x

Iklan

Anwar Abbas

Statistisi di BPS Kota Palu, Mahasiswa Pasca Sarjana di Universitas Tadullako.
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Upah Layak Untuk Buruh Tani

Di Negara ini, buruh tani dan pekerja sektor informal lainnya seperti dianaktirikan, mereka tidak punya standar upah seperti para pekerja di sektor formal.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Ayam mati di lumbung padi, itulah mungkin peribahasa yang tepat untuk menggambarkan nasib para buruh tani di Indonesia. Sesuatu yang sangat miris, ketika di negara yang dikenal sebagai negara agraris, tapi penduduknya yang bekerja di sektor pertanian justru masih jauh dari kesejahteraan.

Hasil Sensus Pertanian 2013 yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa persentase jumlah rumah tangga pertanian jika dibandingkan dengan jumlah rumah tangga Indonesia hasil Sensus Penduduk 2010 mencapai sekitar 42,73 persen. Sesuatu yang tentu tidak mengejutkan bagi kita, selain dikenal sebagai negara agraris, sebagian besar penduduk Indonesia masih memilih tinggal di pedesaan.

Sayangnya, fakta berbicara lain. Hingga saat ini kemiskinan sangat identik dengan sektor pertanian. Salah satu indikatornya adalah bahwa sebagian besar penduduk miskin berada di pedesaan, dan seperti kita ketahui bahwa sebagian besar penduduk yang berdomisili di pedesaan menggantungkan hidupnya di sektor pertanian. Hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada bulan Maret 2017 menunjukkan bahwa 61,56 persen dari total 27,77 juta penduduk miskin berdomisili di pedesaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika berbicara masalah pertanian, maka sesuatu yang tidak boleh dilupakan adalah buruh tani. Mereka yang bekerja disektor pertanian, tapi tidak memilik lahan dan hanya menerima upah dari pekerjaannya di bidang pertanian. Buruh tani sebagai salah satu komponen pada sektor pertanian, mempunyai kontribusi yang cukup besar pada sektor ini. Sayangnya, nasib dan kesejahteraan buruh tani di Indonesia yang sebagian besar berada di pedesaan terkadang luput dari perhatian banyak pihak.

Sederhana saja melihatnya, ketika BPS mengumumkan garis kemiskinan pedesaan sebesar Rp.361.496, itu berarti sebuah rumah tangga kecil yang terdiri dari empat anggota keluarga membutuhkan pendapatan sekitar Rp.1.450.000 untuk bebas dari kemiskinan. Sayangnya, di bulan yang sama upah nominal buruh tani hanya Rp.49.473 per hari. Sangat mepet dengan garis kemiskinan. Jadi, jika sebuah rumah tangga di pedesaan yang menggantungkan hidupnya dari seorang anggota keluarga yang bekerja sebagai buruh tani memiliki anggota rumah tangga lebh dari empat orang, sudah dapat dipastikan rumah tangga tersebut akan tergolong rumah tangga miskin.

Setiap tahun, pemerintah selalu disibukkan dengan gonjang-ganjing penetapan upah minimum baik Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) maupun Upah Minimum Provinsi (UMP). Namun perlu diingat, bahwa penetapan upah minimum tersebut hanya mengatur upah bagi mereka yang bekerja pada sektor formal saja, tidak bagi mereka yang bekerja pada sektor informal. Disitulah letak masalahnya, karena buruh tani tergolong dalam perkerja di sektor informal. Sebagian besar dari mereka bekerja pada perorangan, dalam hal ini pemilik lahan atau pemilik usaha pertanian lainnya.

Hingga saat ini, belum ada ukuran objektif untuk penentuan pemberian upah bagi para buruh tani. Jadi, tidak perlu heran ketika mendapati fakta bahwa terkadang kenaikan Nilai Tukar Petani (NTP) tidak selalu dibarengi dengan kenaikan upah riil buruh tani. Misalnya pada bulan Mei 2017, ketika NTP naik sebesar 0,14  persen, upah riil buruh justru turun 0,45 persen.

Nilai Tukar Petani (NTP) adalah persentase perbandingan antara indeks harga yang diterima petani dengan indeks harga yang dibayar petani, sedangakan upah riil dihitung dari besarnya upah yang diterima buruh sebagai balas jasa atas pekerjaan yang telah dilakukan dibagi dengan Indeks Harga Konsumen (IHK). Baik NTP maupun upah riil, adalah salah satu indikator untuk mengukur daya beli. Maka pertanyaan terbesarnya adalah ketika sektor pertanian sedang mengalami surplus dan daya beli para pemilik usaha pertanian lagi naik, kenapa daya beli buruh tani justru turun? Kelihatan ada missing link antara kesejahteraan petani dengan kesejahteraan buruh tani.

Di Negara ini, buruh tani dan pekerja sektor informal lainnya seperti dianaktirikan. Jika para pekerja di sektor formal ditentukan standar upahnya melalui penetapan Upah Minimum Regional (UMR), upah para buruh tani sama sekali tidak memiliki standar apapun. Kalau penentuan UMR digodok melalui Dewan Pengupahan dengan memperhatikan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL), maka upah para buruh tani diserahkan sepenuhnya pada ‘kebijakan’ para pemberi kerja. Hal yang sama juga dialami oleh para pekerja di sektor informal lainnya.

Hal seperti ini tidak boleh dibiarkan terus terjadi, upah buruh tani dan para pekerja di sektor informal lainnya tidak boleh lepas dari tanggung jawab pemerintah. Sudah selayaknya, jika Indonesia yang dikenal sebagai negara agraris punya standar upah yang layak bagi buruh tani. Kebijakan-kebijakan pemerintah tidak boleh berhenti hanya pada para petani, tapi juga harus dipastikan agar menyentuh para buruh tani. Tentu saja penetapan satandar upah bagi para buruh tani harus disertai dengan perhatian pemerintah untuk memajukan sektor pertanian.

Ikuti tulisan menarik Anwar Abbas lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB