x

Sejumlah pemuka agama dan warga mengikuti acara #Solidarity4Rohingya di Museum Kebangkitan Nasional, Jakarta, 12 September 2017. Kekerasan di Rohingya terjadi antara tentara militer dan milisi Rohingya. TEMPO/Subekti.

Iklan

margaretha diana

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Menilik Hasil Rumusan Para Tokoh Lintas Agama

Musyawarah para tokoh lintas agama menghasilkan 6 rumusan tentang etika dalam beragama dan bermasyarakat.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sabtu hingga Minggu, 10-11 Februari, sebanyak 250 pemuka agama dari seluruh Indonesia berkumpul di Istana Negara Bogor. Melaksanakan musyawarah besar para pemuka agama, dengan pokok bahasan apalagi selain tentang banyaknya friksi-friksi di daerah maupun ibukota yang melibatkan tindakan intoleransi.

Seperti kita tahu, akhir-akhir ini, banyak sekali serangan orang-orang “gila” kepada para pemuka agama, dan juga beberapa kasus pengrusakan tempat ibadah oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Tindakan-tindakan semacam itu, tentu saja membuat masyarakat dilanda resah. Belum lagi, kegiatan keagamaan menjadi terganggu, karena ada yang tempat ibadahnya memang dirusak, pun ada pula yang dibawah ancaman bom dan lain sebagainya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Siapa sih, yang pengen beribadah dengan perasaan ketakutan dan tak tenang?

Oleh sebab itu, dibukalah jalan dialog antar pemuka agama untuk bisa duduk bersama, membahas berbagai cara untuk meredam banyaknya friksi yang meruncing serta berpotensi menjadi chaos.

Pada akhirnya, musyawarah besar tersebut menghasilkan 6 rumusan tentang beretika dalam beragama dan bermasyarakat.

6 rumusan tersebut berbunyi :

1. Setiap pemeluk agama memandang pemeluk agama lain sebagai sesama mahluk ciptaan Tuhan serta saudara sebangsa.

2. Setiap pemeluk agama memperlakukan pemeluk agama lain dengan niat dan sikap baik, empati, penuh kasih sayang dan sikap saling menghormati.

3. Setiap pemeluk agama bersama pemeluk agama lain mengembangkan dialog dan kerjasama kemanusiaan untuk kemajuan bangsa.

4. Setiap pemeluk agama tidak memandang agama orang lain dari sudut pandangnya sendiri dan tidak mencampuri urusan internal agama lain.

5. Setiap pemeluk agama menerima dan menghormati persamaan dan perbedaan masing-masing agama dan tidak mencampuri wilayah doktrin/akidah/keyakinan dan praktik peribadatan agama lain.

6. Setiap pemeluk agama berkomitmen bahwa kerukunan antar umat beragama tidak menghalangi penyiaran agama, dan penyiaran agama tidak mengganggu kerukunan antar umat beragama.

Dengan dikeluarkannya keputusan diatas, diharapkan bisa meredam isu-isu negative yang beredar. Dan diharapkan pula, iklim kondusif bisa kembali ke tengah masyarakat. Hingga tak ada lagi yang beribadah dengan rasa ketakutan.

Hanya satu yang tersisa dan menjadi pertanyaan,

”Apakah rumusan tersebut benar bisa dan diimplementasikan ke tengah masyarakat, atau pada akhirnya hanya sekedar catatan diatas kertas saja.”

Ikuti tulisan menarik margaretha diana lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB