x

KCJ Bangun Lahan Parkir di Stasiun Tanah Abang

Iklan

Elisa Sutanudjaja

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Menutup Jalan

Pemprov DKI bisa memanfaatkan masa 1 bulan implementasi penutupan jalan Jatibaru Raya untuk evaluasi

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Minggu lalu Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah untuk menutup Jalan Jatibaru Raya didepan Stasiun Tanah Abang sebagai bagian dari upaya penataan kawasan Tanah Abang. Dalam informasi yang disebarkan 1 hari sebelum pelaksanaan, DKI Jakarta menjelaskan bahwa setengah ruas jalan yang ditutup akan digunakan sebagai area PKL dan sebagaian lagi akan digunakan untuk Transjakarta Explorer yang akan berhenti di berbagai tempat strategis di Tanah Abang. Pengguna stasiun yang hendak berpindah ke angkot, TJ non eksplorer dan layanan online, diharapkan berjalan 300-500 meter keluar dari Jl Jatibaru Raya.

Langkah ini tentu berbeda dengan langkah gubernur-gubernur sebelumnya. Pak Jokowi memasukkan PKL ke dalam Pasar Blok G, namun ternyata dikeluhkan para PKL sendiri. Dan Pak Basuki membersihkan trotoar dari PKL. Saya tidak mendapatkan cukup informasi, kemana mereka dipindahkan. Tentu cara ini tidak akan berumur panjang. Pak Anies memilih ‘membersihkan’ mobil dan motor dari jalan Jatibaru Raya dan memberikan tempatnya untuk Transjakarta, PKL dan pejalan kaki. Dan karena langkah terkini pemprov DKI itu adalah langkah yang jarang diambil (yaitu menutup jalan untuk mobil motor), maka langkah itu tentu saja mengundang pro dan kontra.

Saking kurang populernya langkah terakhir ini, memang sudah lama sekali Jakarta mengambil langkah penutupan jalan untuk kendaraan bermotor untuk berbagai macam alasan. Terakhir kali penutupan jalan masif dan perubahan dari jalan raya menjadi jalan non-motor (atau menjadi jalur pejalan kaki) terjadi tahun 2006-2007 saat sebagian besar Jalan Pintu Besar Utara, Jalan Kali Besar Timur 4 dan 5 di kawasan Fatahillah Kotatua berubah menjadi area pejalan kaki. Perubahan tersebut dilakukan dengan mengganti aspal menjadi batu andesit, dan batu andesit itu menandai area pejalan kaki, termasuk hingga sebagian kecil Jalan Cengkeh, samping Kantoe Imigrasi Jakarta Barat dan sebagian besar trotoar Kali Besar. Terlepas dari pro kontranya (banyak!), pasca perubahan tersebut, kawasan Fatahillah yang tadinya terbelah-belah oleh jalan mobil, mulai menyatu dan mulai populer sebagai destinasi wisata budaya hingga saat ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasca penutupan jalan di Kotatua tentu saja membawa perubahan fungsi bangunan dan kegiatan disana, yang sayangnya untuk Kotatua membutuhkan waktu 5-6 tahun untuk nampak secara jelas. Namun lamanya proses ini bukannya tanpa alasan, karena pasca pedestrianisasi tidak ada program berarti terkait perubahan adaptif terhadap fungsi baru Kotatua. Baru tahun 2012 akhir, mulai ada usaha partikelir membuka cafe yang berorientasi pejalan kaki, ada Kopitiam Bangi dan Kedai Djakarte. Tahun 2013 Gedung Pos juga mulai dikonservasi. Lalu awal 2014, muncul Historia. Dan di periode yang kurang lebih sama, PT Pembangunan Kota Tua (JOTRC, dulu masih satu nama), memulai upaya konservasi dimana aset yang mereka sewa sebagian besar berada di Jl Pintu Besar Utara.

PKL pun ada, banyak sekali malah. Pedestrianisasi tentu mengundang PKL, apalagi di area yang pengawasannya lemah. Sempat menjamur di Jl Kali Besar dan Jl Cengkeh antara Gedung Dasaad dan Pos, PKl tersebut akhirnya berupaya diorganisir dibawah Koperasi Pena Waskata. Tahun 2015, Deputi Gubernur pun meresmikan Koperasi itu. Ini sebetulnya langkah baik dan moderen untuk 600 PKL yang tergabung di dalamnya. Ada kartu anggota sekaligus kartu Bank DKI dimana retribusi diambil dari situ, ada tempat beroperasi, dan ada tempat yang mempunyai jam operasi. Sayangnya pasca September 2016, tanpa didahului dengan musyawarah dan negoisasi dengan PKL, Pemprov DKI menggusur mereka dan memindahkan ke ujung Jalan Cengkeh yang saat itu masih sangat minim fasilitas.

Nah kembali ke penutupan Jalan Jatibaru Raya. Mengingat status jalan ini adalah jalan provinsi (sama seperti jalan di Kotatua), tentu mudah saja untuk DKi Jakarta memutuskan penutupan jalan. Namun yang sangat kurang dari proses inj adalah sosialisasi dan rembuk dengan warga sekitar yang terdampak. Hal lain yang kurang adalah pengorganisasian PKL, siapa yang berhak dapat dan mekanisme serta manajemennya.

Sebetulnya dari awal tidak ada yang salah dengan kegiatan PKL di atas trotoar seperti tertuang di PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR : 03/PRT/M/2014, tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan. Dalam peraturan tersebut, ada macam-macam kegiatan yang diijinkan berada diatas trotoar, termasuk diantaranya KUKF (Kegiatan Usaha Kecil Formal), asalkan kegiatan tersbut tidak menganggu pejalan kaki dan memutupi marka. Kementerian PU memberikan ilustrasinya sebagai berikut.

Seandainya Pemprov DKI pada akhirnya ingin menempuh pedestrianisasi untuk Jalan Jatibaru Raya, panduan dari KemenPU bisa menjadi standar minimun kedepan. Selain tentu ada banyak studi kasus sukses penutupan jalan di berbagai kota.

Penutupan jalan seharusnya diperlakukan Pemprov DKI sebagai kesempatan langka untuk hal-hal sebagai berikut:

1. Mendahulukan Non-motorised transport, yang menjadi prasyarat kawasan TOD; 2 memperbaiki konektivitas antara titik-titik penting di Tanah Abang; 3. Penataan kawasan stasiun dan kegiatan bangunan sekitar; 4. Penataan layanan transportasi online hingga 5. Pengorganisasian dan penataan PKL, yang hasilnya (SEMOGA) menjadi pedestrian mall pertama di Tanah Abang. (PS: mall dalam pedestrian mall itu bukan ‘mall’ tempat belanja ala Jakarta ya)

Pemprov DKI bisa melihat masa 1 bulan dari implementasi penutupan jalan Jatibaru Raya, melakukan studi dan disaat bersamaan melakukan dialog intensif dengan pelaku usaha, pemilik bangunan, pengguna KRL dan banyak pihak lainnya. Ada banyak sekali metode pengambilan pendapat hingga pelibatan publik yang asik hingga serius. Setelah 1 bulan riset serta proses pelibatan publik, sebaiknya Pemprov kembali ke meja kerja, untuk merumuskan rencana dan implementasi yang lebih matang serta terkomunikasikan dengan baik. Jika ini evaluasi dan proses pembelajaran tidak dilakukan, ya siap-siap saja menghadapi kegagalan seperti proses yang sebelum-sebelumnya.

Catatan akhir

Dalam salah satu bukunya, Jane Jacobs, legenda dan peneliti urban, mengutip 1 studi perkotaaan dari UCL soal 60 kasus penutupan jalan (dan pengurangan kapasitas jalan) di banyak tempat, yang menyimpulkan pasca penutupan jalan, 20% arus kendaraan (traffic) seakan-akan menghilang dan tidak berpindah. Bahkan ada kasus yang 60% traffic hilang. Nah penasaran? Baca buku beliau: Dark Age Ahead halaman 75 keatas, dan juga baca salah satu bab di The Death and Life of Great American Cities tentang Erosion of Cities or Attrition of Automobiles. Nah mari kita lihat, apakah dampak ini akan ada di Tanah Abang? Jika ya, ini bisa jadi kemenangan untuk Non Motorised Transport ????. Dan sekali lagi, manfaatkan waktu uji coba ini sebaik mungkin, baik untuk riset hingga untuk uji coba penataan transportasi online. Inilah waktu, saat, kondisi dan lokasi tempat untuk mengujicobakan jargon yang kerap didengungkan Pak Anies sendiri: KOLABORASI.

Oleh: Elisa Sutanujaya

Ikuti tulisan menarik Elisa Sutanudjaja lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler