x

Iklan

Syafaruddin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Kapolda Sumsel Diminta Usut Mafia Tanah di BPN Palembang

Mafia tanah di BPN Palembang, sudah menelan korban, ada yang kehilangan tanah 3 hektar lebih. Anehnya tanah itu ternyata dikuasai Apat.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

FOTO – Ny. Ely, korban mafia tanah menyerahkan bukti kepada AKP Dias (atas), 3 orator, Drs. Harun Kori tengan berorasi didampingi Muchtar Maduron dan M. Pasaribu (kiri), aparat Kepolisian mengamankan jalannya aksi unjuk rasa (kanan).

 

PALEMBANG – Aksi unjuk rasa puluhan anggota Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sumatera Selatan (Sumsel) masing-masing, OBOR, GPN, JTS, BKI dan LSM GERAK RI berlangsung dipintu pagar masuk Polda Sumsel di Jl. Jendral Sudirman, Selasa, (05/09/2018).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mereka menuntut Kapolda Sumsel, Irjen Pol H. Zulkarnain mengusut tuntas mafia tanah yang didalangi oknum-oknum di Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Palembang dan dugaan korupsi proyek pembangunan saluran drainase di Tangga Takat yang belum setahun selesai dibangun, sudah roboh. Padahal dana proyek tahun anggaran 2017 itu sangat besar Rp. 1,168 miliar.

Dalam aksi unjuk rasa itu, tiga orator yang tampil ber-orasi secara bergiliran, masing-masing, Drs. Harun Kori, Ketua LSM GERAK RI, Muchtar Maduron, Ketua LSM BKI dan M. Pasaribu. Ketiganya menyoroti mafia tanah dan proyek pembangunan drainse diduga terjadi korupsi.

Drs. Harun Kori menyoriti proyek saluran drainase yang dibangun di Tangga Takat, Sungai Semeru, belum setahun selesai dibangun, sudah roboh. Proyek itu, katanya milik Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Sumsel, pembangunan menelan dana Rp. 1,168 miliar tahun anggaran 2017 itu, dikerjakan PT. Chalista Putri Mandiri.

Sementara orator M. Pasaribu sebelum memulai orasinya, mengatakan, kami, khusnya kalangan LSM, angkat topi dan banyak mengucapkan terimakasih atas keberanian bapak H. Zulkanain selaku Kapolda melakukan MOU dengan Kantor BPN Sumsel dalam mengatasi mafia tanah diwilayah ini.

Momen memberantas mafia tanah itu sudah selama 22 tahun kami tunggu dan untuk meng-apresiasi kenekatan pak Zulkanain memberantas mafia tanah, bersama ini kami serahkan 3 kasus melibatkan oknum BPN selaku Dader maupun sebagai Mededader.

Orasi M. Pasaribu dilanjutkan oleh orator Muchtar Maduron. Namun belum sempat menyampaikan orasinya, Kabid Humas Polda Sumsel yang ditugasi menemui puluhan peserta aksi unjuk rasa diwakili AKP Dias, didampingi AKP Robert, Kasi Satuan Pengamanan dating kelokasi unjuk rasa.

AKP Dias mempersilahkan orator menyampaikan orasinya, lalu Muchtar menguraikan, bahwa ada 3 kasus yang diserahkan akan kami kepada bapak Kapolda. Ketiga kasus itu, kami dapatkan melalui perjuangan berat, yang disambut teriakan masa aksi, tangkap oknum dan mafia tanah di BPN Kota Palembang.

Kasus 1, kata Muchtar, masalah ganti rugi tanah yang terkena Jalan Lingkar Barat Palembang, sudah dibayar kepada pemilik tanah tahun 1996. Namun Surat Hak Milik (SHM) tanah seluas lebih kurang 3 ha itu tidak dicoret dalam register tanah di Kantor BPN, tapi diserahkan kepada ahli warisnya.

Seharusnya, SHM tanah tersebut diwarkahkan untuk dimatikan, katanya dan kasus ke 2, mohon Simon Arifin beserta pengacaranya ditahan, karena diduga ada kaitanya dengan masalah mafia tanah.

Kasus ke 3, tanah yang memiliki sertifikat No. 1876,  seluas 125.325 M2, terkena proyek Jalan Lingkar Barat Palembang seluas 85.325 M2,  tapi pada Gambar Situasi (GS) tanah itu luasnya tinggal 873 M2.

Berkurangnya luas tanah tersebut diketahui dari oknum karyawaty BPN Palembang bernama Umi dkk dalam persidangan perdata No. 149/PDT.G/2017/PN.PLG di Pengadilan Negeri Palembang antara bulan Januari 2018 hingga April 2018.

Dihadapan majelis hakim yang menyidangkan perkara perdata itu, Umi dkk memberikan alat bukti palsu, diantaranya GS tanah SHM No. 1876, sisanya seharusnya seluas 40.000 M2, tapi hanya tersisa 873 M2.

GS tanah palsu atas sertifikat SHM 1876 tersebut kami ketahui, karena nama pemilik, batas tanah, alamat tanah dan tanggal pembuatan GS SHM itu berbada. Umi yang mewakili instansinya ketika dikonfirmasi dalam persidangan itu, bersikukuh mengatakan kalau GS tanah ukuran 873 M2 itu dari SHM No. 1876 itu, asli.

Malah Umi dipersidangan itu menantang untuk diperiksa Polisi, kalau SHM No. 1876 luas tanahnya bukan 125.325 M2, tapi hanya 873 M2, kata Muchtar.

Rupanya Ny. Ely, salah seorang pemilik tanah, ikut berunjuk rasa, itu diketahui ketika Kabid Humas Polda Sumsel diwakili AKP Dias, usai mendengarkan orasi para orator, menerima berkas bukti dari Ny. Ely yang tanahnya hilang seluas 4 hektar akibat mafia tanah.

 terkena proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Palembang.

AKP Dias atas nama pimpinannya, mengucapkan terima kasih kepada gabungan LSM yang telah ikut berpartisipasi mengawasi jalanya pemerihtahan diwilayah Sumsel ini. Semua yang diuraikan orator dalam orasi unjuk rasa ini, termasuk bukti, akan kami laporkan kepada pimpinan.

Menurut cerita Ny. Elli usai aksi unjuk rasa itu, bahwa ia mendapat pemberitahuan, kalau tanahnya terkena proyek Jalan Lingkar Barat Palembang.

Panitia Pembebasan Tanah meminta kepada pemilik tanah untuk menyerahkan bukti kepemilikan tanahnya, guna menyelesaikan ganti rugi. Lalu sertifikat SHM tanahnya No. 1876, seluas 125.325 M2,  diserahkan kepada Panitia Pembebasan Tanah Jalan Lingkar Barat itu.

Ternyata, tanah seluas itu hanya terkena Jalan lebih kurang 85.324 M2, berarti masih tersisa 40.000 M2 atau 4 hektar lagi, katanya.

Namun pada GS yang diterbitkan BPN Kota Palembang atas sertifikat tersebut hanya tinggal 873 M2, nama pemilik, batas tanah, alamat tanah dan tanggal pembuatan GS itu berbeda dengan SHM atastanah  tersebut.

Dan yang lebih parah lagi, kata Ny. Elly, sisa tanahnya terkena jalan seluas 4 hektar yang diterimanya hanya 873 M2 itu, sudah dimiliki Robert alias Apat, orang kaya di Palembang keturunan Cina.

Menurut keterangannya, tanah dimiliki Apat dilokasi tanah miliknya yang sudah bersertifikat SHM itu, dibeli Apat dari Halwani Kepala Seksi Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Palembang yang kini dimutasi ke BPN Provinsi Sumatera Selatan, kata Ny. Ely.

-Syafaruddin

Ikuti tulisan menarik Syafaruddin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler