x

Iklan

Syafaruddin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Pergantian Pejabat Diduga Kolusi & Nepotisme, Bupati Digugat

Pegiat anti KKN H. Syamul, bukan hanya menggugat petinggi negara tidak mengubris korupsi yang dilaporkan, tapi kolusi dan nepotisme jabatan juga digugatnya

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

H. Syamsul menyerahkan gugatannya, namun pejabat Pengadilan yang menerima gugatannya ditutup wajahnya, karena tidak mau dipublikasikan.

PALEMBANG – Merebaknya isu penggantian pejabat di Pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, sejak H. Ilyas Panji Alam menjabat Pelaksana Tugas (Plt) hingga menjabat Bupati  tahun 2016 - 2017 di isi keluarga dan kolega-koleganya, menarik perhatian H. Syamsul Bahri, pegiat kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) untuk mengamati langsung ke Kabupaten itu.

Dan ternyata isu pengantian pejabat di isi keluarga dan kolega Bupati itu mengandung kebenaran, sehingga Keputusan yang dikeluarkan menyangkut penggantian pajabat didaerah yang dipimpinya melanggar UU No. 28 Tahun 1999, tentang penyelenggara yang bersih bebas dari KKN dan melanggar UU No.23 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Melihat kenyataan itu Syamsul Bahri, pegiat KKN yang menjabat Koordinator Forum Pemantau Reformasi Anti KKN dan Peduli Harta Negara mengirim surat kepada Bupati Ogan Ilir, tertanggal 17 Juli 2017 berisikan saran, agar Bupati meninjau ulang keputusan penggantian pejabatnya, guna mewujutkan penyelenggara Negara yang bersih dan bebas KKN.

Namun surat itu tidak ditanggapi, lalu disusul surat kedua, tertanggal 16 Oktober 2017 dengan materi yang sama dan ternyata juga tidak ditanggapi, sehingga Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat ini mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang.

Surat gugatan itu sudah kita daftarkan di Pengadilan Negeri Palembang, kata Syamsul Bahri diruang tunggu Pengadilan Jl. Kapten Arivai Palembang Kamis, 4 Januari 2018. Ya tinggal menunggu sidangnya.

Adapun dasar hukum diajukannya gugatan, katanya, sesuai pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1999 yang bunyinya, setiap penyelenggara Negara yang menerima permintaan masyarakat untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan Negara, wajib memberikan keterangan sesuai fungsinya dengan memperhatikan ketentuan UU yang berlaku.

Pelanggaran itu bias menyeret kepada pelanggaran UU lainya, doantaranya UU No. 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah pasal 61 ayat (2) tentang sumpah janji Kepala Daerah, kemudian pasal 76 huruf (a) yang dapat berimbas kepada pasal 78 huruf (c) menyangkut pelanggaran sumpah/janji jabatan kepala daerah.

Menurutnya, di Negara Republik berdasar hukum ini, sekecil apapun pelanggaran hokum, walau dilakukan orang kecil, akan merepotkan banyak orang, kalau pelanggaran hokum itu dilakukan oleh penyelenggara Negara, imbasnya akan sangat luas terhadap masyarakat.

Gugatan terhadap Bupati Ilyas itu, katanya, hanya untuk mengingatkan Bupati, masih ada rakyat di Republik Indonesia ini mau mengingatkan perlunya hukum ditegakkan dan dipatuhi, apalagi oleh penyelenggara Negara.

Kedepan diharapkan para penyelenggara negara tidak meremehkan peranserta masyarakat dalam ikut berpartisipasi mengontrol jalan Pemerintahan, sebab itu semua diatur dalam UU dan Peraturan Pemerintah yang ditandatangani Presiden dan disebarkan melalui lembaran Negara.

-SYAFARUDDIN

Ikuti tulisan menarik Syafaruddin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terkini

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB