x

Iklan

Tya Andika Rizalianti

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Pentingnya Pengetahuan Anjak Piutang Syariah

Kegiatan anjak piutang merupakan salah satu kegiatan dari perusahaan pembiayaan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

PENTINGNYA PENGETAHUAN ANJAK PIUTANG SYARIAH   

Kegiatan anjak piutang merupakan salah satu kegiatan dari perusahaan pembiayaan, dimana perusahaan pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana. Sejarah usaha anjak piutang atau yang lebih sering dikenal dengan sebutan factoring sudah dikenal sejak 2000 tahun lalu. Pertama kali digunakan di mesopotamia. Pertama kali, bentuk usaha anjak piutang memang masih sangat sederhana. Pihak factor, biasanya bertindak sebagai agen penjulan yang sekaligus pemberi perlindungan angsuran hutang. Kegiatan semacam ini dikategorikan sebagai general factoring. 

Factoring dalam bahasa indonesia berarti anjak piutang yang memiliki definisi piutang yang dialihkan. Dalam keputusan menteri keuangan No. 448/KMK.017.2000 anjak piutang adalah suatu kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. kemudian, pengertian anjak piutang dipertegas pada ketentuan surat keputusan menteri keuangan Nomor 172/KMK.06/2002 yang menyatakan bahwa kegiatan anjak piutang meliputi pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Agama islam mempunyai hukum sendiri untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan piutang, yaitu melalui akad-akad bagi hasil (profit and loss sharing), sebagai metode pemenuhan kebutuhan permodalan (equity financing), dengan produknya yaitu hiwalah. Menuru fatwa MUI, anjak piutang piutang syariah adalah pengalihan penyelesaian piutang atau tagihan jangka pendek dari pihak yang berpiutang kepada pihak lain yang kemudian menagih piutang terebut kepada pihat yang berutang atau pihak yang ditunjuk untuk oleh orang yang berutang sesuai prinsip syariah.

Anjak piutang menerapkan prinsip hiwalah dan wakalah. hiwalah ialah al-intiqal dan al-tahwil, artinya ialah memindahkan atau mengalihkan. Hiwalah ialah akad (perjanjian) yang menjamin pemindahan utang-piutang dari satu pihak ke pihak lain. hiwalah  merupakan perjanjian pemindahkan utang dari seseorang kepada orang lain atau pelimpahan tanggung jawab membayar utang dari seseorang kepada orang lain. Wakalah adalah akad yang mewakilkan Prakteknya dapat dilihat pada transaksi anjak piutang (factoring). Menurut Syafi’i Antonio mengemukakan bahwa hiwalah adalah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Dalam pengaplikasian bank syariah memberikan fasilitas dengan melalui 3 akad hiwalah, wakalah, dan qard. 

Dalam istilah para ulama, hiwalah adalah pemindahan beban utang dari muhil (orang yang berutang) menjadi tanggungan muhal’alaih atau orang yang memberi kewajiban membayar utang. Secara operasional mirip dengan anjak piutang dalam pembiayaan konvensional. Kontrak hiwalah dalam pembiayaan syariah biasanya antara lain : diterapkan pada factoring, dimana nasabah yang memiliki piutang pada pihak ketiga memindahkan piutang kepada bank, bank lalu membayar piutang itu untuk selanjutnya bank menagih utang kepada pihak ketiga.

Hadirnya lembaga factoring di indonesia akan membantu produsen, memberikan perangsang ekonomi dan bantuan terhadap eksportir melalui fungsi-fungsi yang diperankan oleh lembaga factoring dalam pembiayaan, administrasi, dan penutupan utang. Salah satu kegiatan usaha yang diperlukan masyarakat adalah kegiatan pembelian piutang dagang jangka pendek yang biasa disebut anjak piutang. Pada dasarnya kegiatan usaha anjak piutang merupakan bidang usaha yang relatif baru di indonesia. Eksistensinya dimulai sejak adanya paket kebijaksanaan 20 Desember 1998 atau pakdes 20, 1998 sesuai dengan Keppres No. 61 Tahun 1998 dan Menteri Keuangan No.1251/KMK.013/1998 tanggal 20 Desember 1998 dimana jumlah modal disetor atau simpanan pokok wajib ditentukan.  

Kemudian, dikarenakan adanya anjak piutang konvensional yang dirasa kurang memberikan keadilan kepada klien, dan tidak adanya kesepakatan kedua belah pihak maka dibutuhkanlah anjak piutang yang benar-benar menerapkan prinsip syariah dengan nilai keadilan. Karena itu agar transaksi anjak piutang dapat dilakukan sesuai dengan prinsip syariah, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) memandang perlu menetapkan fatwa tentag anjak piutang syariah untuk dijadikan pedoman dengan mengeluarkan fatwa No.67/DSN-MUI/III/2008,tentang anjak piutang syariah. Dimana fatwa tersebut merupakan yang selalu dijadikan acuan hukum dalam melakukan ketentuan-ketentuan akad perjanjian anjak piutang syariah. Perkembangan anjak piutang syariah di indonesia dapat dilihat dari adanya perkembangan fasilitas yang diberikan oleh perusahaan factoring kepada klien baik dalam domestik maupun internasional, pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan piutang dan dalam bentuk pengurusan tagihan piutang.

Dalam melakukan kegiatan anjak piutang syariah terdapat 3 pelaku utama yang terlibat, antara lain :

1.      Perusahaan anjak piutang atau factor

Yaitu perusahaan atau pihak yang menawarkan jasa anjak piutang kepada client.

2.      Klien atau supplier

Yaitu pihak yang melakukan penjualan barang. Berlaku sebagai kreditur sekaligus merupakan pihak yang  menggunakan jasa perusahaan anjak piutang.

3.      Nasabah atau customer

Yaitu pihak yang mengadakan pembelian barang dari klien/supplier yang sekaligus memiliki tanggungan utang sebagai debitur.

Mekanisme factoring atau anjak piutang syariah berarti proses atau tata cara penawaran piutang samapai dengan beralihnya piutang tersebut dengan pelunasannya. Mekanisme dari anjak piutang syariah sama dengan mekanisme anjak piutang konvensional. Yang membedakannya terletak pada ketentuan jumlah upah maupun pada akad-akad yang digunakannya.

Tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam pengajuan fasilitas anjak piutang syariah:

1)      Tahap permohonan

2)      Tahap pengecekan

3)      Tahap audit / pemeriksaan lapangan

4)      Tahap pembuatan customer profil

5)      Tahap pengajuan prosposal kepada komite

6)      Tahap pengajuan keputusan kepada komite

7)      Tahap pengiriman surat penawaran

8)      Tahap pengikatan

9)      Pengikatan perjanjian dengan notaris

10)  Tahap pencairan fasilitas

 

Keterlibatan berbagai pihak dalam kegiatan anjak piutang akan memberikan atau memperoleh keuntungan bagi masing-masing pihak yang terlibat, baik perusahaan anjak piutang, kreditur maupun debitur. Secara umum anjak piutang bagi perusahaan yang memproduksi barang dan jasa akan memberikan manfaat dalam melancarkan usaha terutama dalam hal :

  1. Membantu administrasi penjualan dan penagihan (sales ledgering and collection services)
  2. Membantu beban risiko (credit insurance)
  3. Memperbaiki sistem penagihan
  4. Membantu memperlancar modal kerja
  5. Meningkatkan kepercayaan
  6. Kesempatan untuk mengembangkan usaha

Dengan adanya jasa pembelian ataupun pengalihan piutang dari anjak piutang maka client (kreditur) akan mendapatkan perputaran dana secara cepat. Dana- dana segar ini didapatkan sebelum penjualan berjangka telah jatuh tempo. Factoring dapat mendorong dunia usaha untuk lebih kompetitif lagi sebab nasabah perusahaan anjak piutang akan bebas melakukan transaksi perdagangan atas dasar terbuka baik didalam maupun luar negeri. Sehingga perputaran dana ini akan melancarkan dalam kesempatan mengembangkan bisnis usaha kreditur untuk menghadapi persaingan.

Keuntungan yang diperoleh masing-masing pihak adalah sebagai berikut :

1.      Bagi Perusahaan Anjak Piutang

a.      Memperoleh keuntungan berupa fee dan biaya administrasi.

b.      Membantu menyelesaikan pertikaian diantara kreditor dan debitur.

c.       Membantu manajemen pihak kreditor dalam penyelenggaraan kredit.

 

2.      Bagi Kreditor (klien)

Manfaat yang dapat diterima klien terdiri dari manfaat karena menerima jasa pembiayaan dan manfaat yang diterima karena jasa non pembiayaan.

a.       Manfaat yang diterima melalui jasa pembiayaan, antara lain:

1)      Peningkatan penjualan.

2)      Kelancaran modal kerja.

3)      Pengurangan risiko tidak tertagihnya piutang.

b.     Manfaat yang diterima melalui jasa non pembiayaan antara lain :

1)      Memudahkan penagihan piutang.

2)      Efisiensi usaha. 

3)      Peningkatan kualitas piutang.

Secara ringkas manfaat anjak piutang syariah bagi klien sebagai berikut :

a.       Mengurangi risiko kerugian dengan tertagihnya piutangnya.

b.      Memperbaiki sistem administrasi yang semrawut.

c.       Memperlancar kegiatan usaha.

 

3.      Bagi Debitur 

Memberikan Kesempatan untuk melakukan pembelian berjangka dengan perusahaan klien. Kemudian memotivasi kepada debitur untuk segera membayar secepatnya, karena ada rasa malu sehingga berusaha sekuat tenaga untuk segera membayar dengan berbagai cara.

Secara makro, perusahaan anjak piutang yang melakukan pengambil alihan piutang secara pembayaran dimuka akan membawa efek perputaran uang sehingga dapat meningkatkan percepatan uang beredar. Kemudian aliran dana ini akan di investasikan dalam bentuk usaha dengan menghasilkan barang produksi dan menyalurkan kepada konsumen dan memperoleh laba berupa profit penjualan sehinggga perputaran uang dari jasa anjak piutang akan membantu mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya anjak piutang syariah akan memberikan manfaat pembayaran piutang lebih cepat dari jatuh tempo, menambah dana segar perusahaan, dapat membantu peningkatan keuntungan, merupakan sarana peralihan risiko tagihan yang tidak bisa dicairkan, serta akan memberikan kesempatan kerja bagi perusahaan factor untuk mendapatkan upah berupa ujrah

Perbedaan antara anjak piutang konvensional dan syariah dapat juga terlihat dari perbedaan prinsip keduannya, dimana pada transaksi konvensional, bank membayar nasabah sebesar nilai piutang yang sudah di discounted dimuka, dan bank menagih akseptor secara penuh. Pada bank syariah, bnk tetap membayar penuh pada nasabah, namun nasabah dikenai biaya administrasi. pada bank konvensional, setelah pembayaran di discounted di muka, nasabah masih dikenai biaya administrasi. Pada bank konvensional invoice yang telah jatuh tempo dapat diperjual belikan dengan discounted. Pada bank syariah transaksi semacam itu dilarang. Pada bank konvensional, sebelum jatuh tempo piutang tersebut dapat diperjualbelikan lagi kepada pihak lain, bahkan bisa beberapa kali pindah tangan. Sedangkan di bank syariah transaksi semacam itu dilarang.

Ikuti tulisan menarik Tya Andika Rizalianti lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu