x

Iklan

Hossy Juntak

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Koin Rp 50 Sudah Tidak Laku Lagi?

Ditolak saat mau membayar karena masih pakai koin Rp 50. Katanya sudah tidak laku lagi. Emang koin Rp 50 bergambar burung Kepodang sudah ditarik dari peredaran?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Awal Februari 2018 saya berbelanja di GrandLucky Cinere. Saya lupa berapa total harga belajaan saya, tapi yang pasti saya mengeluarkan recehan senilai Rp 500 dalam bentuk pecahan koin Rp 100, Rp 200, dan dua koin Rp 50. Ketika kasir melihat koin Rp 50, dia langsung menolak dan mengatakan bahwa pihak GrandLucky sudah tidak menerima lagi pecahan Rp 50. Saya tanyakan alasannya dan kasir hanya menegaskan bahwa memang pengolala bisnis sudah lama tidak menerima uang tersebut. "Bentar Mba, emang uang ini sudah gak laku lagi ya? Saya gak tahu nih ada info baru bank narik uang Rp 50, makanya ga diterima,” tanya saya dengan heran ke si petugas kasir. Kasir hanya tersenyum dan menegaskan bahwa aturan dari manajemen sudah demikian. Saya akhirnya menarik kembali uang receh tersebut.

Baiklah, mungkin cuma satu toko itu saja yang menolak. Saya pun tidak ambil pusing dan mungkin di tempat lain masih bisa diterima. Koin Rp 50 saya masih ada beberapa tersimpan di dompet, sisa bongkar celengan yang juga saya dapatkan dari supermarket dan minimarket yang ada di Jakarta dari tahun lalu. 

Hingga akhirnya 12 April 2018 saya belanja di Alfamart Palmerah. Total belanjaan saya Rp 25.300. Saya pun mengeluarkan receh 300 yang diantara dua koin Rp 50. Sama seperti kejadian sebelumnya, kasir  menolak koin Rp 50. Saya pun langsung menanyakan alasan penolakan tersebut. "Iya soalnya udah ga ada yang mau, Ka. Ga laku lagi di luar sana." Begitu kira-kira penjelasan si kasir. Lalu saya tanya lagi dia apakah ada surat dari bank yang bilang koin Rp 50 tidak laku. “Emang uang Rp 50 sudah ditarik dari peredaran ya, Mba? Saya juga pernah dapat kembalian koin Rp 50 dari Alfa lho Mba,” desak saya. Si kasir tampak kesal sambil menerima dan memasukkan uang receh saya ke dalam kasnya lalu memberikan kembalian saya tanpa mengucapkan apa-apa lagi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keluar dari Alfamart saya langsung cari berita soal penarikan koin Rp 50 dengan gambar burung Kepodang tahun emisi 1999. Siapa tahu saya ketinggalan informasi soal penarikan uang receh keluaran lama. Dan itu jadi alasan pemilik bisnis menolak uang receh khususnya Rp 50. Ternyata tidak ada sama sekali! Setelah saya cek ke situs Bank Indonesia- otoritas yang mengedarkan dan menarik uang rupiah- ternyata uang koin terakhir yang dicabut dan ditarik dari peredaran adalah Rp 25 pada Agustus 2010. Sementara uang koin Rp 50 dengan gambar komodo sudah dicabut dan ditarik pada tahun 2006. Tidak ada info dari Bank Indonesia soal pencabutan dan penarikan uang koin Rp 50 bergambar burung Kepodang. Itu artinya uang koin tahun emisi 1999, 2001, 2002 ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sampai saat ini.

Kok bisa ya pelaku bisnis supermarket atau minimarket tersebut menolak uang yang jelas-jelas masih sebagai alat pembayaran yang sah dan tidak palsu? Apakah alasannya hanya semata-mata tidak ingin repot karena mungkin juga banyak ditolak oleh konsumen atau ribet saat melakukan transaksi lainnya dengan membawa recehan yang tergolong kecil?

Tetap saja itu tidak bisa dijadikan alasan. Saya yakin ada konsumen lain yang tidak merasa keberatan dengan kembalian receh dan tentunya konsumen seperti ini berharap bahwa mereka dapat membayar di lain transaksi dengan uang receh tanpa ditolak. Kecuali, koin yang digunakan untuk membayar itu adalah koin palsu, pelaku bisnis tersebut berhak bahkan wajib untuk menolak.

Dan berdasarkan Pasal 33 ayat (2) UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ternyata ada sanksi bagi pihak yang menolak menerima uang rupiah yang tujuannya untuk penyelesaian transaksi, kecuali pihak tersebut ragu akan keaslian rupiah tersebut. 

(2) Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/ atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Definisi orang dalam undang-undang ini termasuk juga korporasi. Supermarket seperti GrandLucky Cinere bisa dikenai pasal tersebut karena menolak uang koin asli Rp 50 untuk pembayaran. Akan tetapi, menurut saya sanksi ini tidak hanya ditujukan bagi pelaku bisnis saja, bagi kita sebagai pembeli atau konsumen juga bisa dikenai sanksi dari pasal ini jika tidak mau menerima kembalian recehan dari penjual atau pelaku bisnis.

Menurut saya, yang bilang koin Rp 50 tidak laku lagi adalah mereka yang tidak mau repot bertransaksi dengan koin yang begitu kecil. Kalau memang banyak orang Indonesia yang keberatan dengan koin Rp 50 untuk transaksi jual beli, ya kepada Bank Indonesia mohon segera dicabut dan ditarik peredaran uang koin Rp 50 ini.

Ikuti tulisan menarik Hossy Juntak lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler