x

Iklan

Iwan Singadinata

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Lagi-lagi Dugaan Korupsi Program Kegiatan Desa

Tim Pelaksana Kegiatan Program Pembangunan telah melakukan tindak pidana korupsi dari tata guna irigasi (P3TGI) di ds sirnajaya kec sukaraja kabTasikmalaya

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

2 kwitansi dari bendahara P3A cipari punduh iyan ditanda tangani bayu RR untuk kebijakan kewajiban anggota dewan kab. Tasikmalaya inisial H dari Partai Gerindra

 

Pengurus Lembaga Independen Pelopor Bangsa (LIPB) cabang kabupaten Tasikmalaya, Ikbal Nasihin menduga Tim Pelaksana Kegiatan Program Pembangunan telah melakukan tindak pidana korupsi dari pelaksanaan pengerjaan program percepatan peningkatan tata guna irigasi (P3TGI) di desa sirnajaya kecamatan sukaraja kabupaten Tasikmalaya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Disebutkan pula menurutnya, data kegiatan pembangunan itu didapat dari sumber anggaran APBN TA 2017 senilai Rp. 178.000.000,00 (seratus tujuh puluh delapan juta rupiah). 

Anggaran program dari Kementrian PUPR Republik Indonesia diberikan melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) citanduy, dan pemerintahan desa sirnajaya sebagai penanggung jawab kegiatan.

Tuduhan dugaan penyalahgunaan program yang dilakukan tim ini, dalam pelaksanaannya akibat ketidak sesuaian antara ketersediaan anggaran dengan bukti fisik yang dilaksanakan dilapangan, pengerjaan hanya sekitar 25% saja, atau dinilai menghabiskan biaya  berkisar Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dari total jumlah anggaran secara keseluruhan.

Bukti-bukti  selain rekaman pembicaraan dikatakan ikbal, ada dua poto copy kuitansi dari bendahara pelaksana pengerjaan program (P3A) merangkap punduh kampung cipari bernama Iyan telah memberikan sebagai kewajibannya untuk anggota dewan yang mengusung program kegiatan, berinisial H dari partai gerindra kabupaten Tasikmalaya pertama senilai Rp. 35.400.00,00 (tiga puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) tertanggal28/8/2017), dan untuk yang kedua senilai Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tanpa tanggal, bulan dan tahun, kesemuanya ditanda tangani atas nama Bayu R R.

Masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya membenarkan dan mengatakan kegiatan pelaksanaan program pengerjaannya asal-asalan padahal cukup besar dananya, dikatakan juga bahwa tadi pagi jaksa Arifin dari kejaksaan negeri kabupaten Tasikmalaya telah mendatangi desa sirnajaya dan melayangkan panggilan pada tim yang melaksanakan kegiatan program pada tahun 2017, untuk hadir pada hari senin tanggal 29 minggu depan di kantor kejaksaan.

H saat dikonfirmasi melalui seluler genggam tadi pagi (25/1), minta penulis menunggu di sekitar salah satu komplek perumahan yang berada dikampung muncang kelurahan gununggede kecamatan kawalu kota Tasikmalaya, karena H akan melakukan kunjungan kerja ke Puskesmas sukaraja dan ke cipatujah kabupaten Tasikmalaya.

Dalam pertemuan dengan H dipinggir jalan komplek, berkilah pada dasarnya pengerjaan kegiatan program yang dilaksanakan di desa sirnajaya sudah sesuai, karena dari awal sampai akhir selalu melakukan pengawasan, tanpa banyak kata yang diucapkan dan sangat berhati-hati sambil melontarkan senyum, walau diberondong dengan pertanyaan yang menyudutkan.

Singaparna, kabupaten Tasikmalaya.(25/1/2018)

IWAN SINGADINATA 

Ikuti tulisan menarik Iwan Singadinata lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler