x

Iklan

Rahmat Maulana Sidik

Writer, Blogger, Reseacher, Leader, Human Right Defender
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Indonesia: Negeri Agraris yang Masih Impor Pangan?

Problematik pengeloaan impor pangan patut dipertanyakan, karena di beberapa wilayah Indonesia justru surplus, lantas mengapa pemerintah impor pangan?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Selama ini, pelaksanaan perdagangan barang setelah Indonesia mengikatkan diri pada perjanjian World Trade Organization (WTO) ataupun FTA (Free Trade Agreement) telah membuka akses pasar barang impor masuk ke Indonesia (Rachmi Hertanti, 2014), yang disebabkan dihapuskannya tarif bea masuk impor hingga maksimum 0%.

Hal ini memberikan dampak terhadap perdagangan barang lokal yang harus bersaing dengan produk impor yang harganya lebih murah, seperti sektor pangan, garmen dan tekstil.

Di sektor pangan, sangat dirasakan betul dampak buruk yang ditimbulkan dari perdagangan bebas. Meningkatnya impor pangan telah melemahkan daya saing petani dan menghancurkan pangan lokal. Betapa tidak, terhitung dari periode Januari-Desember 2015 impor pangan sebesar US$ 351 juta, dan meningkat pada Januari-Juli 2016 sebesar US$ 447 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tidak berhenti disitu, kondisi pelemahan daya saing petani dan masifnya impor pangan banyak dipengaruhi oleh kesepakatan Indonesia di WTO (World Trade Organization) dan FTA (Free Trade Agreement).

Sebagai contoh saja, dalam kesepakatan perjanjian di WTO, Indonesia harus membuka pasar (market access) bagi negara lain dalam kegiatan perdagangan (ekspor-impor), investasi, pertanian, dan kekayaan intelektual. Dan kebijakan Indonesia harus sejalan dengan ketentuan dalam WTO.

Bila tidak, maka bisa digugat melalui Dispute Settlement Body (DSB) oleh negara anggota lainnya, karena dianggap proteksionism dan tidak membuka pasar bagi negara-negara anggota WTO lain.

Dalam beberapa kasus, sepanjang keanggotaannya di WTO, Indonesia telah mengalami 14 kali gugatan  dari negara-negara Uni Eropa, Jepang, Amerika Serikat, Selandia Baru, China Taipe (Taiwan), Vietnam dan Brazil. Indonesia juga melakukan gugatan terhadap 11 negara, yang meliputi Argentina, Amerika Serikat, Korea, Afrika Selatan, Uni Eropa, Australia dan  Pakistan (Catahu IGJ, 2018).

Dan beberapa kasus kebijakan pangan lokal yang digugat oleh negara anggota WTO, diantaranya: Kasus Impor Produk Hortikultura, Hewan dan Produk Hewan (DS477 dan 478) dan Kasus Impor Daging Ayam Dan Produk Daging (DS484).

Preseden Buruk Pengelolaan Impor Pangan Indonesia

Dalam pelaksanaan teknis terkait dengan perdagangan luar negeri di bidang ekspor dan impor pangan dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan. Sebagaimana  diketahui, bahwa pada bulan Maret 2018 lalu, Badan Pengawas Keuangan (BPK) telah mengeluarkan laporan IHPS (Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester) II tahun 2017, yang mengungkapkan ada kesalahan dalam impor pangan yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan.

BPK dalam laporannya menemukan beberapa permasalahan utama pengendalian intern dalam pengelolaan impor pangan yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan, diantaranya:

Pertama, Penerbitan izin impor periode 2015-semester I tahun 2017 belum sesuai dengan ketentuan, seperti:

1). Izin impor beras sebanyak 70.195 ton tidak memenuhi dokumen persyaratan, melampaui batas berlaku dan bernomor ganda.

2). Impor beras kukus sebanyak 200 ton tidak memiliki rekomendasi dari Kementerian Pertanian.

Kedua, Impor sapi tahun 2016 sebanyak 9.370 ekor dan daging sapi sebanyak 86.567,01 ton serta impor garam tahun 2015-semester I tahun 2017 sebanyak 3,35 juta ton tidak memenuhi dokumen persyaratan. 

Ketiga, Kementerian Perdagangan tidak memiliki sistem untuk memantau realisasi impor dan kepatuhan pelaporan oleh importir.

Selain itu, dalam laporan BPK juga mengungkapkan bahwa permasalahan utama ada pada ketidakpatuhan Kementerian Perdagangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan atas pengelolaan impor pangan, yaitu penyimpangan peraturan di bidang tertentu, diantaranya: 

Pertama, Jumlah alokasi impor untuk komoditas gula kristal putih (GKP), beras, sapi dan daging sapi tahun 2015-semester I tahun 2017 yang ditetapkan dalam persetujuan impor (PI) tidak sesuai dengan data kebutuhan dan produksi dala negeri.

Kedua, Penerbitan PI dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga belum sesuai dengan ketentuan, yaitu: PI gula tahun 2015-semester I tahun 2017 sebanyak 1,69 juta ton tidak melalui rapat koordinasi. Penerbitan PI gula kristal mentah (GKM) kepada PT. Adikarya Gemilang dalam rangka uji coba kegiatan industri sebanyak 108.000 ton tidak didukung data analisis kebutuhan.

Penerbitan PI sapi kepada Perum Bulog tahun 2015 sebanyak 50.000 ekor tidak melalui rapat koordinasi. Penerbitan PI daging sapi tahun 2016 sebanyak 97.100 ton dan realisasi sebanyak 18.012,91 ton atau senilai Rp. 737,65 milliar tidak sesuai atau tanpa rapat koordinasi dan atau tanpa rekomendasi Kementerian Pertanian (Laporan IHPS II BPK, 2017). 

Prosedur yang seharusnya ditempuh oleh Kementerian Perdagangan dalam melakukan tata kelola niaga impor justru dilanggar, yang mengakibatkan kerugian bagi para petani dan pangan lokal. Di komoditas beras saja, Pemerintah gencar melakukan impor beras disaat masa panen raya yang membuat petani kebingungan dan menjerit atas ulah kebijakan impor beras tersebut.

Selain itu, yang lebih ekstrim lagi, pemerintah melakukan impor beras justru saat kondisi beras di beberapa wilayah mengalami surplus. Seperti di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah yang tiap tahunnya mengalami surplus rata-rata 80 ribu hingga 100 ribu ton beras.

Begitu juga di wilayah Bali, sebagaimana yang diungkapkan oleh Dinas Pangan bahwa berdasarkan data produksi 2017, Bali hingga saat ini masih surplus beras lebih dari 50 ribu ton. Dan stok Bulog juga masih lebih dari 8.500 ton. Kondisi surplus beras juga terjadi dibeberapa wilayah lainnya, Cianjur, Lamongan, Kalimantan Barat, Jawa Timur. 

Tetapi mengherankan bukan, kenapa pemerintah masih melakukan impor? Surplus pangan di beberapa wilayah Indonesia, justru pemerintah menjawabnya dengan kebijakan impor pangan.

Problematika impor pangan diatas karena preseden buruk pengelolaan impor pangan oleh pemerintah Indonesia, dan itu disebabkan atas lima hal: Pertama, Kementerian Perdagangan tidak memiliki sistem informasi yang terintegrasi, yang menyediakan informasi untuk pengambilan keputusan kebutuhan impor, termasuk hubungannya dengan stabilitas harga.

Kedua, Kementerian Perdagangan tidak memiliki analisis jumlah alokasi impor yang dibutuhkan dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilitas harga. Ketiga, Portal Inatrade belum terhubung secara otomatis dengan portal milik instansi/entitas lain yang menyediakan data dokumentasi hasi koordinasi dan data rekomendasi. 

Keempat, Direktur Impor dan Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor tidak melakukan monitoring atas laporan realisasi impor. Kelima, Pejabat penandatangan PI tidak menerapkan sanksi kepada perusahaan importir yang tidak dan atau terlambat menyampaikan laporan realisasi impor (Laporan IHPS II BPK, 2017). 

Buruknya tata kelola niaga impor pangan dalam negeri menjadi pekerjaan rumah terbesar bagi pemerintah Indonesia. Karena, bila dibiarkan berlanjut akan menistakan kondisi petani, pertanian dan pangan di Indonesia semakin memburuk. 

Bahkan, akan menjadikan Indonesia hanya sebagai negara peng-impor pangan dari negara lain. Selain itu, Pemerintah Indonesia harus berhati-hati dalam mengikatkan diri pada kesepakatan-kesepakatan internasional. Sebab, semakin banyak Indonesia mengikatkan diri pada kesepakatan internasional baik Bilateral, Regional maupun Multilateral mengakibatkan policy space (ruang kebijakan) negara semakin sempit karena terikat pada kesepakatan internasional.

 

Ikuti tulisan menarik Rahmat Maulana Sidik lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu