x

Iklan

cheta nilawaty

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Demi Tegaknya HAM, Difable Bisa Melapor ke Dewan HAM PBB

Mekanisme laporan dari penyandang disabilitas akan masuk ke dalam Universal Periodical Report (UPR)

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Sebagai pribadi yang mengalami ketunanetraan di usia dewasa, saya tidak banyak berpikir tentan gadvokasi hak-hak saya sebagai  penyandang disabilitas. Saya lebih sering berpikir bagaimana mengakselerasikan hidup saya dengan keadaan sebelum saya mengalami ketunanetraan. Awalnya, saya lebih banyakberpikir praktis merehabilitasi hidup  saya, agar dapat beraktivitas kembali di masyarakat.

 

Namun ternyata, sebagai penyandang disabilitas sangat penting memiliki kesadaran hukum dan mengetahui mekanisme advokasi atas hak-hak yang saya miliki.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Kesadaran hukum ini bukan sekedar untuk menghadapi perlakuan diskriminatif, melainkan pula upaya pemantauan terhadap penegakkan prinsip dasar Hak Asasi Manusia.

 

Saya yakin, banyak orang dan lembaga yang masih awam terhadap penegakkan HAM, termasuk organisasi dan individu penyandang disabilitas. Seandainya sudah ada yang mengetahui, banyak yang hanya sampai di atas kertas alias aturannya saja, tidak penerapannya. Hanya dengan membagikan akses pengetahuan hukum, advokasi dan sosialisasi mekanisme pengawasan HAM Internasionalyang bisa memberikan pemahaman bagi banyak orang.

 

Saya cukup beruntung menjadi salah satu penyandang disabilitas yang mendapat kesempatan mengakses pelatihan mengenai mekanisme laporan atas upaya penegakkan HAM khususnya hak penyandang disabilitas. Pelatihan yang diinisiasi salah satu Organisasi Penyandang Disabilitas (OPD) Perhimpunan OHANA, Human Rights Working Group (HRWG) dan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) pada 14 Mei 2018 di Jogjakarta, menggambarkan beberapa isu utama yang menjadi fokus pada upaya penegakkan HAM.

 

Dari semua paparan yang disampaikan, salah satu yang menurut saya penting adalah simulasi penyampaian laporan hasil pengawasan masyarakat sipil seperti saya, terhadap penegakkan HAM yang dilakukan pemerintah. Dalam lokakarya, beberapa OPD danHuman Rights Working Group berbagi tips dan pengetahuan kepada kami, masyarakat sipil penyandang disabilitas mengenai pembuatan rekomendasi bayangan berdasarkan laporan fakta di lapangan.

 

Rekomendasi bayangan ini nantinya disampaikan dalam bentuk usulan singkat ke Forum beranggotakan 193 negara yang meratifikasi konvensi PBB tentang hak-hak penyandang disabilitas atau Convention on Rights of Persons with Disabilities (CRPD) bernama Universal Periodical Report (UPR). Forum ini menerima laporan secara periodik dua kali dalam setahun

 

Rekomendasi bayangan dari masyarakat sipil ini sangat penting, karena akan menjadi pertimbangan Dewan HAM PBB danKomite HAM PBB- khususnya Komite Penyandang Hak Disabilitas, kepada Pemerintah Indonesia. Penyampaian laporan untuk rekomendasi bayangan bisa dilakukan secara bersama-sama melalui OPD. Kemudian OPD mengunggah rekomendasi bayangan ini ke situs Kantor Komisioner Tinggi HAM PBB di www.ohchr.orgsekaligus melayangkan rekomendasi bayangan secara langsung keJenewa, Swiss.

 

Seperti misalnya, Cina sebagai salah satu dari 193 negara peratifikasi Konvensi PBB UntukHak-Hak Penyandang Disabilitas, memberikan rekomendasi mengenai infrastruktur yang harus dapat diakses penyandang disabilitas.

 

 

Pada tahun ini per tanggal 18 Mei 2018, Dewan HAM PBB mengeluarkan 225 rekomendasi HAM untuk Indonesia. Di dalam rekomendasi itu, pasti terdapat rekomendasi mengenai hak penyandang disabilitas yang nantinya harus diadopsi menjadi hukum positif Indonesia – hukum yang berlaku saat ini. Namun, tidak semua rekomendasi ini disetujui pemerintah. Sebab ada banyak pertimbangan dalam mengadopsi rekomendasi Dewan HAM PBB ke dalam hukum positif Indonesia.

 

Saya tidak berharap muluk-muluk, setiap orang harus paham hak-hak penyandang disabilitas. Sebab, setiap proses adalah pembelajaran. Seperti halnya saya yang masih “belajar” menjalani kehidupan baru sebagai Tunanetra., setiap orang di sekitar saya pun masih berbenah dan belajar menghadapi keragaman.

 

Dengan adanya proses perumusan rekomendasi bayangan ini, peran payung hukum bagi hak-hak penyandang disabilitas terasa lebih nyata. Perumusan laporan bayangan juga menjadi sarana penyebarluasan informasi, advokasi dan upaya penegakkan HAM bagi masyarakat luas.

Ikuti tulisan menarik cheta nilawaty lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler