x

Iklan

Syafaruddin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Tidak Gubris Dugaan Mark Up Rp 33 Miliar, Jaksa Agung Digugat

Jaksa Agung RI sudah untuk kedua kalinya digugat ke Pengadilan Negeri Palembang, akibat tidak menindaklanjuti laporan dugaan penyewengan keuangan Negara.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

FOTO - Pagar Stadion (kiri) dan H. Syamsul Bahri (baju kemeja putih) dihadapan majelis hakim dipimpin Kani Jon yang mengadili gugatannya terhadap Jaksa Agung.

PALEMBANG – Upaya Kejaksaan Agung RI dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, patut dipertanyakan. Sebab berbagai kasus penyelewengan keuangan Negara yang dilaporkan ke lembaga itu, sepertinya tidak digubris sama sekali.

Salah satu contoh, kata sejumlah LSM di Palembang, adalah gugatan perdata LSM Forum Pemantau Reformasi Anti KKN dan Peduli Harta Negara terhadap Jaksa Agung RI dan PT. Tambora Mandiri di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu, 3 Januari 2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejumlah LSM yang menghadiri sidang itu mengatakan, LSM Forum Pemantau Reformasi Anti KKN dan Peduli Harta Negara melaporkan pembangunan pagar Stadion Jakabaring menelan dana Rp. 33 miliar tahun 2011 ke Kejaksaan Agung, karena biaya tersebut sangat besar.

Padahal pembangunan pagar sepanjang lebih kurang 8 Km, tinggi 2 m, antara tiang penyangga menggunakan besi, berdasarkan hasil penghitungan ahli konstruksi yang dibayar LSM, ternyata  hanya dibutuhkan dana Rp. 10,058 miliar.

Karena terjadinya selisih biaya cukup besar, maka pada bulan Januari 2017, dugaan mar up pembangunan pagar Stadion Jakabaring mencapai Rp. 22,941 miliar, dilaporkan ke Kejaksaan Agung. Namun setahun sejak dilaporkan, Kejaksaan Agung tidak menindak lanjutinya.

Sehingga Jaksa Agung didugat ke Pengadilan Negeri Palembang sebagai tergugat l, sebagai akibat tidak menindak lanjuti laporannya dan PT. Tambora Mandiri yang mengerjakan proyek itu  tergugat II, karena melakukan mar up proyek itu.

Muhtar Ketua LSM Berantas Korupsi Indonesia mengatakan, kalau laporan LSM Forum Pemantau Reformasi Anti KKN dan Peduli Harta Negara itu ditindak lanjuti Kejaksaan Agung, sudah dapat dipastikan banyak yang akan ikut dipenjara.

Sebab dana yang di mar up itu cukup besar dan tidak mungkin PT. Tambora sendiri yang menikmatinya, pasti banyak pihak. Namun sayangnya laporan itu sengaja tindak ditindak lanjuti atau tau sendiri deh, kata Muhtar, tanpa menyebut maksud tau sendiri deh.

Namun sidang lanjutan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketui Bagus Irawan didampingi hakim anggota Kani Jon dan hakim Abu Hanafiah, ditunda hingga Rabu, 17 Januari 2018, karena tergugat l Jaksa Agung atau yang mewakilinya tidak hadir dipersidangan.

Sementara tergugat ll PT. Tambora Mandiri beralamat di Jl. Semeru No. 12, Rt 10, Kelurahan 17 Ilir Palembang, kata ketua majelis hakim, Kani Jon, tidak bisa kita hadirkan, karena perusahaan itu sudah pailit.

Kita mengetahui perusahaan sudah pailit dari karyawan kepada petugas Pengadilan Negeri Palembang yang mengantarkan surat panggilan untuk menghadiri sidang gugatan sesuai alamat yang tertera pada gugatan penggugat.

Kani Jon minta penggugat untuk mericek, apakah benar PT. Tambora sudah pailit, sebab berdasarkan ketentuan, suatu perusahaan dinyatakan pailit, apabila ada keputusan dari Pengadilan Tata Niaga, tidak bisa hanya mengatakan pailit, kalau tidak ada bukti hokum, katanya.

Tolong penggugat, diricek lagi, kalau nanti sudah tidak bisa dihubungi, maka sesuai hukum acara, gugatan diajukan melalui kuratornya, sebab ngaku pailit harus ada bukti hukum.

-SYAFARUDDIN

Ikuti tulisan menarik Syafaruddin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler