x

Iklan

Thasya Fadilla

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Perbankan Syariah dalam Ekonomi Makro: Tinjauan Literatur Sederhana

Ulasan sederhana tentang perilaku masyarakat dalam memberdayakan dan menggunakan layanan perbankan syariah.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

            Kriteria kebijakan makro ekonomi yang baik adalah kebijakan yang mengarah kepada pengentasan kemiskinan, kestabilan ekonomi, perbaikan taraf hidup, distribusi pendapatan, dan kesejahteraan bersama (shared prosperity) (World Bank, 2014). Kriteria ini adalah sebagian dari kriteria lainnya yang mencirikan keberhasilan kebijakan ekonomi. Pendek kata, kegiatan ekonomi yang berhasil dengan baik adalah ketika masyarakat di suatu wilayah itu sejahtera. Sebagai contoh, persepsi umum tentang negara yang makmur adalah negara yang penduduknya hidup sejahtera dan terlayani dengan baik, seperti di Finlandia (Legatum Institute, 2016). Secara umum, kesejahteraan manusia adalah ukuran tujuan utama dari keberhasilan kebijakan ekonomi.

            Seluruh negara di dunia memiliki masyarakat terdiri dari individu-individu yang berbeda-beda. Perbedaan-perbedaan dalam kondisi ekonomi menyebabkan atau disebabkan oleh adanya kesenjangan di masyarakat. Kesenjangan ekonomi adalah hal yang lumrah, tetapi jika terlalu lebar, kesenjangan itu harus cepat-cepat diatasi. Kesenjangan ekonomi bisa diatasi dengan distribusi pendapatan. Di Indonesia, distribusi pendapatan bisa dilakukan dengan membayar pajak, membayar zakat, atau menyalurkan dana filantropi lainnya.  

            Bank Syariah adalah salah satu lembaga yang hadir dan beroperasi sesuai dengan ajaran Islam. Bank dalam ekonomi makro berperan sebagai lembaga intermediasi dari pihak pemilik dana ke pihak yang defisit dana (Soemitra, 2010), untuk dikelola sehingga uang tidak mengendap. Dana tersebut kemudian digunakan untuk jual beli di sektor riil, sehingga dalam jangka panjang akan mendorong perekonomian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

            Penelitian (Daly & Frikha, 2016) menyatakan bahwa di 10 negara yang diteliti (negara-negara Saudi Arabia dan Afrika), bank syariah punya peran yang sama pentingnya dengan peran bank konvensional. Akan tetapi, perbankan syariah mungkin masih bisa disebut belum memiliki peran penting dalam ekonomi mikro secara umum.  Berdasarkan penelitian dari (Hachicha & Amar, 2015), kemiripan operasional bank syariah dan kurangnya porsi pembiayaan PLS membuat bank syariah kurang berpengaruh terhadap perekonomian Malaysia. Kasus Malaysia ini hampir mirip dengan yang terjadi di Indonesia, di mana produk perbankan syariah identik dengan bank konvensional (Afif, 2013).

            Kemiripan karakteristik perbankan syariah dengan perbankan konvensional, terutama dalam produk, menimbulkan pertanyaan apakah bank syariah memiliki tujuan dan nilai-nilai yang berbeda dengan bank konvensional untuk memberikan pelayanan yang berbeda.        

 

Norma, Etika, dan Perbankan Syariah

            Tulisan ekonomi Islam dari (Alam Choudhury, 2006; Khan, 2013) membahas pentingnya etika manusia dalam kegiatan ekonomi untuk mencapai kesejahteraan. Menurut keduanya, manusia adalah pelaku ekonomi yang menjadi sentral seluruh kegiatan ekonomi. Etika dan moral dalam berekonomi menjelaskan tujuan kegiatan ekonomi.

            Ajaran Ekonomi Islam mengakui kedudukan harta negara dan harta pribadi. Ajaran Islam tidak melarang orang-orang yang memiliki rezeki berlimpah, karena memandang rezeki yang banyak adalah karunia dari Allah SWT atas kejelian seseorang dalam berusaha (Bonner, 2017). Islam mengajarkan adanya hak orang lain di dalam harta yang kita miliki. Harta orang lain tersebut tersalur dengan beberapa aktivitas, antara lain sedekah, zakat, infaq. Selain itu, kesenjangan juga bisa ditutup dengan memberdayakan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat salah satunya dengan kepercayaan dan kekuatan permodalan (Hadi, 2012). Praktik ini dapat dilakukan oleh perbankan syariah dengan skema mudharabah (bagi hasil) atau musyarakat (berserikat).

            Potensi praktik perbankan syariah ini kurang dipraktikkan dengan baik. Menurut SPS 2015 oleh OJK, pembiayaan murabahah mencakupi 87,1% total pembiayaan dari perbankan syariah, UUS dan BUS (OJK, 2015). Pembiayaan murabahah bukanlah praktik dengan basis kerja sama, melainkan dengan basis kelayakan peminjaman (Abdul-Rahman, Abdul Latif, Muda, & Abdullah, 2014). Praktik kelayakan pinjaman ini kurang tepat dalam menutupi kesenjangan masyarakat. Dengan jumlah uang yang sama, bank konvensional cenderung akan meminjamkan dananya kepada pihak yang lebih kuat modal dasarnya karena basis kelayakan tersebut.

            Ada beberapa temuan dari penelitian mengenai gaya hidup masyarakat dalam perilaku ekonominya. Tulisan (Godoi, Marcon, & daSilva, 2005) menjelaskan tentang fenomena loss aversion. Manusia secara umum, dalam ekonomi, manusia merasa takut untuk rugi. Motivasi mereka untuk untung lebih besar sehingga mereka menolak untuk mengalami kerugian. Godoi menyatakan bahwa pikiran seperti ini dibentuk berdasarkan gaya hidup materialisme (Godoi et al., 2005).

            Akan tetapi, manusia tidak setaip saat berpikir demikian. Penelitian (Nelson, 2017) menjelaskan dalam kerangka pemikiran ekonomi neoklasik, kegiatan tipping adalah kegiatan anomali. Hal ini dikarenakan tipping adalah memberi jumlah uang lebih dari yang seharusnya kita bayar, tanpa ada aturan atau tekanan untuk melakukannya (Lynn, 2015). Penjelasan tipping ini dapat dijelaskan dalam kerangka pemikiran ekonomi Islam. Dalam ekonomi Islam, ada ajaran untuk mengeluarkan sebagian harta kepada sesama, yang beberapa kali disebut sebagai pengeluaran sosial (Khan, 2013; Mohammed, 2012). Pengeluaran sosial ini menjelaskan bantahan ilmu ekonomi Islam terhadap paradigma ekonomi neoklasik yang menempatkan manusia adalah makhluk yang fokus memenuhi kepuasan sendiri (Patel, 2012). Penelitian tipping di Indonesia menunjukkan bahwa sebagian besar responden senang memberi tip atas dasar kemanusiaan (Fadilla, 2017; Sumawidari, Darmawan, & Astiti, 2013).

             Berikut adalah data dana bagi hasil perbankan syariah per Juli 2017.

Dana Perbankan Syariah Juli 2017

 

(dalam miliar rupiah)

 

Penyaluran Dana Kepada Pihak Ketiga Non-Bank

Dana Pihak Ketiga Non-profit sharing

 
 

Mudharabah

1.103

Giro

13.805

 

Musyarakah

53

Tabungan

68.990

 

Murabarah

143.036

Deposito

182.394

 

           

 

             

 

 

 

 

Sumber: SPS OJK 2017

 

 

            Berdasarkan data diatas, dana masyarakat yang dihimpun oleh bank selurunya adalah dana non-bagi hasil. Di data asli OJK, penghimpunan dana dengan akad bagi hasil sudah tidak lagi dilakukan sejak tahun 2016 lalu. Berdasarkan dana yang terkumpul, bank kurang leluasa menyalurkan dananya ke sektor bagi hasil, karena dana yang terkumpul adalah dana mahal yang dijanjikan bagi hasil positif di awal, yaitu deposito. Bank harus lebih berhati-hati dan lebih ketat dalam menyalurkan dana deposito tersebut. Berkaitan dengan dana yang terhimpun, dana bank tersalur kepada produk skema murabahah. Skema murabahah adalah transaksi dengan basis margin(Adnan & Hanum, 2014), dimana bank dan nasabah sepakat akan adanya profit bagi bank sebesar sekian rupiah dari penjualan barang tersebut.

            Praktik murabahah adalah skema dengan risiko yang lebih rendah daripada praktik mudharabah, yang basisnya adalah penanggungan usaha, untung, dan rugi secara bersama-sama (Soemitra, 2010). Hal ini sangat disayangkan, karena potensi bank syariah untuk menonjol adalah karena akad bagi hasil yang unik dan tidak dimiliki bank konvensional. Praktik mudharabah ini juga berpotensi sebagai pengurang kesenjangan ekonomi, karena mudharabah sejatinya adalah kerjasama berbasis kepercayaan dan kerja keras. Saat ini, mudharabah masih belum bisa dijalankan oleh bank syariah, terkait regulasinya yang bekerja sebagai lembaga intermediasi (Soemitra 2010), bukan lembaga mitra untuk usaha sektor riil.

            Langkah perbankan yang banyak menyalurkan dana di sektor murabahah mencerminkan sikap perbankan yang hati-hati dalam menyalurkan dana. Keputusan bank menjalankan sema murabahah dengan risiko lebih rendah ini, mencerminkan bank berperilaku loss averse sama seperti sifat masyarakat umum.

 

Kesimpulan

            Perbankan syariah berperilaku sesuai dengan perilaku masyarakatnya. Perlu dukungan dari perilaku masyarakat dan peraturan pemerintah dalam mewujudkan bank syariah yang beroperasi dengan optimal. Di samping itu, dukungan tersebut juga diperlukan dari segala pihak dalam mengatasi permasalahan kesenjangan ekonomi. 

 

Daftar Pustaka

Abdul-Rahman, A., Abdul Latif, R., Muda, R., & Abdullah, M. A. (2014). Failure and potential of profit-loss sharing contracts: A perspective of New Institutional, Economic (NIE) Theory. Pacific Basin Finance Journal, 28, 136–151. https://doi.org/10.1016/j.pacfin.2014.01.004

Adnan, M. A., & Hanum, N. S. (2014). Pemahaman dan Akseptansi Para Bankir Bank Syariah dan Manajemen Lembaga Keuangan Syariah Terhadap Pendekatan Economic Value of Time untuk Produk Murabahah. Jurnal Ekonomi, Manajemen, Dan Akuntansi I, 23 No. 2(Desember 2014), 31–52.

Afif, M. (2013). Analisis Kritis Implementasi Akad Wadi’ah (Studi Kasus Pada Perbankan Syariah Di Indonesia). Jurnal Ekonomi Islam, vol.2(1), 85–104.

Alam Choudhury, M. (2006). Islamic macroeconomics? International Journal of Social Economics, 33(2), 160–186. https://doi.org/10.1108/03068290610642238

Bonner, M. (2017). The Kit?b al-kasb Attributed to al-Shayb?n??: Poverty , Surplus , and the Circulation of Wealth. American Oriental Society, 121(3), 410–427. Retrieved from http://www.jstor.org/stable/606670

Costa-font, J. (2011). Behavioural welfare economics: Does “behavioural optimality” matter? CESifo Economic Studies, 57(4), 551–559. https://doi.org/10.1093/cesifo/ifr028

Daly, S., & Frikha, M. (2016). Banks and economic growth in developing countries: What about Islamic banks? Cogent Economics & Finance, 3(1), 1–26. https://doi.org/10.1080/23322039.2016.1168728

Fadilla, T. (2017). SIKAP TIPPING DI INDONESIA, DAN DAMPAKNYA DALAM MEMBANTU KONSUMSI PENERIMA UANG TIP. Unpublished.

Godoi, C. K., Marcon, R., & daSilva, A. B. (2005). Loss aversion: a qualitative study in behavioural financenull. Managerial Finance, 31(4), 46–56. https://doi.org/10.1108/03074350510769613

Hachicha, N., & Amar, A. Ben. (2015). Does Islamic bank financing contribute to economic growth? The Malaysian case. International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 8(3), 349–368. https://doi.org/10.1108/17538391111144515

Hadi, A. (2012). Ekonomi Islam dan Peradaban?: Analisis Mudharabah Sebagai Elemen Ekonomi Tolok Ukur Peradaban. Islamic Banking and Finance Journal. https://doi.org/https://doi.org/10.21070/perisai%20:%20islami.v1i1.228

Khan, M. F. (2013). Theorizing Islamic economics: Search for a framework for Islamic economic analysis. Journal of King Abdulaziz University, Islamic Economics, 26(1), 209–242. https://doi.org/10.4197/Islec.26-1.10

Lynn, M. (2015). Service gratuities and tipping: A motivational framework. Journal of Economic Psychology, 46, 74–88. https://doi.org/10.1016/j.joep.2014.12.002

Mohammed, M. O. (2012). Accounting, 19(101).

Nelson, M. (2017). A Case Study in Tipping?: An Economic Anomaly A Case Study in Tipping?: An Economic Anomaly, 2(1).

Patel, M. (2012). Influence of Religion on Shopping Behaviour of Consumers-an Exploratory Study. Journal Of Research In Commerce & Management, 1(3), 68–78. Retrieved from http://www.abhinavjournal.com/images/Commerce_&_Management/May12/9.pdf%5CnAll Papers/P/Patel 2012 - INFLUENCE OF RELIGION ON SHOPPING BEHAVIOUR OF CONSUMERS-AN EXPLORATORY STUDY.pdf

Sumawidari, I. A. K., Darmawan, D. W. I. P., & Astiti, N. W. S. R. I. (2013). Faktor-Faktor yang Menentukan Permintaan Buah Lokal pada Hotel Berbintang di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung The Factors Determine The Demand of Local Fruits at The Star Hotels in Denpasar City and Badung Regency Pendahuluan, 1(1).

Soemitra, A. 2010. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta:RajaGrafindo Persada.

Legatum Institute. 2016. The Legatum Prosperity Index 2016: Bringing Prosperity to Life. Tenth Edition. London. Access in www.prosperity.com.

World Bank. 2014. Macroeconomics Policy. An article access in http://www.worldbank.org/en/topic/macroeconomics/brief/macroeconomic-policy

Ikuti tulisan menarik Thasya Fadilla lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu