan itu.

-SYAFARUDDIN

Ikuti tulisan menarik Syafaruddin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu