Dalam pengajian rutin KWPSI ada tamu istimewa dari negara jiran Malaysia. Hadir beberapa orang tokoh dari akademi Universitas Utara Malaysia (UUM), Kedah, yaitu Prof. Madya Dr. Jamaluddin Mustaffa (Kriminolog Islam) dan Dr. Nabisah Ibrahim (Psikolog Islam), Prof Dr Kamal A Hamid (pakar narkoba), Dr Zawawi (pakar hukum), Dr Syakiran (pakar administrasi publik), dan Dr Siti Rozaina (pakar psikologi).
Para tokoh ini mencoba memahami pelaksanaan syariat Islam di Aceh dan bisa membawa pulang hasil study banding ini ke negara Malaysia.
Ada beberapa hal terkait pertemuan ini seperti kajian Aceh tidak perlu ketakutan dengan pihak-pihak luar dalam menjalankan syariat Islam sebagai sebuah ajaran yang benar yang datang dari Allah.
Prof Dr Jamaluddin menyadari bahwa Aceh itu memang unik dan harus dijadikan pelajaran dalam pelaksanaan syariat Islam. Terungkap bahwa di Negeri Kedah belum mendapatkan hak untuk menerapkan hukum Islam seperti di Aceh. Banyak yang menentang terhadap usaha memberlakukan hukum Islam di Kedah.
Pemberlakuan syariat Islam di Aceh diharap menjadi model bagi negara-negara lain, terutama bagi Malaysia. Tidak mudah mendapatkan kewenangan menerapkan hukum Islam dalam sebuah negara.
Aceh harus bersyukur dan serius dalam menerapkan keistimewaan dalam bidang agama ini sehingga dapat menjadi model bagi negara-negara lain.
Salah satu dampak yang bisa dirasakan dari pelaksanaan hukum syariat Islam adalah, rendahnya angka kasus kejahatan dan kriminal yang terjadi di tengah masyarakat, dibandingkan dengan daerah lain. Selain itu, kehidupan masyarakat juga menjadi teratur dan tenang dengan aturan agama, serta jauh dari depresi.
Ikuti tulisan menarik Rachmad Yuliadi lainnya di sini.