Pagi ini Senin, 8 Januari 2018 diari media sosial awak mendapat inspirasi terkait gonta ganti dukungan dari partai politik. Sebenarnya perihal gonta ganti adalah hal biasa saja apalagi kalau dikaitkan status parpol hanyalah kendaraan politik. Namanya juga kendaraan, makhluk ini hanya diperlukan atau dipakai ketika mampu berjalan dalam sistem transportasi. Ketika kendaraan itu diganti bersebab sudah bosan, karena mau yang baru atau kendaraan itu mogok maka sang penumpang tentu perlu mengambil keputusan cepat.
Tujuan pengambilan keputusan cepat tersebut agar sang penumpang bisa tiba di alamat dengan selamat tanpa ada aral melintang. Filosofi kendaraan sebenarnya sangat pantas dipelajari oleh setiap orang yang bergerak di bidang politik. Disini ada penumpang, ada pemilik kendaraan dan ada pula sopir serta pernak pernik lain. Semua komponen saling berkaitan atau bertanggung jawab agar kendaraan tetap terawat dan bisa terus melayani tuan dan nyonya. Seyogyanya sang pemilik kendaraan berupaya seoptimal mungkin supaya para penumpang jangan sampai pindah ke kendaraan saingan.
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menunjuk Dodi Reza Alex Noerdin sebagai calon gubernur Sumatera Selatan. Ia merupakan Bupati Musi Banyuasin sekaligus putra Gubernur Sumatera Selatan saat ini, Alex Noerdin. Dodi lahir pada 1 November 1970 dan pernah menyandang gelar ekonomi dari Universitas Leuven Belgia dengan predikat magna cumlaude, lalu gelar magister dari Universite Libre de Bruxelles. Sebelum menjabat Bupati Musi Banyuasin sejak 22 Mei 2017, Dodi sebelumnya menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Golkar sejak 2009.
Siklus kepemimpinan nasional dan daerah sesuai dengan amanat undang undang terjadi setiap 5 tahun sekali. Kondisi ini bisa berlangsung normal kalau tidak terjadi kecelakaan birokrasi seperti terkena kasus hukum atau perbuatan a susila. Alam demokrasi Indonesia pasca reformasi 1998 dirasakan lebih bergairah dengan adanya Amandemen UUD 45 terkait perkembangan Demokrasi Indonesia .
Orde reformasi menjadikan demokrasi semakin menggeliat dengan ditetapkan 2 keputusan penting. Keputusan tersebut menyangkut periodeisasi masa jabatan Presiden dan Kepala Daerah hanya 2 kali. Keputusan kedua: pemilihan umum dilaksaanakan langsung oleh rakyat yang tadinya menjadi hak dan wewenang Dewan Perwakilan rakyat.
Sebenarnya peran parpol semakin dikebiri di era reformasi. Hal ini terlihat dari kewenangan memilih presiden yang ditanggalkan. Oleh karena itu pada saat ini parpol hanyalah berfungsi sebagai alat kendaraan saja setelah itu sang penumpang turun dan bekerja memimpin daerah masing masing. Seandainya penumpang itu kader parpol maka tidak ada biaya sewa kendaraan namun apabila penumpang orang asing bisa saja ada transaksi dalam atau balas jasa atau apapun namanya.
Ketika perhitungan suara selesai dan pemenang telah ditetapkan KPU maka bagaimana dengan situasi kebathinan pemilik kendaraan. Tentu ada yang senang dan ada pula yang kecewa terkait hasil kerja keras mendorong kendaraan agar tiba selamat di finish. Proses pemilihan inilah nanti yang menjadi barometer penilaian, kendaraan politik mana yang disukai rakyat. Kendaraan yang tidak disukai bisa jadi mogok di tengah jalan bahkan tidak sampai di garis finish. Sang juri tentu segera memutuskan kendaraan politik itu di diskwalifikasi dalam artian bubar
Point yang ingin awak sampaikan disini adalah bahwa proses demokrasi Indonesia lambat laun menuju kedewasaan seiring dengan usia kemerdekaan serta pembelajaran dari system Pemilihan Umum. Peran Parpol sebagai salah satu elemen dari Infra Struktur Ketatanegaraan (seperti juga Tokoh Masyarakat, Pressure Group, Media Social dan Interest Group ) hanya mengantarkan prosess demokrasi. Selanjut setelah pesta demokrasi usai maka segala urusan kembali ke Supra Struktur Ketatanegaraan (Eksekutif) yang mempunyai kewenangan APBN.
Salamsalaman
TD
Ikuti tulisan menarik TD Tempino lainnya di sini.