x

Iklan

Iwan Singadinata

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

BPMDPAKB Kab.Tasikmalaya diduga MARK UP Harga Beli mobdes

Dalam penjelasan lainya, wawan mengatakan dengan arogansinya, ngapain wartawan nanya macam-macam segala.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Badan Pemeriksa Keuangan, AL juga terus mendesak jawaban Wawan, BPK mana ! dan kapan! Badan itubelum pernah periksa, yang jelas sampai saat ini, menurut Nana belum menerima pengembalian kelebihannya.

Dugaan “ Me-Mark Up “ pembelian untuk pengadaan kendaraan operasional ke 351 pemerintahaan desa oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan Perempuan, Anak Dan Keluarga Berencana (BPMDPAKB) Kabupaten Tasikmalaya, belum juga disentuh baik Inspektorat maupun Kejaksaan setempat.

Nara Sumber senior berinisial (AL), yang telah melakukan investigasi lapangan pada pihak-pihak terkait mempertanyakan, mengapa ?, dan ada apa ! aparatur yang seharusnya menangani dinas yang diduga melakukan korupsi, dan kini sudah menjadi pembicaraan hangat di masyarakat luas, menutup mata dan telinga atau besar kemungkinan masih tertidur pulas serta lupa dengan tupoksinya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

AL sendiri beralur-cerita kronologi yang sebenarnya(7/12/17), pengadaan mobdes (mobil desa) itu diambil dari dana hibah APBD 2 untuk proyek yang terlalu lama tidak dipergunakan dan akhirnya digunakan untuk pembelian mobil operasional desa dengan keputusan harga beli (exstra cover) perunit 125 juta sudah termasuk pajak dan administrasi lainnya, ternyata entah bagaimana ceritanya tiba-tiba harga mobil 140.300 juta, yang menjadi pertanyaan berapa sebetulnya ?.

Menurut  Wawan Kepala Dinas BPMDPAKB, dia  mengambil dari kas daerah untuk  perunit 131 juta, dan Kadis BPKAD Nana mengatakan justru 140.300 juta perunit, yang benar yang mana ???.

Bupati Tasikmalaya H. Uu Ruzhanul Ulum saat diminta tanggapan tentang ini, belum bisa beri penjelasan, takut salah ngomong, kilahnya.

Sekretariat Daerah (sekda) H. Abdul Kodir, mengatakan bilamana ada kelebihan anggaran seharusnya dikembalikan ke kas daerah.

Dalam penjelasan lainya, wawan mengatakan dengan arogansinya, ngapain wartawan nanya macam-macam segala, masalah ini sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, AL juga terus mendesak jawaban Wawan, BPK mana ! dan kapan! Badan itu belum pernah periksa, yang jelas sampai saat ini, menurut Nana belum menerima pengembalian kelebihannya.

Menurut AL di akhir pembicaraannya dengan penulis, pernah dihubungi melalui telp selulernya agar datang ke kantornya Wawan, namun ditolaknya mentah-mentah, masa bodoh dan akan terus dan terus menhubungi pihak Kejari untuk segera ditindak lanjuti, padahal permasalahan ini sangat ramai dibicarakan.

Singaparna, kabupaten Tasikmalaya.(8/12/2017)

IWAN SINGADINATA

Ikuti tulisan menarik Iwan Singadinata lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler