x

Iklan

Alibaba Alibabi

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Mengenal Lebih Jauh Pengertian E-Billing

Tahukah Anda tentang e-Billing pajak? Bagaimana cara membuat e-Billing pajak? Berikut ini Tim Finansialku akan memaparkannya untuk Anda melalui artikel ber

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

e-Billing Pajak

Pemerintah per tanggal 1 Januari 2016 telah mengganti sistem pembayaran pajak dari yang sebelumnya dibuat secara manual dengan menggunakan SSP (Surat Setoran pajak) sekarang diubah sistem pembayarannya menjadi menggunakan e-Billing.

Apa itu e-Billing? Menurut Direktorat Jenderal Pajak, e-Billing adalah sistem pembayaran pajak elektronik dengan cara pembuatan ID Billing atau kode Billing terlebih dahulu. Adapun beberapa manfaat dari pembuatan ID Billing, yaitu:

  1. Buat ID Billing dan bayar pajak kapan saja dan dimana saja, e-Billing mempermudah dalam melakukan pembayaran dimana saja dan kapan saja.
  2. Menghindari kesalahan pencatatan transaksi, e-Billing pajak dapat meminimalisasi kesalahan pencatatan transaksi yang dilakukan secara manual.
  3. Transaksi real time. Data transaksi yang dibuat wajib pajak langsung terekam di DJP (Direktorat Jenderal Pajak).

Untuk dapat menggunakan layanan ini, wajib pajak diwajibkan untuk meregistrasikan terlebih dahulu. Cara pendaftarannya pula cukup mudah, tidak perlu meminta ke KPP (kantor pelayanan pajak), cukup mendaftarkannya sendiri di sse.pajak.go.id.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tahap pertama yang harus dilakukan setelah masuk kepada sse.pajak.go.id adalah dengan memilih “Daftar Baru”, lalu wajib pajak akan menemui daftar-daftar yang harus diisi seperti gambar dibawah ini:

Isi lengkap sesuai data lengkap masing-masing wajib pajak yaitu Nama, NPWP sertaemail terdaftar, lalu setelah wajib pajak masuk pada tahap register, maka silakan buka dan cek email dan lakukanlah aktivasi melalui email yang telah diterima.

Setelah mendaftarkannya barulah kita masuk kepada halaman pertama lagi dengan memasukkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan password yang telah dibuat sebelumnya. Tata cara  pendaftaran yang dilakukan dengan tahapan diatas adalah dengan menggunakan SSE (surat setoran pajak) versi 1, namun pada versi 2 maupun versi 3 tidak jauh berbeda.

Ikuti tulisan menarik Alibaba Alibabi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler