x

Iklan

ainis hardiyanti

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Ijarah

pentingnya ijarah

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

A.    Pengertian
Al ijarah  berasal dari kata al- ajru yang berarti al-‘iwadah yang dalam bahasa        indonesia ialah ganti atau upah.
Sedangkan menurut istilah, para ulama berbeda- beda pendapat dalam    mendefinisikan ijarah, antara lain adalah sebagai berikut:
1.      Menurut Hanafiyah bahwa ijarah ialah:
            “Akad untuk membolehkan pemilikan manfaat yang diketahui dan sengaja dari suatu         zat yang disewa dengan imbalan.”
2.      Menurut Malikiyah ijarah ialah:
            “Nama bagi akad- akad untuk kemanfaatan yang bersifat manusiawi dan untuk      sebagian yang dapat dipindahkan.”
3.      Menurut Sayyid Sabiq, ijarah adalah suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian
4.      Menurut Muhammad Al- Syarbini al- Khatib bahwa yang dimaksud dengan ijarah ialah pemilikan manfaat dengan adanya imbalan dan syarat- syarat.
5.      Menurut istilah fiqih, ijarah ialah pemberian hak pemanfaatan dengan syarat ada imbalan.
                        Berdasarkan definisi- definisi di atas, dapat kita pahami, bahwa ijarah ialah            menukar sesuatu dengan adanya imbalan. Sering kita sebut dengan sewa- menyewa atau upah- mengupah.
                        Jika dalam perbankan, ijarah adalah akad antar bank dengan nasabah untuk            menyewa suatu barang/objek sewa bank, dan bank mendapat imbalan jasa atas barang         yang    disewakannya, dan diakhiri dengan pembelian objek sewa oleh nasabah.
            Landasan: fatwa DSN-MUI No.09/DSN/MUI/IV/2000 tentang pembiayaan ijarah.
 
 
B.     Dasar Hukum Ijarah
a.       Al Qur’an
 
  “Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa     bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut, bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan”.(QS. Al-Baqarah:233)
b.      Al Hadits
            “Berikanlah upah kepada orang yang kamu pekerjakan sebelum kering keringat    mereka”.(HR. Abu Ya’la, Ibnu Majah, at-Thabrani dan Tirmidzi)
c.       Al ijma’
                        Landasan ijmanya adalah kesepakatan seluruh ulama, tidak ada seorang      ulamapun yang membantah kesepakatan (ijma’) ini, walaupun ada beberapa yang    berbeda pendapat, tetapi itu tidak dianggap.
C.    Rukun Ijarah
·         Mu’jar (barang yang disewakan)
·         Mu’jir (yang menyewakan) dan, Musta’jir (orang yang menyewa)
·         Sighat (ijab dan qabul)
·         Upah dan  manfaat
 
D.    Syarat Ijarah
·         Baligh dan berakal
·         Menyatakan kerelaan untuk melakukan akad ijarah
·         Manfaat objek diketahui secara sempurna
·         Objek boleh diserahkan dan dipergunakan secara langsung dan tidak bercacat
·         Objek ijarah sesuatu yang dihalalkan oleh syara’ dan bisa disewakan
·         Yang disewakan itu bukan suatu kewajiban bagi penyewa
·         Upah/sewa dalam akad harus jelas, dan bernilai harta
 
E.     Fitur dan mekanisme
a)      Hak perusahaan pembiyayaan sebagai pemberi sewa, yaitu memperolah pembayaran sewa dan biaya lainnya dari penyewa, dan mengakhiri akad ijarah dan menarik objek ijarah apabila penyewa tidak mampu membayar sewa sebagaimana diperjanjikan.
b)      Kewajiban perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa antara lain, yaitu:
·         Menyediakan objek yang disewakan;
·         Menanggung biaya pemeliharaan objek ijarah;
·         Menjamin objek yang disewakan tidak terdapat cacat dan dapat berfungsi dengan baik.
c)      Hak penyewa, antara lain meliputi:
·         Menerima objek ijarah dalam keadaan baik dan siap dioperasikan;
·         Menggunakan objek ijarah yang disewakan sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang diperjanjikan.

 

Ikuti tulisan menarik ainis hardiyanti lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler