x

Iklan

Danur Osda

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Perubahan Modal Dasar PT- Pembuatan PT Kini Bisa Lebih Mudah

Pemerintah sudah mengeluarkan aturan guna mempermudah para pelaku usaha, yakni PP Nomor 29 Tahun 2016, yang berisi mengenai aturan perubahan modal dasar PT

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Dalam rangka percepatan perekonomian nasional, pemerintah terus mendukung munculnya badan-badan usaha baru. Tidak hanya usaha berskala besar, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga terus didorong untuk terus berkembang. Bahkan, pemerintah juga menyediakan berbagai fasilitas kemudahan, seperti penyediaan modal di berbagai lembaga keuangan hingga kemudahan pendirian badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Dahulu untuk mendirikan sebuah PT, setiap pengusaha harus menyiapkan modal dasar sebesar Rp50 juta. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 32 Ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2007.

Namun kini, pemerintah sudah mengeluarkan aturan baru guna mempermudah para pelaku usaha, yakni PP Nomor 29 Tahun 2016, yang berisi mengenai aturan perubahan modal dasar PT. Dengan peraturan baru tersebut, modal dasar yang perlu disiapkan oleh pelaku usaha dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT. Tentu saja, hal tersebut sangat membantu para pelaku industri UMKM yang ingin mengubah badan usahanya menjadi PT.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Persyaratan Umum

Sebelum mendirikan sebuah PT, ada beberapa persyaratan umum yang perlu dipersiapkan. Syarat tersebut merupakan dokumen-dokumen pendukung yang nantinya akan diajukan ke kantor notaris dan Kemenkumham. Adapun syarat umum yang diperlukan adalah sebagai berikut.

1)  Fotokopi KK, KTP, dan NPWP para pengurus serta para pemegang saham perusahaan dengan jumlah minimal 2 orang.

2)  Foto direktur utama atau penanggung jawab PT dengan latar foto berwarna merah, ukuran 3x4.

3)  Fotokopi tanda bukti atau blangko Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.

4)  Fotokopi surat penyewaan kantor atau tanda bukti kepemilikan tempat PT tersebut didirikan.

5)  Surat keterangan domisili perusahaan.

6)  Surat keterangan dari RT atau RW untuk yang berdomisili di area pedesaan atau perkampungan.

 

 

Langkah-langkah Pendirian PT

Apabila seluruh persyaratan pembuatan PT sudah diketahui, proses pengurusan berikutnya tentu akan lebih mudah. Berikut ini langkah-langkah yang harus dilewati ketika seseorang ingin mendirikan sebuah PT.

1.    Merumuskan Nama PT

Perumusan nama untuk PT sudah diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2011. Saat merumuskannya, pastikan bahwa nama tersebut tidak menyerupai nama lembaga negara atau lembaga pemerintah, tidak berupa angka, tidak bertentangan dengan kesusilaan, serta belum pernah digunakan sebagai nama PT lain.

2.    Mempersiapkan Alamat PT

Alamat PT berfungsi untuk urusan surat-menyurat. Untuk mengajukan pendirian PT, setiap perusahaan harus memiliki alamat resmi. Alamat tersebut nantinya akan digunakan untuk mengurus surat keterangan domisili perusahaan.

3.    Merumuskan Tujuan PT

Tujuan PT yang dituliskan dalam akta harus disesuaikan dengan jenis usaha serta produk yang dihasilkan. Apabila PT tersebut membuat produk minuman teh dalam kemasan, penulisan tujuannya pun perlu disesuaikan dengan hal tersebut.

4.    Membentuk Pengurus PT

Menurut UU Nomor 40 tahun 2007, sebuah PT harus memiliki sekurang-kurangnya satu direktur dan satu komisaris. Apabila jumlah direktur yang dimiliki lebih dari 1, salah seorang harus menjabat sebagai direktur utama.

5.    Membuat Akta Pendirian PT

Akta pendirian PT diurus di kantor notaris. Supaya pengurusan akta tersebut bisa lancar, pastikan bahwa Anda mengurusnya melalui notaris berlisensi yang sudah terdaftar di Kemenkumham.

6.    Mengesahkan SK

Pengesahan akta pendirian PT dilakukan di kantor Kemenkumham. Biasanya pengajuan pengesahan tersebut dilakukan oleh notaris ke kantor Kemenkumham dengan biaya tertentu.

7.    Mengurus SIUP

Surat izin usaha perdagangan (SIUP) dapat diurus di kantor Dinas Perdagangan daerah setempat. SIUP yang diajukan harus disesuaikan dengan jenis usaha yang dikelola PT. Jika memiliki 2 jenis usaha, perusahaan tersebut juga harus mengajukan 2 SIUP.

8.       Mengurus TDP

Sebagai perusahaan berbadan hukum, seluruh PT harus terdaftar di Dinas Perdagangan. Dengan demikian, pengawasan dan pembinaan oleh pemerintah pun bisa lebih mudah dilakukan.

 

Pembuatan PT kini bisa lebih mudah. Selain adanya berbagai aturan baru yang memudahkan, cara pengurusan melalui sistem online pun membuat lamanya waktu pendirian PT menjadi lebih singkat.

 

Referensi: Prosedur dan Syarat Pendirian PT di Tahun 2018

Ikuti tulisan menarik Danur Osda lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB