x

Iklan

edy sutrisno hutagalung

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Makalah Gadai Syariah

tugas makalah tentag gadai mata kuliah lembaga keuangan syariah. NAMA: EDY SUTRISNO HUTAGALUNG NPM : 1521030195 KLS: G MATAKULIAH: LEMBGA KEUANGAN SYARIAH

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

MAKALAH

GADAI SYARIAH

Makalah ini di Susun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Lembaga Keuangan Syariah

 

 

DI SUSUNOLEH:

 

NAMA                                          : EDY SUTRISNO HUTAGALUNG

NPM                                             : 1521030195

JURUSAN                                    : MUAMALAH

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

FAKULTAS                                 : SYARIAH

KELAS                                         : G

 

FAKULTAS SYARIAH (MUAMALAH)

UIN RADEN INTAN LAMPUNG

TAHUN 2017

 

 

 

BAB II

PENDAHULUAN

 

  1. A.    DEFINISI GADAI

secara garis besar gadai dalam bahsa arab disebut dengan rahn yang berarti suatu barang atau benda yang mempunyai nilai harta yang dijaminkan oleh pihak peminjam sebagai jaminan hutang.

Menurut sayyid sabiiq (1987) rahn adalah menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan hutang, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil sebagian manfaat barang itu. Sedangkan menurut Imam Ibnu Qudhamah rahn adalah sesuatu benda yang dijadikan kepercayaan dari suatu hutang untuk dipenuhi dari harganya, apabila yang berhutang tidak sanggup membayarnya dari ornag yang berpiutang. Selain itu menurut Imam Abu Zakatia Al-Anshari rahn adalah menjadikan benda yng bersifat harta benda itu bila utng tidak dibayar.

Menurut UU perdata pasal 1150, gadai adalah hakk yang diperoleh seseorang ynag mempunyai piutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berhutang atau oleh seorang lain atas dirinya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan  dari pada orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.

 

  1. B.     Dasar Hukum Rahn

 

         Para ulama’ sepakat bahwa rahn diperbolehkan, tetapi tidak diwajibkan sebab gadai hanya jaminan saja, jika kedua pihak tidak saling mempercayai. Dasarnya yaitu surat Al-Baqarah ayat 283

÷bÎ*sù z`ÏBr& Nä3àÒ÷èt/ $VÒ÷èt/ ÏjŠxsã‹ù=sù “Ï%©!$øt$# ¼çmtFuZ»tBr&

“Akan tetap, jika sebagian kamu mempercaya sebagian yang lain, hendakalh yang dipercaya itu menunaikan amanatnya (utangnya).”

 

 Akad rahn diperbolehkan oleh syara’ dengan berbagai dalil Al-Qur’an ataupun Hadits nabi SAW. Begitu juga dalam ijma’ ulama’. Diantaranya

firman Allah dalam Qs.Al-baqarah; 283

????? ??????? ?????? ?????? ?????? ???????? ???????? ????????? ???????????? ? ?????? ?????? ????????? ??????? ??????????? ??????? ????????? ?????????? ??????????? ??????? ??????? ? ????? ?????????? ???????????? ? ????? ??????????? ????????? ????? ???????? ? ????????? ????? ?????????????????? ?                                                                                          

Artinya: "Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah secara tidak tunai) sedangkan kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh piutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya". (Al-Baqarah 283). [3]

 

     Diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari, Nasai, dan Ibnu Majah dari Anas r.a berkata:     

 

???? ?????? – ??? ???? ??? – ??? : ?????? ?????? ?????????? – ?? ???? ???? ???? – ??????? ???? ?????????????? ?????? ?????????? ???????? ?????? ????????                                                                               ?

Artinya: " Rasullulah SAW, telah merungguhkan baju besi beliau kepada seorang Yahudi di Madina, sewaktu beliau menghutang syair (gandum) dari orang Yahudi itu untuk keluarga itu untuk keluarga beliau". (HR. Ahmad, Bukhari, Nasai, dan Ibnu Majah).

 

  1. C.    Rukun dan Syarat Gadai (Rahn)

 

Dalam melaksanakan suatu  perikatan terdapat rukun dan syarat gadai yang harus dipenuhi. Secara bahasa rukun adalah yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu pekerjaan. Sedangkan syarat adalah ketentuan (peraturan, petunjuk) yang harus dipindahkan dan dilakukan. Gadai atau pinjaman dengan jaminan benda memiliki beberapa rukun, antara lain :

1.    Akad dan ijab Kabul

2.    Aqid, yaitu yang menggadaikan  dan yang menerima gadai.

3.    Barang yang dijadikan jaminan, syarat pada benda yang dijadikan jaminan ialah keadaan barang itu tidak rusak sebelum janji utang harus dibayar.

 

a. Syarat Rahn antara lain : 

1.    Rahin dan murtahin

Tentang pemberi dan penerima gadai disyaratkan keduanya merupakan orang yang cakap untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum sesuai dengan ketentuan syari'at Islam yaitu berakal dan baligh.

 

2.    Sighat

Ulama hanafiyah berpendapat bahwa sighat dalam rahn tidak boleh memakai syarat atau dikaitkan dengan sesuatu. Hal ini karena sebab rahn jual beli, jika memakai syarat tertentu, syarat tersebut batal dan rahn tetap sah.

 

3.    Marhun bih (utang)

Menyangkut adanya utang, bahwa utang tersebut disyaratkan merupakan utang yang tetap, dengan kata lain utang tersebut bukan merupakan utang yang bertambah-tambah atau utang yang mempunyai bunga, sebab seandainya utang tersebut merupakan utang yang berbunga maka perjanjian tersebut sudah merupakan perjanjian yang mengandung unsur riba, sedangkan perbuatan riba ini bertentangan dengan ketentuan syari'at Islam.

 

 

  1. D.    Ketentuan Umum Pelaksanaan Rahn dalam Islam

 

          Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ar-rahn antara lain:

1. Kedudukan Barang Gadai.

Selama ada di tangan pemegang gadai, maka kedudukan barang gadai hanya merupakan suatu amanat yang dipercayakan kepadanya oleh pihak penggadai.

 

2. Pemanfaatan Barang Gadai.

Pada dasarnya barang gadai tidak boleh diambil manfaatnya baik oleh pemiliknya maupun oleh penerima gadai. Hal ini disebabkan status barang tersebut hanya sebagai jaminan utang dan sebagai amanat bagi penerimanya. Apabila mendapat izin dari masing-masing pihak yang bersangkutan, maka barang tersebut boleh dimanfaatkan. Oleh karena itu agar di dalam perjanjian gadai itu tercantum ketentuan jika penggadai atau penerima gadai meminta izin untuk memanfaatkan barang gadai, maka hasilnya menjadi milik bersama. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari harta benda tidak berfungsi atau mubazir.

 

4.  Resiko Atas Kerusakan Barang Gadai

Ada beberapa pendapat mengenai kerusakan barang gadai yang di sebabkan tanpa kesengajaan murtahin. Ulama mazhab Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa murtahin (penerima gadai) tidak menanggung resiko sebesar harga barang yang minimum. Penghitungan di mulai pada saat diserahkannya barang gadai kepada murtahin sampai hari rusak atau hilang.

 

5. Pemeliharaan Barang Gadai

Para ulama’ Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa biaya pemeliharaan barang gadai menjadi tanggungan penggadai dengan alasan bahwa barang tersebut berasal dari penggadai dan tetap merupakan miliknya. Sedangkan para ulama’ Hanafiyah berpendapat lain, biaya yang diperlukan untuk menyimpan dan memelihara keselamatan barang gadai menjadi tanggungan penerima gadai dalam kedudukanya sebagai orang yang menerima amanat.

 

5. Kategori Barang Gadai

     Jenis barang yang biasa digadaikan sebagai jaminan adalah semua barang bergerak dan tak bergerak yang memenuhi syarat sebagai berikut:

a. Benda bernilai menurut hukum syara’

b. Benda berwujud pada waktu perjanjian terjadi

c. Benda diserahkan seketika kepada murtahin

 

6. Pembayaran atau Pelunasan Utang Gadai.

     Apabila sampai pada waktu yang sudah di tentukan, rahin belum juga membayar kembali utangnya, maka rahin dapat dipaksa oleh marhun untuk menjual barang gadaianya dan kemudian digunakan untuk melunasi hutangnya.

 

7. Prosedur Pelelangan Gadai

Jumhur fukaha berpendapat bahwa orang yang menggadaikan tidak boleh menjual atau menghibahkan barang gadai, sedangkan bagi penerima gadai dibolehkan menjual barang tersebut dengan syarat pada saat jatuh tempo pihak penggadai tidak dapat melunasi kewajibanya.

 

 

 

      E.      Aplikasi dalam Perbankan

                   Kontrak rahn dipakai dalam perbankan dalam dua hal, yaitu:

1. Sebagai Produk Pelengkap

 

Rahn dipakai dalam produk pelengkap, artinya sebagai akad tambahan (jaminan/collateral) terhadap produk lain seperti dalam pembiayaan bai’al murabahah. Bank dapat menahan nasabah sebagai konsekuensi akad tersebut.

 

2. Sebagai Produk Tersendiri

Di beberapa negara Islam termasuk di antaranya adalah Malaysia, akadrahn telah dipakai sebagai alternatif dari pegadaian konvensional. Bedanya dengan pegadaian biasa, dalam rahn nasabah tidak dikenakan bunga, yang dipungut dari nasabah adalah biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan, serta penaksiran. Perbedaan utama antara biaya rahn dan bunga pegadaian adalah dari sifat bunga yang bisa berakumulasi dan berlipat ganda, sementara biayarahn hanya sekali dan di tetapkan di muka.

 

      3.  Berakhirnya Akad Rahn Akad rahn berakhir apabila:

a)     Barang gadai telah diserahkan kembali pada pemiliknya

b)     Rahin telah membayar hutangnya

c)     Pembebasan hutang dengan cara apapun, meskipun dengan pemindahan oleh murtahin

d)     Pembatalan oleh murtahin meskipun tidak ada persetujuan dari pihak rahin

e)     Rusaknya barang rahin bukan oleh tindakan atau pengguna murtahin

f)      Memanfaatkan barang rahn dengan barang penyewaan, hibah atau shadaqah baik dari pihak rahin maupun murtahin.

 

  1. F.     Manfaat Rahn

          Manfaat yang dapat di ambil oleh bank dari prinsip ar-rahn adalah:

1.    Menjaga kemungkinan nasabah untuk lalai atau bermain-main dengan  fasilitas pembiayaan yang diberikan.

2.    Memberikan keamanan bagi segenap penabung dan pemegang deposito bahwa dananya tidak akan hilang begitu saja. Jika nasabah peminjam ingkar janji, ada suatu asset atau barang (marhun) yang dipegang oleh bank.

3.    Jika rahn diterapkan dalam mekanisme pegadaian, maka akan sangat membantu saudara kita yang kesulitan dana terutama didaerah-daerah.

 

  1. Risiko Rahn

          Adapun resiko yang mungkin terdapat pada rahn apabila diterapkan sebagai produk adalah:

1. Resiko tak terbayarnya hutang nasabah (wanprestasi)

2. Resiko penurunan nilai aset yang ditahan atau rusak.

 

  1. G.    Perbedaan dan Persamaan Gadai Syariah dan Gadai Konvensional  

a.  Persamaan Gadai Konvensional dengan Gadai Syariah

    Persamaan gadai konvensional dengan gadai syariah adalah seperti berikut:

1.    Hak gadai berlaku atas pinjaman uang

2.    Adanya agunan (barang jaminan) sebagai jaminan utang

3.    Apabila batas waktu pinjaman uang telah habis , barang yang di gadaikan bolehdi jual atau di lelang

b. Perbedaan gadai syariah dengan gadai konvensional

    Perbedaan gadai syariah dengan gadai konvensional adalah sebagai berikut:

INDIKATOR

Rahn ( Gadai Syariah )

       Gadai Konvensional

Konsep Dasar

Tolong menolong ( jasa pemeliharaan barang jaminan)

Profit Oriented ( Bunga dari pinjaman pokok/ biaya sewa modal)

Jenis Barang Jaminan

Barang bergerak dan tidak bergerak

Hanya barang bergerak

Beban

Biaya pembiayaan

Bunga (dari pokok pinjaman)

Lembaga

Hanya bisa dilakukan oleh lembaga (perum penggadaian)

Bisa dilakukan perseorangan

Perlakuan

Dijual (kelebihan dikembalikan kepada yang memiliki)

Dilelang

 

 

 

           

A.       Kesimpulan

Rahn adalah “Menjadikan suatu benda sebagai jaminan hutang yang dapat dijadikan pembayar ketika berhalangan dalam membayar hutang”, Rahn termasuk akad yang bersifat ‘ainiyah, yaitu dikatakan sempurna apabila sudah menyerahkan benda yang dijadikan akad, seperti hibah, pinjam meminajam, titipan dan qirad.Dalam dasar hukum gadai, ada dalil-dalil yang melandasi di perbolehkannya gadai yang bersal dari Al-Qur’an dan hadis. Rukun gadai yaitu akad dan ijab Kabul, akid, barang yang di jadikan jaminan (borg).

          Perbedaan rahn syariah dan konvensional yaitu gadai syariah dilakukan secara suka rela tanpa mecari keuntungan, seadangakn gadai konvensional dilakukan dengan prinsip tolong- menolong tetapi juga menarik keuntungan. Dan persamaan rahn dengan gadai yaitu adanya agunan (barang jaminan) sebagai jaminan utang.

 

        B.     Saran

Dalam makalah ini masih banyak kekurangan, baik dari kapasitas materinya yang kurang. Mohon kritik dan saran yang membangun sebagai bahan instropeksi kami dalam penyusunan sebuah makalah

 

Ikuti tulisan menarik edy sutrisno hutagalung lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu