x

Iklan

Syafaruddin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Syamsul, yang Saya Butuhkan Ganti Rugi Terkena Tiang Listrik

Saksi ahli PT. PLN dalam persidangan gugatan ganti rugi yang diajukan H. Syamsul, mengatakan, sesuai Permen ESDM, ganti ruginya tidak ada.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

FOTO – H. Syamsul (kiri), majelis hakim dipimpin Johanes Pandu dan DR. Bambang yang dihadirkan PT. PLN meninggalkan ruang siding (kanan).

PALEMBANG – Saudara ahli PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), kalau penjelasannya menyangkut jaringan tegangan menengah 20 kv, tegangan tinggi 150 kv dan sutet lebih dari 500 kv, dan tiang listrik dibawah jaringan 20 kv tidak ada ganti rugi, sesuai Permen EEDM, bukan itu yang saya dimaksudkan.

Masalah tegangan itu tidak saya butuhkan, Permen ESDM itu juga tidak perlu, tapi apa tidak ada kebijakan PT. PLN memberikan ganti rugi, sebab diatas tanah saya sejak 7 tahun lalu dipasang tiang listrik jaringan rumah tangga.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pertanyaan itu dikemukakan H. Syamsul Bahri dalam persidangan gugatannya terhadap PT. PLN yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu, 10 Januari 2018.

Sidang dipimpin majelis hakim di ketuai Johanes Pandu menghadirkan saksi ahli  DR. Bambang Nugroho, Dosen Pegawai Negeri Sipil dari sebuah Universitas di Cimahi, Jawa Barat, ahli Elektro dari tergugat PT. PLN.

Syamsul menjelaskan hal itu setelah diberikan kesempatan bertanya kepada ahli Bambang Nugroho yang dihadirkan PT. PLN yang sebelumnya, ahli Elektro itu menjelaskan kereteria tegangan rendah, menegah, tegangan tinggi dan sutet.

Sedangkan ganti rugi terhadap tanah penduduk menurut Bambang, hanya tanah yang terkena saluran tegangan tinggi 150 kv dan suter 500 kv ketas. Terhadap tanah penduduk yang terkena tiang jaringan tegangan rendah 20 kv, sesuai Permen ESDM No. 37 tahun 2009, tidak ada ganti ruginya.

Menjawab pertanyaan ketua majelis hakim, Johanes Pandu, kenapa tegangan tinggi mendapat ganti rugi dan tegangan rendah 20 kv dan jaringan rumah tangga tidak mendapat gantu rugi ?, bambang mengatakan, kalau tegangan tinggi tiang penyangganya membutuhkan tanah, karena ada kerangkanya, tapi tanah yang berada dibawah jaringan tidak.

Demikian pula jaringan tegangan rendah dan rumah tangga, karena hanya satu tiang, sehingga tidak membutuhkan tanah, dan dalam Permen ESDM itu tidak tercantum ada ganti ruginya.

Namun Bambang tidak bisa menjelaskan, ketika majelis hakim menanyakan filosopi terbitnya Permen ESDM tentang ganti rugi atas tanah penduduk yang terkena jaringan tegangan tinggi dan sutet.

Sidang dilanjutkan sidang lapangan, mejelis hakim akan melihat langsung lokasi tanah milik Syamsul yang terkena tiang jaringan listrik PT. PLN, Jum,at, 19 Januari 2018 mendatang.

-SYAFARUDDIN

Ikuti tulisan menarik Syafaruddin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler