x

Iklan

Rahman

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Fakta atau Fitnah TNI/Polri Aktif Ikut Pilkada?

Keterlibatan pensiunan TNI/Polri dalam pesta demokrasi itu tidak ada aturan yang ditabrak.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Keterlibatan pensiunan TNI/Polri dalam pesta demokrasi itu tidak ada aturan yang ditabrak. Sepanjang yang bersangkutan sudah mengundurkan diri maka sepanjang itu pula keiukutsertaan dalam politik praktis dibolehkan. Sebagaimana yang telah ramai dilansir oleh berbagai oleh media beberapa terakhir ini, Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) menyoroti para perwira yang masih aktif saat mereka diusung sejumlah partai untuk maju pada Pilkada.

Keikutsertaan sejumlah perwira aktif TNI dan Polri pada Pilkada serentak 2018 dinilai sebagai kemunduran proses demokrasi di Indonesia. Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) menyoroti para perwira yang masih aktif saat mereka diusung sejumlah partai untuk maju pada pilkada. Koordinator Kontras Yati Andriyani menyebut hal ini sebagai pengkhianatan terhadap semangat reformasi yang menjunjung supremasi sipil dalam politik. "Salah satu semangat reformasi adalah tidak melibatkan TNI/Polri di dalam politik praktis. Tetapi, sekarang tampaknya terjadi pembiaran atas langkah anggota TNI/Polri aktif berpolitik," kata Yati saat ditemui di Kantor Kontras, Jakarta Pusat, Selasa (9/1) lalu.

Yati mengamati beberapa kandidat cagub/cawagub dari kalangan TNI/Polri yang masih aktif sering kali melakukan manuver politik menjelang pilkada serentak 2018 sebelum mengundurkan diri dari institusinya.  Padahal, keterlibatan TNI-Polri dalam perpolitikan telah dicabut pasca reformasi 1998. Lahirnya Undang-undang Nomor 34/2004 tentang TNI dan UU Nomor 2/2002 tentang kepolisian telah menegaskan anggota TNI/Polri dilarang kembali masuk ke ranah politik praktis.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tapi anehnya Kontras tidak menyebutkan siapa  TNI/Polri  yang masih aktif melakukan politik praktis tersebut.  Sehingga   ada kesan pernyataan koordinator Kontras tersebut cenderung menebar fitnah karena hanya membeberkan secara samar tanpa ada yang disebut nama, kapan dan dimana personel TNI/Polri  melakukan politik praktis?  Para Perwira TNI/Polisi yang sudah maju pasti sudah tau dalam berpolitik praktis. Karena isntitusi TNI/Polri ada sosialisasi secera internal secara terus menerus tentang bagaimana dalam berpolitik praktis.

Karena menurut aturunnya sesuai dengan UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada sudah gamblang mengatur hal tersebut. Ketika calon yang berlatar belakang anggota TNI ataupun Polri sejak ditetapkan secara resmi sebagai calon pasangan kepala daerah di tingkat kabupaten dan provinsi wajib mundur dari kesatuan korpsnya. Kalau masih bakal calon tidak ada aturan baku di UU atau peraturan lainnya harus mundur. Tetapi, setelah ditetapkan secara resmi sebagai calon pasangan kepala daerah, maka segera diproses pemberhentian resmi. Lalu adakah calon Polikada anggota TNI/Polri 2018 yang menabrak aturan ini?

Sudah menjadi keharusan bagi anggota TNI dan Polri yang maju dalam perhelatan pencalonan Pilkada mundur dari kesatuannya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon. Aturan ini disebutkan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Pilkada. Pasal 7 UU Pilkada, (2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: t. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan; dan

 

Aturan itu dinilai sejalan dengan UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengharuskan anggota Polri dan TNI mengundurkan diri ketika menjadi hendak menduduki jabatan non-Polri/TNI. Seperti diketahui, ajang Pilkada serentak 2018 terdapat sejumlah nama anggota Polri yang ikut pencalonan kepala daerah di sejumlah daerah.  

Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyebutkan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”. Sedangkan Pasal 47 UU TNI menyebutkan, “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan”.

Jadi pertanyaannya siapa yang dimkasud oleh Kontras ada anggota TNI/Polri aktif ikut berpolitik praktis? Justru kalau ini dilontarkan   tanpa adanya fakta maka sesungguhn Kontras telah melakukan tindakan kritikan yang menyalahi nilai-nilai demokrasi yang memunculkan fitnah. Lalu mau dibawah kemana nilai-nilai reformasi jika hanya kita memberikan kritikan  yang tidak berdasar. Ini akan membawa malapetaka besar bagi demokrasi Indonesia jika para LSM melakakun kritikan hanya bersifat mencelah tanpa disertai dengan solusi yang tepat.

Jangan karena kita alergi kepada salah satu institusi maka dengan kita membangun opini bahwa TNI/Polri kembali ke jaman Orba. Padahal yang bersangkutan suadh keluar dari TNI/Polri.  Penulis yakin dan percaya para Perwira TNI/Polri yang maju dalam Pilkada pada tahun 2018 sudah menghitung dengan cermat. Dan, bahkan aturan tentang politik praktis sudah dikuasai dengan baik.

Sebab sebagaimana diketahui bersama bahwa TNI   memiliki buku saku tentang netralitas TNI. Buku tersebut mengatur tentang berbakai netralitas TNI dalam berbagai kegiatan politik praktis. Kemudian mengatur ketentuan keharusan mundur dari dinas aktif bila adanya anggota mengikuti Pemilu atau Pilkada. Ketentuan mundur sesuai dengan ketentuan Surat Telegram Panglima TNI No. RTR/546/2006 tertanggal 22 Agustus 2006. Kemudian pula mengatur implementasi pelaksanaan netralitas. Hingga, penekanan soal larangan bagi prajurit TNI sepanjang penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada melakukan politik praktis.

Dengan majunya beberapa pensiunan TNI/Polri dalam Pilkada kita harus apresiasi bersama. Karena mereka telah mengorbankan karier di TNI/Polri untuk ikut berpartisipasi secara fair dalam mewarnai demokrasi bangsa Indonesia. Hilangkan stigma bahwa pensiunan TNI/Polri yang maju dalam Pilkada 2018 adalah militer aktif. Kalau sudah pensiun dari dinas TNI/Polri maka yang bersangkutan  kembali ke sipil biasa.

 

 

Ikuti tulisan menarik Rahman lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB