x

Iklan

Fahmy Radhi

Pengamat Ekonomi Energi UGM
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Pembangkangan Penugasan BBM

Upaya Pertamina menekan potential lost yang men potensi kerugian itu sesungguhnya sebagai bentuk pembangkangan Pertamina terhadap Penugasan distribusi BBM

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegur  PT Pertamina (Persero) berkali-kali terkait kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium. Pasalnya, kelangkaan premium telah terjadi di sejumlah daerah, hingga sudah menjadi pemandangan umum di beberapa SPBU yang memasang pengumuman “Premium Habis”.

Tidak dinaikannya harga BBM Premium, di tengah kenaikkan harga minyak dunia,  memang sangat memberatkan bagi Pertamina. Pasalnya, Pertamina harus menjual Premium di bawah harga keekonomian, sehingga menimbulkan potensi kerugian (potential loss). Direktur Pertamina Elia Massa menglaim bahwa dengan harga acuan Indonesian Crude Price (ICP) pada kisaran US$ 59 per barrel, potential loss bisa mencapai sekitar Rp. 19 triliun. Dengan kenaikkan harga ICP mencapai US $ 70 per barrel, maka potential loss Pertamina akan semangkin membengkak, kalau Pemerintah bersikukuh tidak menaikan harga BBM.

Untuk menekan potensi potential loss, Pertamina melakukan berbagai manuver termasuk pengurangan pasokan Premium sehingga menyebabkan kelangkaan BBM di sejumlah daerah. Kelangkaan Premium belum reda, Pertamina memutuskan menaikan harga Pertalite dari Rp. 7.800 per liter naik menjadi Rp. 8.000 per liter. Dengan kenaikan harga Pertalite sebesar Rp. 200 per liter menyebabkan disparitas antara harga Premium dengan Pertalite menjadi semakin menganga hingga mencapai sebesar Rp. 1.450 (Rp. 8.000 – Rp. 6.550) per liter.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan disparitas kedua harga sebesar itu, tidak bisa dihindari terjadi gelombang remigrasi dari Pertalite kembali ke Premium, yang menyebabkan permintaan Premium semakin meningkat. Kalau Pertamina tidak menambah pasokan Premium untuk memenuhi penigkatan Premium, akibat remigrasi konsumen dari Pertalite ke Premium, maka kelangkaan Premium akan semakin bertambah parah.

Pertamina juga sangat gencar mengkampanyekan penghapusan Premium dengan dalih pemberlakuan Euro-4. Padahal, batas akhir waktu penetapan Euro-4 pada 2021. Kalau dipaksakan Premium dihapus sekarang akan menimbulkan gejolak dan resistensi dari konsumen, utamanya kosumen kelas bawah. Penghapusan Premium juga akan mengacaukan program BBM Satu Harga, yang baru berlangsung. Masak, Rakyat di Indonesia Timur yang baru menikmati harga Premium Rp. 6.450 harus dipaksa menggunakan Pertalite dan Pertamax yang harganya jauh lebih mahal.

Selain itu, penghapusan Premium, pada saat tingginya harga minyak dunia, akan memicu meroketnya inflasi. Dampaknya, harga-harga kebutuhan pokok semakin melambung, yang akan semakin menurunkan daya beli masyarakat. Ujung-ujungnya, akan semakin  memberatkan bagi golongan masyarakat yang berpendapatan tetap, utamanya  rakyat miskin.

Berbagai maneuver yang dilakukan Pertamina untuk mengurangi potensi kerugian itu sesungguhnya sebagai bentuk pembangkangan Pertamina terhadap Penugasan distribusi BBM. Sebagai BUMN, yang mendapat penugasan negara, Pertamina tidak seharusnya mengejar profit semata, tetapi juga harus ikut berupaya untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mengurangi beban rakyat miskin.

Pertamina seharusnya menyadari bahwa kebijakan Pemerintah untuk tidak menaikan harga BBM hingga akhir 2019 adalah untuk menjaga daya beli masyarakat yang sedang melemah dan mengendalikan inflasi. Kendati potensi potential loss meningkat akibat kenaikan harga minyak dunia, namun tidak seharusnya Pertamina mengurangi pasokan premium yang berakibat kelangkaan. Pasalnya, distribusi BBM Premium merupakan penugasan Pemerintah kepada Pertamina. Kelangkaan Premium secara berkelenjutan akan memicu gejolak dan keresahan masyarakat.

Sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia untuk menjaga keamanan pasokan BBM Premium di seluruh wilayah Republik Indonesia sekaligus mengendalikan Inflasi, Kementerian ESDM mengeluarkan Kebijakan Baru terkait dua ketentuan. Pertama, jenis BBM penugasan berlaku di seluruh wilayah Indonesia, tidak hanya di luar Jawa Madura dan Bali (Jamali) saja, tetapi juga berlaku di Jamali. Kedua, penetapan harga BBM Umum, di luar Premium dan Solar, harus melalui persetujuan Pemerintah.

Dengan ketentuan baru tersebut, Pertamina berkewajiban menjaga jumlah pasokan sesuai jumlah pertmintaan konsumen, sehingga tidak terjadi kelangkaan pasokan Premium di seluruh wilayah Indonesia. Dengan persetujuan Pemerintah dalam penetapan harga BBM Umum diharapkan dapat dikendalikan laju inflasi, lebih-lebih pada bulan puasa dan lebaran, yang biasanya inflasi cebderung tinggi (Pengamat Ekonomi Energi UGM dan Mantan Anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas)

Ikuti tulisan menarik Fahmy Radhi lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler