x

Iklan

Iwan Singadinata

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Kabid Pengelolaan Persampahanan Dis LH Atep Dadi Sumardi

Bila potensi timbunan sampah di Kabupaten Tasikmalaya tidak ditangani segera, bisa dibayangkan dari 39 Kec dan 351 desa dengan penduduk +/- 1,7juta jiwaj

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kabid Pengelolaan Persampahan, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas Atep Dadi Sumardi, saat ditemui diruang kerjanya kemarin pagi (16/4/2018), mengatakan bila potensi timbunan sampah di Kabupaten Tasikmalaya tidak ditangani segera, bisa dibayangkan dari 39 Kec dan 351 desa dengan Jumlah penduduk mencapai +/- 1,78juta jiwa, yang menghasilkan sampah sebesar +/- 4.382 m3/hari dan masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Nangkaleah hanya sekitar 100 m3/hari atau 2,3% saja yang dapat ditangani dari cakupan wilayah pelayanan baru 13 dari 39 Kecamatan.

Banyak hal yang menjadi kendala, terutama karena sangat minimnya sarana dan prasarana salah satunya sarana kendaraan angkutan dumptruck, hanya memiliki 8 unit kebdaraan keluaran tahun yang lama, dan 1 unit kendaraan kondisinya sudah rusak berat tak bisa digunakan lagi, sehingga sangat sulit untuk dapat memberikan pelayanan secara maximal dengan baik pada masyarakat.

Permasalahan yang paling mendasar dalam pengelolaan persampahan adalah faktor pembiayaan, karena sampai saat ini keberpihakan anggaran APBD Pemerintah Daerah terkait pengelolaan persampahan sangatlah minim, sehingga untuk meningkatkan kinerja cukup sulit, sehingga Dis LH hanya berharap pada anggaran Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Cakupan wilayah pelayanan persampahan baru mencapai 33,33 %, penyelesaian  persampahan dapat dilakukan hanya dengan melakukan pengurangan sampah dan pengelolaan sampah, dimana prosentase keduanya berbanding 30% : 70%, artinya : menyelesaikan masalah persampahan, harus melakukan pengelolaan    sebaik mungkin, dari timbulan sampah - pengangkutan - pemilahan - pengolahan - pemrosesan akhir harus  dilaksanakan secara komprehensif.

Persoalan sampah menurut Atep jangan dianggap sepele. ini sudah merupakan masalah nasional, sehingga Pemerintah  Pusat mengeluarkan PERPRES 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, dimana dalam PERPRES tersebut ditargetkan bahwa “Indonesia Bersih Sampah pada tahun 2025” dengan melakukan upaya-upaya pengurangan dan pengelolaan sampah.

Perlu dketahui juga, permasalahan sampah  merupakan target pembangunan dalam pencapaian Universal Akses 100 - 0 - 100 tahun 2019, artinya bagaimana mewujudkan akses pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat sebesar 100%, penyelesaian rumah kumuh menjadi 0%, dan akses pelayanan sanitasi sebesar 100% di Tahun 2019.

Mengingat hal tersebut, sudah sewajarnya bagi Kabupaten/Kota pengelolaan persampahan masih jauh tertinggal, seperti Kabupaten Tasikmalaya harus dibantu baik oleh Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat, terutama dari segi aspek pembiayaannya (Anggaran), sehingga dapat meningkatkan Kinerja yang jauh lebih baik.

Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. (17/4/2018)

IWAN SINGADINATA

Ikuti tulisan menarik Iwan Singadinata lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler