x

Iklan

Syafaruddin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Kata Pribumi, Dua RS Pungut DP Rp 8 Juta, Anis Digugat

Gubernur DKI Jakarta digugat ke Pengadilan, karena ucapkan pribumi, tutup jalan dipasar Tanah Abang dan biarkan dua Rs pungut DP 8 juta

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

H. Syamsul Bahri penggugat Gubernur di Pengadilan Jakarta Pusat

.JAKARTA – Karena pidato pertama kali menjabat Gubernur DKI Jakarta, menyebut kata pribumi, kebijakannya menutup jalan di pasar Tanah Abang, meminta DP Rp 8 juta apabila opname di Rumah Sakit Daerah (RSUD) Pasar Minggu dan Rumah Sakit (Rs) Ibu dan Anak Medical Center, Anis Baswedan digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun sidang perdana gugatan yang diajukan H. Syamsul Bahri beralamat di Jl. Kapling Polri Blok F, No. 36-A Jagakarsa Jakarta Selatan Selasa, 13 Februari 2018, tidak dihadiri Gubenur Anis Baswedan atau kuasanya, sehingga siding ditunda tanggal 21 Februari 2018 mendatang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Majelis hakim yang menyidangkan gugatan terhadap Gubernur Anis dipimpin hakim Mas’ud, SH, MH rencananya akan digelar pukul 10.00 wib, namun Gubernur atau kuasanya belu hadir, sehingga sidangdi undur hingga pukul 14.00 wib.

Tapi Gubernur atau kuasanya yang ditunggu kehadirannya tidak juga datang, ahirnya sidang ditunda tanggal 21 Februari 2018 mendatang.

Menurut Syamsul, gugatannya terhadap Gubernur DKI Jakarta menyangkut penyebutan kata peribumi dalam pidato pertama kali ia menjabat Gubernur, karena melanggar UU No. 38 tahun 2004 dan Instruksi Presiden RI No. 26 tahun 1998, tentang penghentian penyebutan kata pribumi. Yang bersih,

Kemudian Gubernur melakukan kebijakan menutup salah satu jalan di pasar Tanah Abang dan menjadikannya untuk masyarakat berdagang. Kebijakan itu melanggar UU No. 40 tahun 2008, tentang jalan dan UU No. 23, tentang pemerintah daerah dan perubahannya pasal 67, huruf (b).

Selanjutnya biaya opname di RSUD Pasar Minggu dan RS Ibu dan Anak Medical Centere, setiap pasien diharuskan membayar DP Rp. 8 juta apabila diopname.

Sebagai warga negara dalam melaksanakan peran masyarakat dalam penyelenggaraan Negara, sebagaimana dimaksud UU RI No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara bebas dari korupsi dan korupsi serta Peraturan Pemerintah No. 68 tahun 1999, tentang peranserta masyarakat dalam penyelenggaraan Negara, maka ia mengirim surat kepada Gubernur.

Masing-masing soal penyebutan kata pribumi mengirim surat kepada tergugat tertanggal 23 Oktober 2017, menuntut tergugat lebih baik mengalah dari pada menang dapat masalah dengan kata lain minta maaf secara terbuka.

Penutupan Jalan di pasar Tanah Abang melalui surat tertanggal 2 November 2018 intinya kiranya tergugat meninjau ulang kebijakan/keputusannya menutup jalan itu untuk dibatalkan.

Uang DP Rp. 8 juta melalui surat tertanggal 2 November 2017 meminta kedua Rs diberikan sanksi sesuai peraturan. Namun ketiga surat tersebut tidak ditindak lanjutinya dan dibalasnya, sehingga sesuai ketentuan perundang-undangan, kita ajukan gugatan, katanya.

-SYAFARUDDIN

Ikuti tulisan menarik Syafaruddin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler