x

Iklan

Iwan Singadinata

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Kecamatan Sukawening Kab.Garut Kejar Target PBB

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Kecamatan Sukawening Kabupaten Garut Bina Kolektor PBB Untuk Kejar Target

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya.

Dengan berlakunya undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang pajak dan Retribusi Daerah maka kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota.  PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan  (PBB P3) masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kecamatan Sukawening yang merupakan perpanjangan tangan (space board) dari Pemerintah daerah pada tahun 2018 ini mempunyai target dari PBB sekitar Rp. 799.589.695,- , sampai dengan tanggal 20 April 2018 target yang tercapai baru terealisasi Rp. 186.061.555,-, atau sekitar  23.3 %.

Camat Sukawening U. Haerudin S.Sos, M.Si terus berupaya untuk mengejar target PBB tahun ini, salah satunya yaitu dengan melakukan Evaluasi dan Pembinaan Kolektor PBB P2, Giat ini dilaksanakan di Saung Perikanan Desa Maripari.

Evaluasi dan Pembinaan, diikuti oleh 56 orang peserta kolektor PBB P2 dari 11 desa yang ada, Acara ini dihadirkan pula Kasubbag Pelayanan Badan Pendapatan Daerah Wardi Sudrajat, S.IP, serta para kepala Desa se- Kecamatan.

Camat dalam sambutannya berharap agar para kolektor PBB P2 dapat meningkatkan kinerjanya, karena Kolektor PBB P2 merupakan ujung tombak terdepan dalam pemenuhan target PBB, dan minta para kolektor dapat meningkatkan peforma kinerjanya agar desa-desa bisa cepat mencapai target yang telah dtentukan, ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kasubbag Pelayanan Bapenda Kabupaten setempat Wardi Sudrajat menyampaikan materi dan melakukan pembinaan mengenai tata cara pengisian formulir yang berkaitan dengan pajak bumi dan bangunan seperti proses pengajuan objek pajak baru, mutasi pajak, penghapusan objek pajak dan pengajuan keberatan atas objek pajak.

Kabupaten Garut.(24/4/2018)

IWAN SINGADINATA 

Ikuti tulisan menarik Iwan Singadinata lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB