x

Iklan

Nizwar Syafaat

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Menyoal Struktur Gaji BPIP

Demi menjaga kehormatan dan martabat Dewan Pengarah, Kisruh soal gaji BPIP bisa diselesaikan melalui revisi atau berikan gaji itu kepada fakir miskin.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Peraturan Presiden (Perpres) No 7 tahun 2018 mengenai BPIP dan Perpres No 42 tahun 2018 tentang hak keuangan BPIP ternyata gaji Dewan Pengarah lebih besar dari gaji Kepala BPIP.  Bagi saya ini adalah struktur gaji yang tidak lazim karena Dewan Pengarah tidak purna waktu berbeda dengan Kepala BPIP.

Sebenarnya tugas Dewan Pengarah ringan buktinya adalah mereka yang duduk di Dewan Pengarah sebagai besar merangkap jabatan.  Ketua Dewan Pengarah Megawati merangkap sebagai Ketua Umum.  Ada yang merangkap sebagai Ketua Ormas dan juga ada yang merangkap penceramah dan lainnya.  Ini artinya tugas Dewan Pengarah ringan tidak berat.  Apalagi Dewan Pengarah masih dibantu oleh Dewan Pakar dan lainnya.

Berdasarkan Perpres No 42 tahun 2018 gaji Ketua Dewan Pengarah sebesar Rp 113 juta, sedangkan gaji Ketua BPIP sebesar Rp 77 juta.  BPIP ini kan Badan, institusi pemerintah dan digaji melalui APBN kok struktur gajinya seperti itu ya tinggi banget…………… saya belum paham mungkin ada beberapa tunjangan yang disatukan dalam gaji tersebut

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saya ibaratnya kalau dalam struktur perusahaan ada Dewan Direksi dan Dewan Komisaris.  Kepala BPIP setara dengan Direksi Utama dan Kepala Dewan Pengarah setara dengan Komisaris UtamaGaji Komisaris Utama sebesar 25% dari gaji Direktur Utama.  Oleh karena itu berdasarkan beban kerja, maka seharusnya gaji Ketua Dewan Pengarah sebesar 25% dari Ketua BPIP atau sebesar Rp 19 juta.  Itu logis berdasarkan beban kerja.

Memang dilihat dari struktur gaji tersebut aneh.  Masa gaji pengarah lebih besar dari gaji kepalanya……..? bagaimana aturan di APBN.    Bingung bagaimana negara ini diurus….. kok gaji yang bersumber dari APBN bisa jadi pertanyaan publik.

Yang aneh lagi, ketika diminta tanggapannya oleh publik tentang besaran gaji BPIP.  Mahfud MD menjawab saya selama ini belum digaji dan saya tidak memikirkan gaji.  Menteri Keuangan Sri Mulyani idem ditto….. seorang Menteri Keuangan tidak memberikan penjelasan yang memuaskan padahal Menteri Keuangan lebih tahu tentang itu.

Kalau yang dikatakan Mahfud benar, maka Presiden yang menentukan karena Presiden yang menandatangani.  ………………………….  Pembaca bisa menilai seperti itulah cara menghargai para pejuang Pancasialis?  Saya yakin, mereka para Dewan Pengarah tidak berfikir gaji,  mereka orang berkecukupan,  diberi kesempatan untuk mengabdi kepada negara seperti itu sudah bersyukur.  Benar nasehat Nabi Adam kepada anaknya Nabi Syaith……..bermusyawarahlah setiap memutuskan sesuatu agar tidak menimbulkan penyesalan dikemudian hari. 

Saran saya demi menjaga kehormatan dan martabat para Dewan Pengarah lebih baik Presiden melakukan revisi sesuai dengan peraturan yang ada dan kepatutan di mata publik.  Kalau Presiden tidak mau merevisi lebih baik Dewan Pengarah tidak mengambil gaji tersebut atau berikan saja kepada fakir miskin, supaya kisruh di publik berhenti.  

 

Nizwar Syafaat, Ekonom dan  Pengamat Kebijakan Publik.

Ikuti tulisan menarik Nizwar Syafaat lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler