x

Iklan

Syafaruddin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

KPK, Jaksa Agung dan Hak Angket DPRRI Disarankan Berdamai

Ketua majelis hakim menyarankan tergugat dan penggugat KPK, Jaksa Agung dan Hak Angket DPR untuk mediasi perdamaian,sebelum berlanjut pemeriksaan perkara.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

KETERANGAN –Penggugat Syamsul (kanan) menyaksikan para tergugat, No. 2. Ade (Biro Hukum KPK), Eni Satriana (Kajti Sumsel) dan Eni (Biro Hukum DPR-RI) menyerahkan surat kuasa kepada majelis hakim.

 

PALEMBANG - Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Johanes Pandu yang menyidangkan gugatan LSM Forum Pemantau Reformasi Anti Kolusi Korupsi Nepotisme dan Peduli Harta Negara (FPRAK2NPHN) terhadap tergugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tergugat I, Jaksa Agung RI tergugat II dan  Panitia Khusus Hak Angket KPK DPR-RI tergugat III, minta para kuasa hukum tergugat untuk melengkapi administrasi kuasa yang diterimanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Permintaan ketua majelis hakim Johanes Pandu itu diungkapkannya setelah memeriksa kelengkapan adminstrasi kuasa para tergugat pada sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis, 7 Desember 2017, ternyata masih belum memenuhi persyaratan adminstrasi, seperti ada pejabat pemberi kuasa yang belum menandatangani surat kuasanya.

Meski kelengkapan adminstrasi surat kuasa belum lengkap, tapi saya anggap kuasa terguII dan tergugat III sudah hadir semua, tapi tolong minta kepada pemberi kuasa memperioritaskan menandatangani surat kuasanya, sebelum persidangan ini masuk kepokok perkara, kata ketua majelis hakim Johanes Pandu didamping hakim anggota Joko dan Sunggul Simanjuntak, serta Panitera Widia Tinus.

Menurutnya Jaksa Agung tergugat II mewakilkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan diwakili Eni Satriana sebagai kuasa hukumnya dan surat kuasanya ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung RI, Prasetiyo.

Pada dua kali persidangan sebelumnya, Jaksa Agung atau kuasanya tidak pernah menghadiri persidangan, sehingga ketua majelis hakim Johanes sempat mengancam akan memanggil Jaksa Agung melalui Koran, apabila Jaksa Agung atau kuasanya tidak menghadiri persidangan berikutnya.

Sedangkan kuasa KPK dan Pantia Hak Angket DPR-RI, tidak pernah absen menghadiri persidangan. (indonesiana.tempo.co  Selasa, 21 November 2017).

Mediasi

Sebelum menutup persidangan yang akan dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara pada hari Kamis, 14 Desember 2017, Johanes menayakan kepada para tergugat dan penggugat, apakah ada mediator untuk perdamaian, yang dijawab penggugat dan tergugat tidak ada.

Johanes lalu meminta para tergugat dan penggugat bersama-sama menemui Kardiono, salah satu pejabat Pengadilan Negeri Palembang untuk membicarakan masalah mediasi.

Tergugat dan penggugat setelah keluar rungan Kardiono mengatakan sepakat akan membicakan mediasi apapun hasilnya, apakah perdamaian atau perkaga gugatan dilanjutkan pasa persidangan hari Kamis, 14 Desember 2017 mendatang.

-SYAFARUDDIN

Ikuti tulisan menarik Syafaruddin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler