x

Iklan

Syafaruddin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Mediasi Damai KPK dan Jaksa Agung Dengan Penggugat Kandas

Upaya perdamaian antara KPK, Jaksa Agung dan Panitia Hak Angket DPR-RI dengan penggugat kandas di Pengadilan Negeri Palembang.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Penggugat Syamsul Bahri latar belakang acara sidang gugatannya.

PALEMBANG – Upaya damai antara tergugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jaksa Agung RI dan  Panitia Khusus Hak Angket KPK DPR-RI dengan LSM Forum Pemantau Reformasi Anti Kolusi Korupsi Nepotisme dan Peduli Harta Negara (FPRAK2NPHN) yang dipasilitasi mediator hakim Kardiono, SH, MH di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu, 14 Desember 2017, tidak menemukan kesepakatan.

Sehingga sidang gugatan itu berlanjut ke pokok perkara yang akan digelar pada hari Kamis, 11 Januari tahun depan. Hakim Kardiono ditunjuk sebagai mediator oleh Johanes Pandu, ketua majelis hakim yang menyidangkan gugatan itu, setelah tergugat dan penggugat yang diberikan kesempatan berdamai mengaku tidak memiliki mediator.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Koordinator LSM FPRAK2NPHN, H. Syamsul Bahri yang diberikan kesempatan berbicara oleh Kardiono menyangkut damai dengan para tergugat mengatakan, ada 7 poin yang dimohonkannya kepada majelis hakim, namun poin 4 mengganti kerugian atas biaya yang dikeluarkannya sebesar Rp 7 juta itu, kalau tergugat I KPK dan tergugat II Jaksa Agung RI tidak menindak lanjuti pengaduannya.

Itu bukan berarti uang itu dikembalikan kepadanya karena perdamaian, sebab yang kami mohonkan itu tidaklanjuti laporannya dan uang yang digunakan Panitia Hak Angket KPK DPR-RI dikembalikan kepada Negara. Alasanya sesuai UU No. 17 tentang MD3, pasal 201, ayat (2) pembentukan Hak Angket sebagaimana dimaksud ayat (1), keanggotaanya dari semua unsur fraksi.

Sedangkan faktanya Hak Angket KPK DPR-RI itu hanya dibentuk oleh 8 fraksi dari 10 fraksi yang ada. Itu menurut cara kami menterjemahkan pasal 201 UU MD3 tersebut, Hak Angket dimaksud tidak syah dan kami tetap minta gugat tersebut dilanjutkan, katanya.

Sementara salah satu dari dua kuasa dari Biro Hukum KPK pada mediasi itu mengatakan, pihaknya belum menindak lanjuti laporan LSM FPRAK2NPHN dikarenakan KPK masih menunggu hasil uji materi Hak Angket KPK DPR-RI yang dilaporkan kepada Mahkamah Konstitusi.

KPK, katanya, sangat mengaprisiasi atas laporan pengaduan LSM FPRAK2NPHN, namun untuk menindaklanjutinya, kita menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi.

Sedangkan Jaksa Agung RI diwakili Amri, SH dari Kejaksaan Tinggi Sumsel mengatakan, pihak Kejaksaan binggung atas laporan pengaduan LSM FPRAK2NPHN menyangkut terbentukannya Hak Angket KPK DPR-RI, sebab siapa yang berwenang, apakah KPK atau Kejaksaan yang  menindak lanjuti laporan itu.

Sementara kuasa Panitia Hak Angket KPK DPR-RI dari Biro Hukum DPR-RI pada mediasi itu mengatakan, kami hanya menunggu apa yang dihasilkan dari meiasi ini, kalau tidak tercapai kesepakatan damai, berarti siding akan dilanjutkan dan kami akan mengikutinya, kata kuasa DPR-RI yang tidak diketahui namanya itu.

Sebelum mediasi damai antara tergugat dan penggugat ditutup, mediator Kardiono mengatakan, walau perdamaian hari ini tidak tercapai kata sepakat, namun peluang untuk berdamai masih ada waktu satu bulan lagi, bahkan bisa diperpanjang.

 Usai acara damai, Koordinator LSM FPRAK2NPHN mengatakan, jawaban dari kuasa Kejaksaan Agung tadi aneh, masak bingung atas laporannya ke KPK dan Kejaksaan Agung, sia yang akan menindak lanjutinya. Bukankah kedua lembaga sudah menadatangai kesepakatan dalam penanganan  kasus korupsi, ya koordinasi saja, siapa yang akan menindak lanjutinya.

Kita ini menggugat KPK dan Jaksa Agung dikarenakan kedua lembaga tidak menindak lanjuti laporan kami yang berdasarkan PP No. 71 tahun 2000 pasal 3, ayat (2), setiap informasi, saran, atau pendapat dari masyarakat harus diklarifikasi dengan gelar perkara.

Tapi KPK dan Jaksa Agung sebagai tergugat l dan ll, tidak melaksanakan apa yang dimaksud peraturan itu. Kami  menghendaki laporan itu ditindak lanjuti dan anggaran Hak Angket Rp 3,1 miliar dikembalikan kepada Negara. Kalau tidak ditindak lanjuti sama artinya kedua lembaga membiarkan korupsi di negera kita.

Sebab Hak Angket KPK DPR-RI itu terang benderang tidak syah, itu tercantum dalam UU MD3 yang dibuat oleh DPR-RI sendiri UU No. 17 tentang MD3, pasal 201, ayat (2), katanya.

-SYAFARUDDIN

Ikuti tulisan menarik Syafaruddin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler