x

Iklan

Ahmad 76

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

UU Terorisme Jangan Sampai Lahirkan Teror Baru

masyarakat harus juga mengetahui batasan akan pemberlakuan UU tersebut. Misalnya sangat rentan sekali terjadinya salah tangkap

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Jakarta -- Aksi teror bom yang mengguncang Indonesia, diawali dengan perlawanan para teroris di Maka Brimob dan berkembang menjadi teror bom di beberapa tempat di Indonesia. Teror bom bunuh diri yang menimbulkan korban, berakibat pada tuntutan agar UU anti terorisme segera dimunculkan.

Tuntutan agar diselesaikanya UU Terorisme tersebut diharapkan nantinya bisa mengantisipasi dengan cepat pergerakan terorisme ditengah tengah masyarakat. Namun sebelum UU tersebut diberlakukan, ada baiknya mencermati serta ditelaah dengan baik agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam menangani tindak pidana terorisme, terutama dalam hal penangkapan.

Ketua Umum PP GP Al Washliyah (GPA), Wizdan Fauran Lubis menjelaskan, masyarakat harus juga mengetahui batasan akan pemberlakuan UU tersebut. Misalnya sangat rentan sekali terjadinya salah tangkap, apa lagi bila diperlukan ada perintah penembakan terhadap terduga teroris.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

" Penanganan terorisme akan semakin eksesif dan represif serta berpotensi besar melanggar HAM. Dalam negara demokrasi, harus ada batas jelas antara institusi penegak hukum dan institusi pertahanan negara," Ucap Ketua Umum PP GPA, Wizdan di Jakarta, (16/5/2018).

Lanjut, Definisi terorisme yang digunakan sebagai pedoman Polri untuk menindak terduga teroris. Jangan sampai salah sasaran malah menangkap orang yang bukan teroris.Untuk itu kami PP. GPA menghimbau agar UU Terorisme yang akan disahkan benar-benar membawa maslahat dan solusi bagi penanganan juga penindakan terhadap terduga teroris.

" Bangsa ini juga harus bisa melihat dengan jernih permasalahan terorisme jangan sampai tidak dapat membedakan mana yang benar benar sedang menyebarkan ajaran agama dengan benar dianggap telah melakukan perlawanan terhadap hukum, sehingga terbitnya UU terorisme malah melahirkan teror tersendiri bagi para ulama-ulama dan asatiz yg melakukan dakwahnya ditengah2 masyarakat," Tambah Wizdan.

kita sangat sepakat bahwa tidak ada tempat bagi teroris disini dan teroris harus dapat ditumpas sampai keakar-akarnya dan bangsa ini bs keluar dr permasalahan terorisme, untuk itu kita berharap kepada pemerintah agar UU terorisme yg akan dilahirkan tidak melahirkan masalah baru dan melanggar azas demokrasi dan kebebasan berfikir juga pendapat. (**)

Ikuti tulisan menarik Ahmad 76 lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu