x

Iklan

nilan febriana

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

wakaf

pengertian dan dasar hukum wakaf

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Di Indonesia telah mengenal wakaf baik setelah Islam masuk maupun sebelum Islam masuk. Di tanah jawa, lembaga-lembaga wakaf telah dikenal pada masa Hindu-Buddha yaitu dengan istilah Sima dan Dharma. Dengan kata lain lambaga wakaf telah dikenal oleh masyarakat pada peradaban yang cukup jauh dari masa sekarang. Namun tujuan utama dari wakafnya yang berbeda-beda (untuk mendapat pahala, hanya untuk masyarakat umum, dll). Namun apa sebenarnya wakaf itu ?

Menurut bahasa wakaf berasal dari waqf  yang berarti radiah (terkembalikan), al-tahbis (tertahan) , al-tasbil (tertawan) dan al-man’u(mencegah). Sedangkan wakaf menurut istilah syara' adalah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, dan memungkinkan untuk diambil manfaatnya guna diberikan di jalan kebaikan.

Dalil-dalil yang dijadikan sandaran/dasar hukum wakaf oleh agama islam:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di dalam Al-Qur'an terdapat dalam surat al-hajj ayat 77 yang artinya "berbuatlah kamu akan kebaikan agar kamu dapat kemenangan" dan dalam surat al-Imram ayat 92 yang artinya "akan mencapai kebaikan bila kamu menyedekahkan apa yang masih kamu cintai"

Adapun dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam jama'ah kecuali Bukhari dan Ibnu Majah dari Abi Hurairah r.a. sesungguhnya Nabi Saw. bersabda : "Apabila seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali dari 3 perkara, 1. shodaqoh jariyah, 2. ilmu yang bermanfaat, 3. anak sholih yang mendoakan orang tuanya" (H.R Muslim no. 1631)

Wakaf sendiri termasuk dalam shodaqoh jariyah. Dan sungguh bahagia orang yang telah meninggal dunia dan sudah tidak dapat beramal, tapi pahalanya masih mengalir.

secara umum wakaf memiliki syarat-syarat yaitu wakaf tidak dibatasi dengan waktu tertentu sebab perbuatan wakaf berlaku untuk selamanya, tujuan wakaf juga harus jelas, wakaf harus segera dlaksanakan setelah dinyatakan oleh yang mewakafkan, dan wakaf merupakan perkara yangwajib dilaksanakan tanpa adanya hak khiyar (membatalkan atau melangsungkan wakaf yang telah dinyatakan) sebab pernyataan wakaf berlaku seketika dan untuk selamanya.

Ikuti tulisan menarik nilan febriana lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu