x

Iklan

Syafaruddin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Kinerja Kejagung Usut Korupsi Dinilai Kurang Serius

Kinerja Kejaksaan Agung RI dalam pemberantasan korupsi mulai disorot. Lembaga yang dipimpin Prasatyo dinilai kurang serius usut korupsi.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pagar Stadion dan H. Syamsul Bahri menunjukan surat laporannya ke Kejaksaan Agung

PALEMBANG – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam menangani kasus tindak pidana  korupsi, dinilai koordinator LSM Forum Pemantau Reformasi Anti KKN dan Peduli Harta Negara, H. Syamsul Bahri, kurang serius.

Sebab bukan hanya dua laporan dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dilaporkannya ke Kejagung, tidak ditindak lanjuti, tapi dipanggil ke Pengadilan oleh majelis hakim untuk menghadiri persidangan, Jaksa Agung atau kuasanya selalu mengkir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penilaian kurang seriusnya Kejagung RI dalam menangani kasus tindak pidana korupsi itu diungkapkan Koordinator LSM Forum Pemantau Reformasi Anti KKN dan Peduli Harta Negara, H. Syamsul Bahri ketika menunggu dibukanya sidang gugatannya terhadap Jaksa Agung RI di Pengadilan Negeri Palembang Rabu, 7 Februari 2018.

Sidang gugatan perdata terhadap Jaksa Agung, karena tidak menindak lanjuti pengaduannya atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pagar Stadion Jakabaring menelan dana Rp. 33 miliar tahun anggaran 2011 hari ini sudah untuk ke 5 kalinya.

Tapi belum kelihatan kuasa Jaksa Agung akan menghadiri persidangan ini, kata Syamsul. Di tahun 2017, Jaksa Agung bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Panitia Hak Angket KPK DPRD-RI digugatnya ke Pengadilan Negeri Palembang.

Dari beberapa kali persidangan KPK tergugat I diwakili Biro Hukum, Panitia Hak Angket KPK DPR-RI tergugat III diwakili Biro Hukum selalu menghadiri persidangan, namun Jaksa Agung tergugat II tidak pernah hadir, sehingga persidangan itu selalu di undur menunggu Jaksa Agung atau kuasanya..

Namun majelis hakim diketuai Johanes Pandu, mungkin kesal akibat persidangan yang dipimpinnya selalu di tunda akibat ketidak hadiran Jaksa Agung, lalu memerintahkan Panitera untuk memanggil sekali lagi Jaksa Agung melalui surat.

Kalau masih tidak hadir atau tidak ada yang mewakili, ketua majelis hakim itu mengancam Jaksa Agung akan dipanggil melalui Koran, kara Syamsul. (https://indonesiana.tempo.co Selasa 21 November 2017).

Mediasi.

Sidang ke 5 kali gugatan perdata terhadap Jaksa Agung RI setelah dibuka oleh ketua mejelis hakim Bagus Irawan didampingi hakim anggota Kani Jon dan hakim Abu Hanafiah, ternyata dihadiri Jaksa Agung diwakili staf Tata Usaha Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.

Setelah sidang dibuka, ketua majelis hakim menanyakan apakah penggugat dan tergugat sudah menyiapkan juru mediasi untuk berdamai. Sesuai ketentuan majelis hakim harus memberikan kesempatan kepada tergugat dan penggugat untuk berdamai.

Karena staf Kejati kurang serius mendengarkan penjelasan ketua mejelis hakim, lalu staf Kejati yang mewakili Jaksa Agung diperingatkan ketua majis hakim agar seriuas dan menghadiri persidangan ini tepat waktu, sambil menujuk hakim Ny. Mimi sebagai mediator penggugat dan tergugat.

Dalam mediasi yang dipimpin hakim Ny. Mimi, penggugat Syamsul Bahri bersedia untuk berdamai, tapi syaratnya Jaksa Agung harus mengusut dugaan korupsi pembangunan pagar stadion Jakabaring yang dilaporkannya.

Staf Kejati yang mewakili Jaksa Agung sepertinya tidak bias mengambil keputusan, sehingga perdamaian antara penggugat dan tergugat, gagal. Sidang dilanjutkan 14 Februari 2018 mendatang.

Gugatan LSM Forum Pemantau Reformasi Anti KKN dan Peduli Harta Negara terhadap Jaksa Agung RI, berawal dari pembangunan pagar Syadion Jakabaring Palembang sepanjang lebih kurang 8 Km, tinggi 2 m, antara tiang penyangga menggunakan besi yang dikerjakan PT. Tambora Mandiri menelan dana Rp. 32,999 miliar.

Dana pembangunan pagar itu berdasarkan perhitungan konsultan yang dibayar LSM Forum Pemantau Reformasi Anti KKN dan Peduli Harta Negara hanya dibutuhkan dana sebesar Rp. 10,058 miliar.

LSM ini menduga pembangunan pagar Stadion itu di mark up hingga Negara dirugikan hingga mencapai Rp. 22,941 miliar. Dugaan mark up itu dilaporkan ke Kejagung RI pada bulan Januari 2017.

Namun setahun sejak dilaporkan, tidak ada tindak lanjutnya, sehingga Kejagung didugat ke Pengadilan Negeri Palembang sebagai tergugat l dan PT. Tambora Mandiri yang mengerjakan proyek itu tergugat II.

-SYAFARUDDIN

Ikuti tulisan menarik Syafaruddin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB

Terkini

Terpopuler

Puisi Kematian

Oleh: sucahyo adi swasono

Sabtu, 13 April 2024 06:31 WIB