x

Iklan

Nizwar Syafaat

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Mahfud Curhat Gaji, Beratkah Tugas BPIP?

BPIP tidak perlu setingkat Menteri cukup setingkat eselon-1 karena tugasnya tidak berat

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Mahfud curahat gaji BPIP yang dijadikan komoditas politik.  Gaji BPIP itu kecil dibanding DPR dan lembaga pemerintah lainnya.  Dia juga membandingkan dengan Wantimpres.  Menurut saya tidak lazim, pejabat BPIP menerima gaji dan seluruh fasilitas seperti biaya operasional, asuransi dan lainnya dikonversi dalam bentuk gaji.  Yang lazim yang diterima pejabat adalah gaji dan tunjanagan jabatannya.  Malah kalau seperti Mahfud tidk boleh terima gaji kalau Mahfud masih terima gaji sebagai guru besarnya (Prof).  Karena sumber dananya sama yaitu dari ABPN. Mahfud bisa pilih mau guru besar atau BPIP.

Biaya di luar gaji dan tunjangan itu sifatnya at.cost, bukan sebagai penerimaan gaji.  Buktinya Menteri hanya terima gaji, selainnya bersifat at cost.  Mengkonversi biaya operasional, asuransi dan lainnya menjadi gaji dan sebagai keputusan Presiden adalah pelanggaran.

Kata Mahfud, Bu Mega hanya senyum-senyum saja menanggapi masalah gaji BPIP.  Kalau itu wajar saja karena bagi Bu Mega itu kecil.  Besar bagi wong cilik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Struktur Dewan Pengarah dan Kepala BPIP mirip dengan struktur Dewan Komisari dengan Dewan Direksi.  Jadi tugas Dewan Pengarah BPIP tidak berat.  Kenyataannya kan dirangkap tidak full time. Sehingga gajinya cukup 25% dari Kepala BPIP.  Kalau Mahfud jadi komisaris perusahaan bisa gaji komisaris diterima karena sumberdananya berbeda, tapi kalau Mahfud di BPIP tidak boleh karena sumberdananya sama yaitu APBN.

 

Beratkah Tugas BPIP

          BPIP bukan lembaga eksekutif hanya bertugas memberikan saran kepada Presiden khusus bidang ideologi Pancasila.

          Sebenarnya tugas yang paling berat adalah BP7 zaman pa Harto, bagaimana mereka merumuskan dan mengimplementasikan pengamalan Pancasila di seluruh lapisan masyarakat termasuk di lembaga pendidikan.  Pa Harto telah melakukan investasi besar terhadap sumberdaya manusia dan bahan ajar untuk sosialisasi termasuk P-4 kepada Mahfud.

          Tugas BPIP tinggal menyempurnakan apa yang sudah diinvestasikan oleh Pa Harto melalui BP7.  Sehingga tidak perlu BPIP lembaga setingkat Menteri dan Dewan Pengarahnya juga setingkat Menteri. Kisruh ini mucul karena UKP diubah menjadi BPIP setingkat Menteri.  Menurut saya cukup setingkat eselon I dan Penanggung jawabnya diserahkan kepada seorang Menteri.  Mungkin salah satu Menko.  Dewan Pengarah tidak perlu setingkat Menteri sehingga gajinya tidak besar dan anggaran bisa dihemat.

Mahfud bilang bahwa latar belakang pembentukan BPIP karena ada ancaman terhadap Pancasila sehingga dibutuhkan pemahaman kembali masyarakat terhadap ideology Pancasila.  Itu benar, tapi implementasikan kan tetap sosialisasi ideologi Pancasila.  Apakah perlu BPIP dijadikan setingkat Menteri karena besarnya ancaman itu?  Menurut saya tidak demikian, 30 tahun pa Harto telah melakukan investasi itu dan BPIP hanya menyempurnakan.  Sama halnya dengan investasi pa Harto terhadap jalan TOL JAGORAWI, Presiden JOKOWI memanfaatkan lahan jagorari untuk pembangunan LRT.

 

Nizwar Syafaat, Ekonom dan  Pengamat Kebijakan Publik.

Ikuti tulisan menarik Nizwar Syafaat lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terkini

Terpopuler