x

Iklan

Syafaruddin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Sejumlah LSM Kecewa, Gugatan Ditolak Salah Obyek

Penggugat PT. PLN H. Syamsul Bahri tak habis mikir, siding sudah berulang kali, majelis hakim menolah gugatannya, karena salah obyek.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

H. Syamsul dipersidangan dipimpin hakim Johanes Pandu

PALEMBANG – Sejumlah pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang menetapkan gugatan H. Syamsul Bahri terhadap PT. PLN (Persero), salah subyek.

Dalam siding, majelis hakim di ketuai Johanes Pandu, setelah membacakan dasar gugatan penggugat dan eksepsi tergugat, di Pengadilan Negeri Palembang Rabu, 14 Februari 2018 mengatakan, gugatan penggugat tidak dapat diterima, karena yang digugat Direktur Utama PT. PLN.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seharusnya penggugat menggugat perusahaan PT. PLN (Persero) bukan direksinya dengan kata lain, gugatan penggugat salah obyek. Namun kepada penggugat Johanes mengatakan, itu baru sampulnya, sedangkan meteri gugatan belum dibahas.

Kepada penggugat, ia mempersilahkan mengajukan gugatan kembali dengan obyek perusahaan, atau mengajukan banding juga boleh. Tapi kalau mengajukan banding, juga hasilnya seperti ini ditolak, karena obyek yang digugat salah.

Sementara sejumlah pengurus LSM menyatakan kecewa atas ditolaknya gugatan Syamsul Bahri yang tanah pekarangan ruumahnya terkena tiang dan jaringan listrik milik PT. PLN.

Kita kecewa kata Mustar Maduron, Ketua LSM Anti Korupsi yang selalu mengikuti jalannya persidangan, karena sidang ini sudah beberapa kali digelar, malah PT. PLN menghadirkan ahli Elektro DR. Bambang Nugroho, Dosen Pegawai Negeri Sipil dari sebuah Universitas di Cimahi, Jawa Barat

Saksi ahli itu malah berbohong, kata Mustar, karena menyebutkan jaringan listrik tegangan menengah 20 kv, tidak mendapatkan ganti rugi berdasarkan Permen ESDM No. 37 tahun 2009, bukan itu yang saya dimaksudkan.

Padahal berdasarkan Undang-Undang No. 30 tahun 2008, pasal 30, tanah yang terkena tiang dan jaringan dibawah 20 kv ada ganti ruginya. Namun ahli yang dihadirkan PLN mengatakan yang mendapatkan ganti rugi untuk jaringan 150 kv.

Menurut Mustar, pak Syamsul Bahri itu memang mengajukan gugatan atas nama pribadi, karena tanahnya terkena jaringan listrik. Namun ia adalah koordinator LSM Forum Pemantau Reformasi Anti KKN dan Peduli Harta Negara yang didirikan sebelum KPK terbentuk di negeri ini.

Oleh karena itu teman-teman dari LSM lain banyak yang menghadiri setiap persidangan gugatan pak Syamsul, sehingga mendengar gugatannya ditolak, kita kecewa, kata Mustar.

Kekecewaan itu, kenapa kalau sudah diketahui gugatannya salah obyek, tidak ditolak ketika gugatan diajukan. Ini sidang sudah berjalan, tiba-tiba putusan ditolak. Bukankan selama proses persidangan banyak waktu terbuang percuma, biaya termasuk biaya gugatan.

Alangkah elegannya, pengadilan setiap orang mengajukan gugatan diteliti dulu apakah asalah obyek atau tidak, kasihan sudah berulang kali mengikuti jalannya persidangan, tiba-tiba ditolek.

Terus terang saja, soal menang atau kalah, bagi penggugat bukan persoalan, tapi itu sidah sudah berjalan berulang kali, eh..eh.. ditetapkan salah obyek, kata Mustar.

Sementara Syamsul Bahri mengatakan, masih mau melihat konsendran putusan majelis hakim, kalau nanti ada pelanggaran, maka mejelis hakim, akan ia laporkan ke Mahkamah Agung RI.

-SYAFARUDDIN

Ikuti tulisan menarik Syafaruddin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler