Di dalam Islam, warisan adalah harta peninggalan milik seseorang yang telah meninggal dunia, baik berupa materi maupun benda yang diberikan pada ahli warisnya. Sementara ahli waris adalah orang yang berhak menerima harta benda yang ditinggalkan oleh pewaris.
Siapa yang Berhak Menerima Warisan?
Baik laki-laki maupun perempuan berhak menerima warisan. Dari pihak pria, tercatat ada lima belas orang yang berhak mendapatkan warisan, sedangkan dari pihak wanita hanya sebelas orang saja. Adapun rinciannya, sebagai berikut.
Laki-laki
- Anak lelaki
- Cucu dari anak lelaki
- Ayah
- Kakek
- Saudara kandung laki-laki
- Saudara lelaki seayah
- Saudara lelaki seibu
- Anak lelaki dari saudara kandung laki-laki
- Anak lelaki dari saudara kandung seayah
- Suami
- Paman kandung
- Paman seayah
- Anak lelaki dari paman kandung
- Anak lelaki dari paman seayah
- Lelaki yang melepaskan budak
Perempuan
- Anak perempuan
- Cucu perempuan dari anak lelaki
- Ibu
- Nenek dari ibu kandung
- Nenek dari ayah kandung
- Buyut
- Saudara perempuan kandung
- Saudara perempuan seayah
- Saudara perempuan seibu
- Istri
- Wanita yang melepaskan budak
Peraturan Pembagian Harta Warisan
Kendati ada sederet nama yang berhak menjadi ahli waris, tetapi daftar tersebut tidak digunakan apabila:
- Semua anggota yang termasuk ke dalam daftar ahli waris masih lengkap. Sesuai aturan, yang berhak menerima harta warisdari pihak lelaki hanya ayah, anak, dan suami, sedangkan sisanya mahjub atau terhalang. Sementara dari pihak wanita, hanya ibu, anak perempuan, cucu perempuan dari anak lelaki, istri, dan saudara kandung perempuan yang dibolehkan menerima warisan.
- Jika semua ahli waris yang disebutkan dalam poin satu masih hidup semua maka yang berhak mendapatkan harta warisan hanya lima orang saja, yakni ayah, anak lelaki, suami atau istri, anak perempuan, dan ibu.
Porsi Pembagian Harta Warisan
Dalam Islam porsi pembagian harta warisan telah diatur dalam syariat sesuai dengan surah An-Nisa ayat 11 dan 12. Adapun penjabarannya, sebagai berikut.
- Pembagian untuk Anak
Anak laki-laki tunggal akan mendapatkan seluruh harta warisan, sedangkan anak laki-laki bersaudara memperoleh bagian yang sama besar. Jika anak tunggal yang ditinggalkan adalah perempuan maka ia mendapat setengah bagian, sedangkan anak perempuan bersaudara akan memperoleh dua pertiga bagian. Sementara jika pewaris memiliki anak lelaki dan perempuan maka anak laki-laki mendapat dua kali bagian dari anak perempuan.
- Pembagian untuk Suami dan Istri
Jika seorang istri meninggal dunia tanpa keturunan maka suami berhak mendapatkan setengah harta yang dimilikinya, sedangkan jika ia meninggalkan keturunan maka suami hanya memperoleh seperempat bagian saja.
Seorang istri yang ditinggal mati suaminya tanpa keturunan akan mendapatkan seperempat bagian dari harta warisan, sedangkan jika ia memiliki keturunan maka istri hanya mendapatkan seperdelapan bagian saja.
- Pembagian untuk Ayah dan Ibu
Harta benda seorang anak yang meninggal dunia masih dalam keadaan lajang akan menjadi milik ayah dan ibunya. Ibu akan mendapatkan sepertiga bagian dari harta warisan si anak, sedangkan ayah memperoleh sisanya.
Sementara jika anak tersebut memiliki keturunan anak lelaki ataupun perempuan maka baik ayah maupun ibu berhak menerima seperenam bagian, sedangkan jika almarhum meninggal dalam keadaan memiliki saudara maka ibu tetap memperoleh seperenam bagian dan ayah akan mendapat sisanya. Ayah berhak memiliki seluruh harta tersebut jika tidak ada ahli waris lainnya.
Itulah informasi singkat mengenai pembagian harta waris dalam Islam. Jangan ragu bagikan artikel ini jika dirasa bermanfaat.
Baca juga: Pengertian dan Hukum Pembagian Harta Warisan-Pengacara Waris
Ikuti tulisan menarik Danur Osda lainnya di sini.