x

Iklan

Iwan Singadinata

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Pengadaan Obat Dinkes Kab.Tasikmalaya Rugikan Masyarakat

Sekretaris dinas kesehatan kab.Tasikmalaya, dr. Faisal sanggah dugaan tersebut dan mengatakan dengan tegas menolak tuduhan LIPB sebagai tak punya dasar

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sekretaris dinas kesehatan (sekdis) dr. Faisal saat diminta tanggapannya, sanggah dugaan tersebut dan mengatakan dengan tegas menolak tuduhan pihak LIPB sebagai tak punya dasar

 

Ketua LSM Lembaga Independen Pelopor Bangsa (LIPB) cabang Tasikmalaya Ikbal Nasihin menduga pengadaan obat di lingkungan Dinas Kesehatan Pemkab sangat merugikan masyarakat, tudingan ini bukan tanpa alasan karena pembeliannya menggunakan uang rakyat, hal ini diungkapkan diruang kerjanya saat ditemui penulis pada tanggal (8/1) beberapa hari yang lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Biar tahu saja ikbal berkilah,  setelah melakukan survey lapangan di beberapa Puskesmas, ternyata  ditemukan hampir keseluruhan  banyak jenis obat yang di produksi tahun 2016, padahal pengadaannya dilaksanakan bulan agustus 2017 dan di distribusikan ke puskesmas pada bulan desember dalam tahun yang sama.

Sebetulnya pada bulan januari LSM LIPB telah mendesak Ketua DPRD untuk melakukan Rek Hearing, supaya dibuat peraturan tambahan terkait pengadaan obat harus sesuai dengan tahun produksi yang sedang berjalan, bila pembelian tahun produksi 2016 berarti expired 2018, tentu saja jika obat tidak habis secara otomatis akan dibuang, disamping itu juga kehawatiran bilamana produksi obat yang dikeluarkan Pabrik Farmasi  tidak terdistribusikan atau tidak laku lebih dari satu tahun, obat tersebut akan dijual dengan setengah harga.

Ikbal dengan nada lantang mengatakan, jangan heran jika pengadaan penyedia barang dan jasa dilingkungan Dinas Kesehatan kabupaten setempat berani memberikan komitmen besar untuk mendapat proyek tersebut.

Sekretaris dinas kesehatan (sekdis) dr. Faisal saat diminta tanggapannya siang kemarin(11/1/2018), sanggah dugaan tersebut dan mengatakan dengan tegas menolak tuduhan pihak LIPB sebagai tak punya dasar, dia panggil dua  bawahannya untuk mendampingi dan menjelaskan pengadaan obat yang disangkakan, bahwa pengadaan obat tidak menyalahi aturan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku melalui E Katalog/LKPP, jadi tidak mungkin menyimpang dan expired obat tahun 2020, sekdis sendiri menambahkan pihaknya sudah mengundang pihak dari kejaksaan serta salah satu media lokal untuk datang dan membuktikan dari dugaan yang dilontarkan kepada pihaknya serta minta ketua LIPB untuk datang ke kantornya membuktikan dugaan tuduhannya.

SINGAPARNA, KABUPATEN TASIMALAYA.(12/1/2018)

IWAN SINGADINATA

Ikuti tulisan menarik Iwan Singadinata lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler