x

Iklan

ainis hardiyanti

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Dana Pensiun

Dana pensiun adalah hak seseoarng untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Artikel Tentang Dana Pensiun

 

A. Pengertian Dana Pensiun

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dana pensiun adalah hak seseoarng untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Penghasilan ini biasanya berupa uang yang dapat diambil setiap bulannya atau diambil sekaligus pada saat seseorang memasuki masa pensiun, hal ini tergantung dari kebijakan yang terdapat dalam suatu perusahaan.

B. Tujuan Penyelenggaraan Dana Pensiun

 

A. Bagi Pemberi Kerja

Jika dipandang dari sisi pemberi kerja, tujuan penyelenggara dana pensiun adalah sebagai berikut:

1. Kewajiban moral

Perusahaaan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun. Tenaga kerja tidak dapat dipandang sebelah mata sebagai faktor produksi. Kewajiban moral tersebut diwujudkan dengan memberkan jaminan ketenangan atas masa depan para karyawannya. Karyawan yang sudah memasuki masa pensiun tidak dapat dilepas begitu saja. Perusahaan masih memiliki tanggung jawab moral terhadap mereka. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk mengikuti atau membentk sendiri dana pensiun untuk para karyawannya.

2. Loyalitas

Jaminan yang diberikan untuk karyawan akan memberikan dampak positif pada perusahaan. Karyawan akan termotivasi untuk bekerja lebih baik dengan loyalitas dan dedikasi yang tinggi. Loyalitas tersebut akan semakin besar dengan jaminan keamanan yang diterima oleh karyawan.

3. Kompetisi pasar tenaga kerja

Dengan memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan profesional di pasaran tenaga kerja. Dengan tawaran manfaat yang kompetitif bagi para karyawan, perusahaan akan dapat mempertahankan karyawan yang berkualitas. Di era yang semakin ketat, perusahaan-perusahaan bersaig untuk mendapatkan tenaga yang profesional. Salah satu alat pengikat bagi karyawan yang berkualitas adalah tawaran manfaat pensiun pada karyawan tersebut.

B. Bagi Karyawan

Jika dipandang dari sisi karyawan, tujuan penyelenggara dana pensun adalah sebagai berikut:

1. Rasa aman terhadap masa yang akan datang

Karyawan mengharapkan mendapatkan jaminan ekonomis karena penghasilan yang ia terima memasuki masa pensiun. Harapan ini akan memengaruhi kinerja saat ini, pada saat ia masih produktif.

 

2. Kompensasi yang lebih baik

Karyawan mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa ia nikmati pada saat mencapai usia pensiun atau berhenti bekerja.

C. Jenis Kelembagaan Dana Pensiun

 

a. Dana Pensiun Pemberi Kerja

Dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri, dan untuk menyelenggarakan PPMP atau PPIP bagi kepentingann sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.

b. Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Dibentuk oleh Bank, atau Perusahaan Asuransi Jiwa (PAJ), yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja pesertanya (UU No. 11/1992).

D. Jenis Program Pensiun

a. Program Pensiun Iuran Pasti (defined contribution plan)

Adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran beserta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing sebagai manfaat pensiun. Manfaat pensiun yang diterima oleh Peserta tergantung pada besarnya iuran pasti, hasil pengembangan dana tersebut diinvestasikan serta lamanya menjadi Peserta.

 

b. Program Pensiun Manfaat Pasti (defined benefit plan)

Adalah program pensiun yang manfaatnya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun atau program pensiun lain yang bukan merupakan Program Pensiun Iuran Pasti.

c. Program Pensiun Berdasarkan Keuntungan

Adalah program pensiun iuran pasti, yang iurannya dari pemberi kerja berdasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.

E. Sistem Pembayaran Pensiun

Pada saat menerima pensiun, biasanya perusahaan dapat menawarkan dua macam sistem pembayaran kepada karyawan. Sistem pembayaran memiliki maksud tertentu yang saling menguntungkan bagi karyawan dan perusahaan. Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998. Tanggal 13 Juli 1998. Menurut peraturan ini ada 2 jenis pembayaran dan ketentuan pembayaran.

Ada dua jenis pembayaran pensiun:

a. Perusahaan tidak mau mengurusi karyawannya yang sudah pensiun.

b. Memberikan kesempatan kepada karyawannya untuk berusaha dengan uang pensiunnya.

c. Karena permintaan pensiunan itu sendiri.

MP = Manfaat Pensiun

FPd = Faktor Penghargaan dalam desimal

MK = Masa Kerja

PDP = Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir.

                        MP = Fpe x MK x PDP

Keterangan :

MP = Manfaat Pensiun

FPe = Faktor Penghargaan dalam persentase

MK = Masa Kerja

PDP = Penghasilan Dasar Pensiun bulan terakhir atau rata-rata beberapa bulan terakhir.

            IP = 3 x FPd x PDP

Keterangan :

IP = Iuran Pensiun

FPd = Faktor Penghargaan per tahun dalam desimal

PDP = Penghasilan Dasar Pensiun per tahun

            IP = 3 x Fpe x PDP

Keterangan :

IP = Iuran Pensiun

FPe = Faktor Penghargaan per tahun dalam persen

PDP = Penghasilan Dasar Pensiun per tahun

• Lebih memberikan kepastian kepada peserta

• Lebih mudah memberikan penghargaan untuk masa kerja lalu

• Nilai hak peserta sebelum pensiun tidak mudah ditentukan

• Nilai hak peserta setiap saat mudah ditetapkan

• Risiko investasi dan mortalitas ditanggung oleh peserta.

• Lebih sulit memperkirakan besar penghargaan untuk masa kerja lampau

Ø  Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) Pertimbangannya:

Rumus sekaligus pada PPMP :

MP = FPd x MK x PDP

Keterangan :

Dalam hal ini manfaat pensiun dihitung dengan menggunakan rumus sekaligus besar faktor penghargaan per tahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5% dan total manfaat pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun.

Sedangkan menurut rumus bulanan pada PPMP :

Dalam hal ini manfaat pensiun dihitung dengan menggunakan rumus sekaligus besar faktor penghargaan per tahun masa kerja tidak boleh melebihi 2,5% dan total manfaat pensiun tidak boleh 80 kali penghasilan dasar pensiun.

2.       Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP)

Perhitungan menggunakan rumus sekaligus pada PPIP adalah sebagai berikut :

Sedangkan perhitungan dengan rumus bulanan adalah :

F. Keungguulan dan Kelemahan Dana Pensiun

1.      Program Pensiun Manfaat Pasti

Keeunggulan :

• Besar manfaat pensiun mudah dihitung

Kekurangan :

• Beban biaya mudah berfluktuasi

2.      Program Pensiun Iuran Pasti

Keunggulan :

• Beban biaya stabil dan mudah diperkirakan

Kekurangan :

• Besar manfaat pensiun tidak mudah ditentukan

ü  Jadi KESIMPULAN pengertian Dana Pensiun adalah hak seseoarng untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.

 

Ikuti tulisan menarik ainis hardiyanti lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler