x

Iklan

TD Tempino

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Politik Dinasti Mewarnai Pilkada 2018

Mencalonkan anak atau kerabat dekat di Pilkada 2018

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pagi ini Senin, 8 Januari 2018 diari media sosial awak mendapat inspirasi terkait gonta  ganti dukungan dari partai politik. Sebenarnya perihal gonta ganti  adalah hal biasa saja apalagi kalau dikaitkan status parpol hanyalah  kendaraan politik. Namanya juga kendaraan, makhluk ini hanya diperlukan atau dipakai ketika mampu berjalan dalam sistem transportasi. Ketika  kendaraan itu diganti bersebab sudah bosan,  karena mau yang baru atau kendaraan itu mogok maka sang penumpang tentu perlu mengambil keputusan  cepat.

 

Tujuan pengambilan keputusan cepat tersebut agar sang  penumpang bisa tiba di alamat dengan selamat tanpa ada aral melintang.  Filosofi kendaraan sebenarnya sangat pantas dipelajari oleh setiap orang  yang bergerak di bidang politik. Disini ada penumpang, ada pemilik  kendaraan dan ada pula sopir serta pernak pernik lain.  Semua komponen  saling berkaitan atau bertanggung jawab agar kendaraan tetap terawat dan  bisa terus melayani tuan dan nyonya. Seyogyanya sang pemilik kendaraan  berupaya seoptimal mungkin supaya para penumpang jangan sampai pindah ke  kendaraan saingan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum PDIP   Megawati Soekarnoputri menunjuk Dodi Reza Alex Noerdin sebagai calon   gubernur Sumatera Selatan. Ia merupakan Bupati Musi Banyuasin sekaligus   putra Gubernur Sumatera Selatan saat ini, Alex Noerdin.   Dodi  lahir  pada 1 November 1970 dan pernah menyandang gelar ekonomi dari   Universitas Leuven Belgia dengan predikat magna cumlaude, lalu gelar   magister dari Universite Libre de Bruxelles.  Sebelum menjabat Bupati  Musi Banyuasin sejak 22 Mei 2017, Dodi sebelumnya menjadi anggota DPR RI  dari Fraksi Golkar sejak 2009.

 

Siklus kepemimpinan nasional dan  daerah sesuai dengan amanat undang undang terjadi setiap 5 tahun sekali.   Kondisi ini bisa berlangsung normal kalau tidak terjadi kecelakaan  birokrasi seperti terkena kasus hukum atau perbuatan a susila.  Alam  demokrasi Indonesia pasca reformasi 1998 dirasakan lebih bergairah  dengan adanya Amandemen UUD 45 terkait perkembangan Demokrasi Indonesia .

 

 Orde reformasi menjadikan demokrasi semakin menggeliat dengan  ditetapkan 2 keputusan penting.  Keputusan tersebut menyangkut  periodeisasi masa jabatan Presiden dan Kepala Daerah hanya 2 kali.   Keputusan kedua:  pemilihan umum dilaksaanakan langsung oleh rakyat yang  tadinya menjadi hak dan wewenang Dewan Perwakilan rakyat.

 

Sebenarnya peran parpol semakin dikebiri di era reformasi.  Hal ini  terlihat dari kewenangan memilih presiden yang ditanggalkan.  Oleh  karena itu pada saat ini parpol hanyalah berfungsi sebagai alat  kendaraan saja setelah itu sang penumpang turun dan bekerja memimpin  daerah masing masing. Seandainya penumpang itu kader parpol maka tidak  ada biaya sewa kendaraan namun apabila penumpang orang asing bisa saja  ada transaksi dalam atau  balas jasa atau apapun namanya.

 

Ketika perhitungan suara selesai dan pemenang telah ditetapkan KPU maka  bagaimana dengan situasi kebathinan pemilik kendaraan. Tentu ada yang  senang dan ada pula yang kecewa terkait hasil kerja keras mendorong  kendaraan agar tiba selamat di finish. Proses pemilihan inilah nanti  yang menjadi barometer penilaian,  kendaraan politik mana yang disukai  rakyat.  Kendaraan yang tidak disukai bisa jadi mogok di tengah jalan bahkan tidak  sampai di garis finish.  Sang juri tentu segera memutuskan kendaraan  politik itu di diskwalifikasi dalam artian bubar

 

Point yang ingin  awak sampaikan disini adalah bahwa proses demokrasi Indonesia lambat  laun menuju kedewasaan seiring dengan usia kemerdekaan serta  pembelajaran dari  system Pemilihan Umum.   Peran Parpol sebagai salah  satu elemen dari Infra Struktur Ketatanegaraan (seperti juga Tokoh  Masyarakat, Pressure Group, Media Social dan Interest Group ) hanya  mengantarkan prosess demokrasi. Selanjut setelah pesta demokrasi usai  maka segala urusan kembali ke Supra Struktur Ketatanegaraan  (Eksekutif)  yang mempunyai kewenangan APBN.

 

 Salamsalaman

TD

Ikuti tulisan menarik TD Tempino lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB