x

Iklan

Rahmat Maulana Sidik

Writer, Blogger, Reseacher, Leader, Human Right Defender
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Pertaruhan Dagang Indonesia-China dalam Skema ACFTA

Perdagangan bebas belum tentu bebas, bukti nya China masih menetapkan hambatan non tarif yang tinggi sebagai proteksionism, bagaimana dengan Indonesia?

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Pertengahan tahun 2004, negara-negara anggota ASEAN turut menandatangani perjanjian dagang dan investasi dengan China melalui ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA). Dan diratifikasi oleh Indonesia melalui Keppres No. 48 Tahun 2004 tentang Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota ASEAN dan Republik Rakyat China.

Perjanjian itu ditandatangani bukan tanpa komitmen yang jelas, ACFTA memiliki tujuan diantaranya: (a). Memperkuat dan meningkatkan kerjasama ekonomi, perdagangan dan investasi antara negara-negara anggota;

(b). Secara progresif meliberalisasi dan mempromosikan perdagangan barang dan jasa serta menciptakan sistem yang transparan dan mempermudah investasi; (c). Menggali bidang-bidang kerjasama baru dan mengembangkan langkah-langkah yang tepat bagi kerjasama ekonomi yang erat dalam rangka kerjasama ekonomi antara negara-negara anggota;

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

(d). Memfasilitasi integrasi ekonomi yang lebih efektif dari para anggota ASEAN yang baru (Cambodia, Laos, Myanmar, dan Vietnam-CLMV) dan menjembatani kesenjangan pembangunan ekonomi di antara negara-negara anggota.[1]

Pada tahap awal pelaksanaan perjanjian ini, China terlihat baik memberikan mekanisme Early Harvest Program (EHP) kepada ASEAN termasuk Indonesia. China seolah membuka akses pasar untuk meliberalisasi sektor pertanian nya. Padahal, ini merupakan asas timbal balik yang harus diberlakukan pula bagi negara-negara anggota ASEAN termasuk Indonesia untuk membuka akses pasar atas barang impor dari China.

Komitmen dalam Early Harvest Program (EHP) mengharuskan adanya penurunan tarif atas pangan dan produk-produk pertanian seperti, binatang hidup, ikan, minyak sawit, kopi, cokelat, barang dari karet, produk susu, tumbuhan, sayuran dan buah-buahan.   

Terang saja, semenjak penandatanganan perjanjian itu, pada Juli 2004 Menteri Keuangan Republik Indonesia mengeluarkan dua Keputusan yakni Keputusan No. 355/KMK.01/2004 tentang penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Barang dalam Kerangka EHP ACFTA dan Keputusan No. 356/KMK.01/2004 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Barang dalam Kerangka EHP Bilateral Indonesia-China FTA. 

Dalam Keputusan Menteri Keuangan itu, komitmen penurunan tarif bea masuk impor barang dari China dilakukan secara bertahap mulai dari 5% hingga 0% pada Januari 2006. Bahkan, kini dalam Peraturan Menteri Keuangan terbaru No. 26/PMK.010/2017 sudah menetapkan kebijakan tarif bea masuk 0% untuk produk dari China. 

Alhasil, perjanjian ASEAN-China Free Trade Agreement ternyata bisa mendorong perubahan kebijakan hukum nasional untuk menurunkan tarif hingga 0% produk dari China. Sementara, untuk produk ekspor Indonesia ke China hingga kini masih dikenakan bea masuk hingga 6%-5%.

Jelas, akibat dari perjanjian itu membawa dampak besar bagi neraca perdagangan Indonesia dengan China. Tercatat, di tahun 2017 impor Non-Migas Indonesia atas produk dari China sebesar 35,52%, sementara ekspor Non-Migas Indonesia ke China hanya 21,32%. Dan angka impor Indonesia tahun 2017 meningkat sebesar 15,66 dibandingkan tahun 2016.[2] Data tersebut, menunjukkan angka impor produk dari China masih lebih tinggi ketimbang angka ekspor produk Indonesia ke China.

Di sisi hambatan non-tarif, produk ekspor Indonesia juga terganjal dengan hambatan non-tarif yang ditetapkan China hingga 2,530 NTM (Non Tarrif Measures). Sementara, Indonesia masih di angka 241 NTM, tidak lebih tinggi dari Malaysia (315 NTM) dan Philipina (651 NTM). 

Hambatan non-tarif yang digunakan oleh China sebagai bentuk penetrasi atas produk ekspor Indonesia, agar China tidak dibanjiri produk-produk dari Indonesia. Istilah yang sering digunakan dalam perdagangan global adalah China melakukan proteksionism pasar domestik dari gempuran impor. 

Pertanyaan nya, adilkah skema dagang demikian? Jawabnya tentu tidak. Karena, perdagangan yang diciptakan justru hanya menguntungkan satu pihak (baca: China), China masih enggan membuka secara bebas dan lebar pasar domestik nya sebab khawatir akan banjir produk impor. Kalau, dibanjiri produk impor tentu akan membahayakan bagi produksi domestik China dan produk-produk lokal China yang menjadi terancam. Karena nya, proteksionism langkah yang diambil China dalam menekan angka impor dan melindungi pasar domestik. 

Ketidakadilan berikutnya, justru Indonesia diharuskan membuka pasar domestik nya atas produk China karena kesepakatan dagang antara kedua negara ini. Tetapi tidak bagi Indonesia ke China. Tentu, yang dipertaruhkan produk-produk lokal yang harus mampu bersaing dari gempuran impor produk China.

Bila tarif bea masuk atas impor produk dari China diturunkan hingga 0%, otomatis barang impor dari China akan dijual lebih murah dari barang lokal. Kalau, produksi pangan dan pertanian lokal tidak dibantu dengan subsidi Pemerintah, maka biaya produksi akan semakin tinggi dan barang nya juga semakin kalah bersaing dengan impor karena mahal.  

Kesulitan Indonesia selanjutnya, dalam menekan rantai impor dari China dikarenakan kesiapan kebijakan dalam negeri untuk melindungi pasar dan konsumen domestik masih lemah. Bayangkan saja, ditengah era perdagangan bebas ini, Indonesia belum membuat kebijakan proteksi konsumen dari barang impor, baik dari sisi kesehatan, keamanan, dan kelayakan untuk menjadi konsumsi dalam negeri. Bahkan, NTM Indonesia untuk men-screening arus masuk barang impor masih 241 NTM, tentu belum efektif melindungi pasar dan konsumen dalam negeri.

Kemudian, minim nya perhatian terhadap pembangunan industri manufaktur menjadi tantangan serius, sehingga komoditas ekspor andalan Indonesia, seperti minyak sawit, mineral dan batubara, cenderung berbasis raw materials (Bahan Mentah) bukan produk olahan jadi, ini yang membuat Indonesia tidak kompetitif dibandingkan dengan China yang mandiri dalam industri manufaktur.  

Kedepan, Indonesia perlu melakukan dan menguatkan kebijakan sertifikasi halal atau Standar Nasional Indonesia (SNI) yang sudah berjalan selama ini, sebagai sarana screening bagi barang impor dari China dan negara lain. Tidak hanya, memastikan sisi konsumen, apakah barang impor layak konsumsi atau tidak, melainkan sebagai sarana Indonesia agar tidak terlalu membuka pasar seluas-luasnya bagi impor barang dari negara lain. Karena, bisa menjadi ancaman serius bagi produk lokal dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Selain itu, pemberian subsidi pemerintah di sektor pangan dan pertanian dan komoditas olahan lain menjadi sangat penting, untuk menekan biaya produksi. Sebab, subsidi Pemerintah bisa membantu mengurangi biaya produksi sehingga barang hasil produksi ketika dipasarkan bisa lebih murah dan bisa bersaing dengan barang impor.



[1] Lihat di ASEAN-China Free Trade Area, Direktorat Kerjasama Regional, Ditjen Kerjasama Perdagangan Internasional, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Pebruari 2010, Hlm. 2.

[2] Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan RI, Perkembangan Perdagangan Luar Negeri Periode Januari-Desember 2017.

Ikuti tulisan menarik Rahmat Maulana Sidik lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu