x

Iklan

Mr. Bray

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Dampak Gempa Skala 7,3 SR di Kec Cibereum, Kab Kuningan

BABINSA KORAMIL 1506/CIBINGBING MENIJAU TERKENA DAMPAK GEMPA SKALA 7,3 SR WILAYAH KORAMIL 1506/CIBINGBIN DI DESA CIMARA KEC. CIBEUREUM KAB. KUNINGAN

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

(Kab. Kuningan), Babinsa Koramil 1506/Cibingbing menijau terkena dampak gempa skala 7,3 SR yang terjadi  dengan pusat gempa di 43 Km Barat Daya Kab. Tasikmalaya Jawa Barat di wilayah koramil 1506/Cibingbin di desa cimara Kec. Cibeureum. Sabtu (16/12)

Pada tanggal hari Jumat 15 Desember 2017 pukul 23.47 WIB telah terjadi gempa bumi dengan skala 7,3 SR yang terjadi  dengan pusat gempa di 43 Km Barat Daya Kab. Tasikmalaya Jawa Barat.

Secara teritorial Koramil Cibingbin mempunyai wilayah dua Kecamatan yakni Kec Bingbin  dan  Kec. Cibeureum dengan delapan belas Desa, dalam keadaan alam hampir setengahnya adalah wilayah perbukitan, pertanian dan hutan.  Kec. Cibeureum membawahi delapan desa yaitu desa Cibeureum, desa Randusari, desa Sukadana, desa Tarikolot, desa Sukarapih, desa Sumurwiru, desa Cimara dan desa Kawungsar dengan Kantor Kecamatan di Jl. Raya Cibeureum

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun di wilayah Kab. Kuningan yang yang terkena dampak gempa wilayah koramil 1506/Cibingbin  yaitu Desa cimara Kec Cibeureum, hasil dari penijauan Babinsa Koramil 1506/Cibingbing Kodim 0615/Kuningan tidak ada Korban Jiwa, kurang lebih 5 rumah mengalami rusak seperti dinding rumah dan lantai retak dan jalan penghubung dusun 4 purwasari retak retak.

TNI memiliki tugas pokok diantaranya adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Dalam menjaga stabilitas nasional, TNI merupakan kekuatan inti atau kekuatan utama dalam membangun dan mengembangkan sistim pertahanan nasional untuk mewujudkan stabilitas nasional.  Dihadapkan dengan perannya TNI juga bertugas untuk menanggulangi bencana alam yang terjadi di daerah sebagaimana yang diatur dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2007 tanggal 26 April 2007. Dalam pelaksanaannya TNI sudah membentuk Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (PRCPB) yang selalu siap digerakkan sewaktu-waktu bila terjadi Bencana Alam.

Penanganan sementara saat kejadian  mendata dan melaporkan ke pihak yang terkait serta menghibau masyarakat untuk selalu waspada bahwa bencana alam setiap saat akan terjadi,( Mr. Bray / Cartaz ).

 

 

 

 

 

P

Ikuti tulisan menarik Mr. Bray lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler