x

Iklan

Syafaruddin

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Demo Tuntut Kejati Sumsel Usut Korupsi Bupati & Anaknya

Unjukrasa kasus korupsi dan pemotongan dana proyek diduga melibatkan Bupati Muaratara dan Anaknya yang menjabat Kepala Bappeda berlangsung di Palembang.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Penerangan Hukum & Humas Kejati Sumsel Hotma Hutajulu menemui pendemo.

PALEMBANG – Puluhan penduduk dari Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (21/5/2018) pagi, sekitar pukul 09.00 wib, berunjukrasa ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel di Jalan H. Ahmad Bastari Palembang.

Mereka membawa berbagai spanduk diantaranya bertuliskan meminta Kepala Kejati Sumsel mengusut tuntas tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Bupati Muaratara Drs. HM. Syarif Hidayat dan anaknya Erwin Syarif, ST, MT yang menjabat Kepala Bappeda Kabupaten Muratara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun aksi unjukrasa kali ini patut diacungi jempol, sebab puluhan pengunjukrasa itu tidak perlu mandi keringat akibat didera panas terik matahari, sebab setiba dipintu pagar Kejati, mereka langsung dipersilahkan petugas menuju pintu masuk gedung Kejati.

Beberapa saat kemudian sejumlah pejabat Kejati keluar dari dalam gedung menemui para pengunjukrasa, dianratanya Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas, Hotma Hutajulu, SH, MH.

Orator aksi unjukrasa Fadly Novriansyah dalam orasinya menyebutkan Bupati dan anaknya Erwin Syarif yang menjabat Kepala Bappeda Kabupaten Muratara, diduga terlibat pula mengarahkan proyek yang dimenangkan kontraktor didaerah itu dengan memotong 15 persen setiap proyek yang didapatkan para kontraktor.

Pemotongan dana proyek sebesar 15 persen tersebut telah terbukti dengan tertangkapnya Adi Ardiansyah, Sekretaris Dinas PUPR Muratara oleh Tim Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Polda Sumsel. Kasus Ardiansyah itu, kata Fadly, kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

Namun yang kami sesalkan, Ardiansyah yang tertangkap tangan oleh Tim Operasi Tangkap Tangan Polda itu statusnya tahanan luar, bahkan beberapa kali digelar persidangan di Pengadilan Negeri Palembang ditunda oleh majelis hakim, pernah kejadian 3 kali persidangan ditunda, karena Ardiansyah tidak datang menghadiri persidangan itu.

Menurut Fadly, Selain dugaan korupsi dan pemotongan 15 persen dari dana proyek yang dimenangkan kontraktor di Pemerintahan Kabupaten Muratara, juga terjadi lelang jabatan fiktif yang berlangsung di sebuah hotel di Kota Lubuklinggau.

Dugaan keterlibatan Bupati dan Kepala Bappeda menyangkut pemotongan dana proyek yang dimenangkan kontraktor sebesar 15 persen terungkap dari keterangan saksi di Pengadilan Negeri Palembang dengan terdaka Ardiansyah.

Namun anehnya yang diseret ke Pengadilan hanya Ardiansyah, sementara Bupati Muratara dan anaknya tidak tersentuh hukum sama sekali, padahal fakta terungkap dipesidangan Bupati Syarif Hidayat ikut terlibat.

Dalam orasinya itu, Fadly menyoroti kenerja Kejaksaan Negeri Lubuklinggau yang membawahi wilayah Kabupaten Muaratara dengan meminta Kejati mengevaluasinya, karena kurang memenuhi aspirasi masyarakat Muratara dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan masyarakat.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas, Hotma Hutajulu, SH, MH dihadapan puluhan pengunjukrasa itu mengatakan, baha kami mohon maaf, bapak Kepala Kejati dan pejabat lainnya, tidak bisa menemui para pengunjukrasa, karena beliau masih dalam kunjungan kerja ke daerah.

Namun apa yang disampaikan akan kami teruskan kepada pimpinan dan tolong minta laporannya menyangkut tuntutan saudara. Karena laporan tertulis tidak ada, maka Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati meminta 4 perakilan pengunjukrasa untuk mendiskusikan tuntutan mereka.

Sebelum bersama 4 perwakilan memasuki gedung Kejati, Hotma Hutajulu dihadapan pengunjukrasa mengatakan, Kami tidak mau mencampuri kewenangan lembaga lain, kalau untuk Operasi Tangkap Tangan Sapu Bersih Pungutan Liar yang dilakukan Polda Sumsel, disampaikan ke Polda.

Menyangkut terdakwa 3 kali dipenggil tidak menghadiri persidangan, statusnya tahanan luar, sampaikan ke Pengadilan, karena itu keenangan majelis hakimnya. Namun untuk dakaan dan penuntutan, Kejati akan perhatikan, sehingga sesuai ketentuan, katanya.

Sedangkan kinerja Kejaksaan Negeri Lubuklinggau atau ada laporan tidak ditanggapi, sampaikan ke Kejati, kami pasti akan tindak lanjuti, termasuk adanya pemotongan dana proyek 15 persen, tolong dilengkapi bukti, kami akan panggil untuk diperiksa pemberi maupun penerimanya.

Karena tanpa bukti Kejaksaan sulit menindaklanjutinya, kebanyakan kasus seperti itu si penerima tidak mengakui ia menerima dana pemotongan proyek, sementara pemberinya setelah diperiksa, jaabannya juga tidak bisa dijadikan bukti, karena tidak mengakui memberikan uang untuk proyek yang dimenangkannya.

-SYAFARUDDIN

Ikuti tulisan menarik Syafaruddin lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler