KETERANGAN FOTO - Jaksa Neni Karmila menerima barang bukti dan tersangka Brigpol Anizar (kiri) dan Brigpol Anizar turun dari kendaraan tahanan dikawal petugas Kejari Palembang menuju ruang tahanan rutan Pakjo Palembang.
PALEMBANG – Brigpol Anizar, tersangka pelaku kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, Rita Fera Afriyanti binti HM. Sobli, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, setelah barang bukti berikut tersangka, diserahkan Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu, 21 Februarai 2018 siang.
Namun ketika Brigpol Anizar akan dibawa ke rumah tahanan negara (rutan) Pakjo Palembang oleh tim dari Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Kejari Palembang, ia bersi kukuh dengan emosi menolak untuk ditahan. Alasannya, karena ia tidak bersalah.
Namun Kompol Retno Wardani didampingi Bripka Aidil Hadi, SH, Brigpol Yusman, SH, Brigpol B. Simanjuntak dan Brigpol DN Lubis, SH yang menyerahkan berkas bukti termasuk tersangka ke Kejari Palembang melihat ulah Anizar, lalu menasihatinya, agar jangan emosi.
Sebagai anggota Polri, kata Retno, kita harus taat hukum, jalani saja ketentuan hukum, tidak perlu bersuara keras. Ahirnya Anizar yang bertugas di Polres Lahat mau dibawa ke rutan menggunakan kendaraan tahanan Kejaksaan.
Sebelum ke Kejari, Kompol Retno Wardani didampingi Bripka Aidil Hadi, SH, Brigadir Yusman, SH, Brigadir B. Simanjuntak dan DN Lubis, SH singgah di Kejaksaan Tinggi Sumsel, untuk mendaftarkan barang bukti dan tersangka, setelah itu dilanjutkan ke Kejari.
Di Kejari, berkas dan tersangka diterima Jaksa Penuntut Umum, Kejari Palembang, Ny. Neni Karlina diruang Tahap II Tindak Pidana Umum. Setelah proses penyerahan berkas selesai dan dinyatakan lengkap, Brigpol Anizir, dinyatakan ditahan dan dititipkan di rutan Pakjo Palembang.
Brigpol Anizar anggota Polres Lahat ini sebelumnya bertugas di Direktorat Narkoba Polda Sumsel. Ia dilaporkan istrinya Rita ke Polda Sumsel dengan tuduhkan telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
Pengaduan itu ditindaklanjuti Direktorat Tindak Pidana Umum (Direskrimum) Polda Sumsel. Dari hasil penyidikan, Anizar dijadikan tersangka. Namun yang bersangkutan menolak, ia beranggapan ditetapkannya dirinya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur hukum.
Sehingga melalui kuasa hukumnya, Benny Murdani, SH, MH, Cs dari Kantor Hukum Benny Murdani Law Office mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palembang, masing-masing tergugat i Kapolri, tergugat II Kapolda dan tergugat II Direskrimum.
Namun gugatan Anizar kandas, setalah hakim tunggal Tarigan, SH yang menyidangkan peradilkan itu memutuskan menolak gugatan Anizar.
Menurut Tarigan, ditetapkannya Anizar sebagai tersanka oleh Direskrimum sesuai ketentuan hukum yang berlaku (indonesiana.tempo.co ediri 18 Oktober 2017).
-SYAFARUDDIN
Ikuti tulisan menarik Syafaruddin lainnya di sini.