Dinas Koperasi,UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Tasikmalaya, setiap hari tetap laksanakan Apel Pagi, sebagai konsistensi dan konsekwensi dari Perbup Nomor 17 tahun 2016.
Drs. Rahayu Jamiat Abdulah S.Sos.MSi, pimpinan SKPD ini mengatakan sudah dari awal melaksanakannya, karena fungsi apel pagi bukan sekedar rutinitas, juga merupakan kewajiban Perbub bagi Aparatur Sipil Negara.
Pada dasarnya Fungsi apel pagi itu kosulidasi, untuk menyampaikan informasi-informasi tentang langkah-langkah dalam berkerja, memberi arahan-arahan bagaimana arah dalam suatu pekerjaan, dan menghitung jumlah pegawai, serta mengikuti aturan yang ada yang harus dilakukan, dalam aturan yang sudah ditertapkan.
Ketika ditanyakan ! Apakah ada keterkaitannya dengan kedatangan sekretaris deputi pengawasan dari Kementrian Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, yang sedang membahas tentang akuntabilitas kinerja Pemkab.
Rahayu dengan tegas mengatakan, tidak ada hubungan sama sekali dengan itu, yang mengukur kinerja, ya; SKPDnya sesuai dengan tupoksi dan aturan yang sudah ada.
TIM dari media online, masih melihat SKPD lain di Pemkab Tasikmalaya yang tidak melaksanakan apel pagi dari kewajiban perbup yang harus dilaksanakan, padahal Wakil Bupati Ade Sugianto sudah merubah jam masuk kerja, dari tadinya jam 7, dirubah menjadi jam 7.45, tetapi kenyataannya pegawai masuk dengan leluasa melebihi jam yang sudah ditetapkan, terkadang pulang kerjapun lebih cepat dari yang seharusnya.
Singaparna, kabupaten Tasikmalaya.(4/52018)
IWAN SINGADINATA
Ikuti tulisan menarik Iwan Singadinata lainnya di sini.