x

Iklan

Nizwar Syafaat

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Menggugat Tata Kerja dan Dewan Pengarah BPIP

Ketua Dewan Pengarah sangat power full sebagai pengendali BPIP, Komposisi anggota Dewan Pengarah menghasilkan konsep atau ide loyalitas bukan kreatifitas

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Perpres No 7 tahun 2018 tentang BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila), pasal 46 menyebutkan (1) Masa tugas Dewan Pengarah, Kepala, dan Wakil Kepala berlaku untuk 1 (satu) periode selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya. (2) Untuk pertama kali, Dewan Pengarah dan Kepala yang telah diangkat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2OI7 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila tetap melanjutkan tugasnya sampai dengan terhitung 5 (lima) tahun sejak pengangkatan. 

Masa jabatan BPIP yang tidak sama dengan masa jabatan kabinet menunjukkan bahwa BPIP bukan bagian dari kabinet dan bukan institusi politik.  BPIP merupakan institusi pembinaan ideologi Pancasila melayani kepentingan pemerintahan saat ini dan selanjutnya, dan institusi ini  tidak ada kepentingan dengan politik partai yang berkuasa.

 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tata Kerja Organisasi BPIP tidak Lazim

Pasal 3 Perpres No 7 tahun 2018 menyatakan BPIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyrusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/ lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.

Tentang tata kerja BPIP diatur dalam Pasal 55 menyebutkan bahwa (1) Setiap usulan rekomendasi kebijakan wajib terlebih dahulu dibahas bersama Dewan Pengarah. (2) Setiap rekomendasi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan kepada Presiden wajib mendapat persetujuan Ketua Dewan Pengarah.  Selanjutnya diatur dalam pasal 56 menyebutkan Kepala dan/atau Wakil Kepala melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Dewan Pengarah paling sedikit 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. 

Dalam pasal 55 dan 56 nampak bahwa Ketua Dewan Pengarah power full sekali dalam pengendalian BPIP, padahal hanya sebagai Dewan Pengarah.  Ini tidak lazim karena sebagai eksekutif adalah kepala BPIP.  Kalau Presiden 2019 diganti, maka peluang tata kerja organisasi BPIP direstrukturisasi sangat besar karena tidak lazim. Inilah yang saya takutkan kalau suatu organisasi dibentuk berdasarkan kepentingan politik tertentu berlindung dibalik ancaman Pancasila. 

 

 

 

Komposisi Anggota Dewan Pengarah

Tugas BPIP difokuskan pada pembinaan dan sosialisasi Pancasila pada generasi Y dan Generasi Z.  Generasi Y dan Z adalah generasi dengan visi yang smart dan kreatif.  Lebih mementingkan kreatifitas daripada loyalitas.

Komposisi Dewan Pengarah saat ini terdiri dari Megawati sebagai Ketua, dan Anggota yakni: Try Sutrisno, Ahmad Syafii Ma'arif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Muhammad Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe dan Wisnu Bawa Tenaya.

          Publik sudah tahu bahwa anggota Dewan Pengarah tersebut diisi oleh orang-orang yang pro pemerintah dan diketuai oleh seorang politikus.  Ketua Dewan Pengarah sebagai pengendali utama BPIP.  Kalau komposisinya Dewan Pengarah diisi oleh orang-orang yang memiliki kesamaan pandangan politik yaitu pro pemerintah, maka tidak akan pernah menghasilkan pikiran yang kreatif untuk membangun konsep tentang pembinaan dan sosialisasi Pancasila.  Kesamaan atau homoginitas tidak melahirkan ide kreatifitas tapi hanya melahirkan ide loyalitas. Konsep atau ide yang dihasilkan dari pikiran loyalitas tidak cocok dengan generasi Y dan Z yang smart dan kreatif.

Dewan Pengarah harus diisi oleh orang-orang yang memiliki pikiran yang berbeda tentang konsep atau ide pembinaan dan sosialisasi Pancasila dari bebagai sudut pandang agar diperoleh konsep atau ide yang kreatif yang sesuai dengan generasi Y dan Z. Heterogenitas akan menghasilkan kreatifitas, homoginitas akan melahirkan loyalitas. 

“Kerjakan apa yang menjadi tugasnya dan tempati yang menjadi tempatnya”  Menurut Anggota Dewan Pengarah Ma’ruf Amin dan Said Aqil bahwa salah satu fokus kajian BPIP adalah melakukan amendemen UUD 1945. Terutama berkaitan dengan penghidupan kembali cetak biru pembangunan Indonesia ke depan. Dia menyebut akan ada semacam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dengan melakukan amendemen tersebut. Hal ini bertujuan agar visi pembangunan Indonesia dari pusat ke daerah terintegrasi dan berkesinambungan.

Masalah amandemen UUD 1945 yang berkaitan dengan GBHN adalah urusan Menkunham dan Menteri PPN/Bappenas bukan BPIP.  Dalam Tupoksi BPIP tidak ada tugas itu.  Mungkin karena Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah yang memiliki relalasi dan power untuk bisa mempengaruhi MPR maka BPIP yang mngusulkan kepada Presiden…… ini sudah tidak benar, harusnya peran itu dilakukan secara informal.  Ini semua terjadi karena tata kerja organisasi tidak lazim.  Nanti semua persoalan negara diurus BPIP……………… sepertinya orang lain tidak tahu.  

 

Nizwar Syafaat, Ekonom dan  Pengamat Kebijakan Publik.

Ikuti tulisan menarik Nizwar Syafaat lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler