x

Iklan

elsana

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Kodim 0728/Wonogiri Gelar Penyuluhan Hukum Bagi Prajurit

Kodim 0728/Wonogiri Gelar Penyuluhan Hukum Bagi Prajurit, PNS Dan Persit

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Wonogiri. Bertempat di Aula Makodim 0728/Wonogiri, anggota militer, PNS dan Persit Kodim 0728/Wonogiri diberi penyuluhan hukum oleh Tim Penyuluh dari Kumdam IV/Diponegoro, Senin (16/4).

Dandim 0728/Wng Letkol Inf M Heri Amrulloh, S.Sos., M.H. dalam sambutannya menyampaikan, penyuluhan hukum ini bukan berarti kita mendapat masalah, bukan pula untuk menakut-nakuti, tetapi untuk menyelesaikan masalah karena dengan penyuluhan hukum ini semua anggota dapat mengerti dan pahan tentang hukum.

“Sampaikan permasalahan yang dihadapi dan mudah-mudahan dapat mencari solusi pokok permasalahan yang ada”, himbau Dandim.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ditambahakan Dandim, “Saya pernah menyampaikan, rata-rata anggota sudah matang dalam berpikir”, mari hidup ini kita nikmati, hidup tenang dan membesarkan anak-anak kita dengan baik. Kepada ibu-ibu, “Saya tidak melarang bagi ibu-ibu yang ingin bekerja, guna menambah penghasilan keluarga, dengan catatan tahu posisi siapa sebagai kepala keluarga”.

Pada kesempatan yang sama, Tim penyuluh dari Kumdam IV/Dip. Mayor Chk Munadi, S.H. menyampaikan, bahwa penyuluhan hukum ini merupakan program dari Komando Atas dan ini adalah salah satu hak bagi anggota dan prajurit beserta keluarga untuk menerima penyuluhan hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Tim menyampaikan materi tentang ilegal loging, ITE, Netralitas TNI, Hukum Disiplin Militer dan ASN, Narkotika, asusila, KDRT, sexsual terhadap anak, werving, THTI dan disersi.

Dijelaskan Mayor Chk Munadi, netral dalam artian tidak berpihak, tidak ikut atau tidak membantu salah satu pihak. Dan netralitas dalam artian bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis

Dalam UU 34/2004 TNI pasal 39 larangan bagi prajurit dan PNS TNI AD dalam pemilu dan Pemilukada dalam hal kegiatan menjadi anggota Parpol, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis,kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilu dan jabatan politis lainya.

Dan UU 42/2008 Pilpres dan Wapres pasal 41 yang isinya dilarang ikut kampanye bagi PNS, TNI dan Polri, pungkasnya.

Ikuti tulisan menarik elsana lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler