x

Iklan

Daeng

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Struktur Teror dan Nasib Peradaban

Teror membayangi keseharian masyarakat dewasa ini. Serangan bom acak di tempat umum dan pemerintah menghadirkan atmosfir ketakutan dan was-was bagi masyara

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Teror membayangi keseharian masyarakat dewasa ini. Serangan bom acak di tempat umum dan pemerintah menghadirkan atmosfir ketakutan dan was-was bagi masyarakat. Membangun ketakutan memang tujuan pokok teror.

Menurut makna umum saat ini, teror adalah tindakan menghancurkan yang eksplosif dan dapat menimbulkan korban jiwa massal. Tindakan ini dinisbatkan secara langsung pada gerakan Islam garis keras. Gambarannya seperti terlihat pada kasus-kasus bom bunuh diri di berbagai tempat akhir-akhir ini.

Namun, teror seyogyanya dimaknai dalam arti luas. Dalam arti itu, teror adalah semua aktifitas yang menghasilkan ketakutan dalam skala luas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan demikian bukan hanya kebrutalan kaum garis keras yang tercakup di dalamnya. Bom bunuh diri hanya satu varian saja dari keluarga besar terorisme yang mengambil format teror kelompok. Terdapat bentuk lainnya, yaitu teror negara (state terror) dan teror sosio-budaya (socio-cultural terror). Bahkan kedua bentuk teror ini merupakan akar penyebab dari munculnya teror-teror kelompok.

Dalam konteks makna yang luas itu, teror, terorisme dan teroris adalah fenomena kemanusiaan yang asali dan universal. Keberadaannya bukan merupakan ciri eksklusif satu kelompok atau komunitas.

Namun dapat dianut dan terjadi pada sistem sosial manapun. Sebagian besar orang tahu, selain kaum Islam ekstrim, terdapat kelompok lainnya dari latar budaya berbeda yang dicap berada dalam kelas teroris. Klux Klux Klan di Amerika, IRA di Inggris Raya, Tamil Eelam di Srilanka, Neo Nazi di Jerman adalah beberapa contoh yang menonjol.

Teror kelompok jelas kejahatan dan harus ditindak, siapapun pelakunya. Cap atau penilaian ini bersifat aksidental berdasarkan pendekatan hukum formal. Ini tentu perlu sebagai respon reaktif-represif negara dan aparaturnya untuk menegakkan keamanan dan ketentraman publik.

Namun, perlu dicatat, untuk menuntaskan masalah terorisme sampai ke akarnya, pendekatan reaktif-simptomatis seperti ini tidak akan efektif. Diperlukan cara pandang yang luas dan radikal untuk dapat menemukan solusi tuntas atas terorisme.

Hal itu adalah cara pandang struktural-radikal yang menempatkan terorisme dalam konteks sosio-kultural yang menyelimutinya.

Terorisme dan pengejawantahannya dipandang sebagai fakta sosial yang menggeliat tak terpisahkan dari dinamika faktor kelembagaan, ekonomi, politik, budaya disekitarnya. Keberadaanya dipengaruhi langsung oleh faktor-faktor itu.

Teror kelompok selalu merupakan perlawanan kelompok kecil terhadap suatu sistem besar yang berkuasa hampir total. Teroris jenis ini adalah pihak yang merasa terancam dihancurkan oleh sistem besar itu. Ancaman kehancuran tersebut bisa bersifat eksistensial, kultural atau keduanya sekaligus.

Teroris yang menuntut kemerdekaan dengan memisahkan diri dari negara induknya adalah contoh teroris yang merasa terancam secara eksistensial.

Mereka mengganggap sistem besar yang berkuasa (negara induk) mengancam eksistensi mereka sebagai bangsa dan pemilik teritorial negara tersendiri. Karena itu mereka bangkit melawan dengan menebar teror. IRA, Tameel Elam, dan OPM adalah contoh dari jenis ini.

Di pihak lain, teroris yang merasa sistem nilai, kepercayaan dan kebudayaan mereka dipinggirkan dan dinistakan oleh sistem besar yang berkuasa adalah teroris yang merasa terancam secara kultural. Al-Qaeda termasuk kelompok ini yang menempatkan Amerika Serikat dan sekutunya sebagai sistem besar berkuasa yang mengancam dan karenanya harus dimusuhi.

Semua jenis teror kelompok ini berpijak pada suatu sistem gagasan atau ideology, entah ideologi kebangsaan ataupun kemurnian ajaran agama tertentu, karena itu sepintas orang tergoda untuk memandangnya sebagai gerakan yang murni ideologis.

Padahal itu merupakan respon struktural atas gencetan politis, ekonomis dan budaya dari sistem besar yang mengungkung mereka. Jalan teror yang mereka pilih adalah reaksi saja dari kebuntuan dan frustasi yang muncul dari teror negara dan teror sosio-kultural menurut kacamata mereka yang dilakukan oleh sistem besar itu. Ideologi yang dianut dan diretorika-kan cenderung hanya jadi obat kuat atau tonikum saja dari gerakan mereka.

Oleh karena konstelasinya seperti itu, penyelesaian militeristik semata atau mengatasi teror dengan teror hanya akan memberikan keberhasilan semu. Hal itu hanya menegakan keamanan dan ketertiban umum temporer.

Selanjutnya rangkaian teror susulan akan datang bahkan dengan pola yang lebih berani dan eksplosif. Membungkam kekerasan semata dengan kekerasan hanya akan menghasilkan lingkaran kebencian dan balas dendam yang tak terputus. Negara dan teroris sama-sama memupuk resistensi dan kebencian satu sama lain. Permusuhan pun semakin besar dan diawetkan. Masa depan dapat dipastikan akan diwarnai eskalasi kekerasan yang semakin meresahkan.

Penyelesaian tuntas membutuhkan perubahan tata hubungan struktural antara sistem besar yang berkuasa dengan kelompok-kelompok sosial yang menjadi basis pelahiran teroris. Negara yang umumnya berada pada sisi sistem besar berkuasa perlu menerapkan tiga strategi: akomodasi, resolusi, dan non-ambivalensi dalam berinteraksi dengan kelompok-kelompok itu.

Akomodasi adalah sikap mau berempati, mendengarkan dan menampung harapan-harapan mereka. Resolusi adalah langkah mencari kompromi atau jalan tengah dalam menyelesaikan pertentangan.

Penyelesaian ancur-ancuran (zero sum game) yang berakibat the winner takes all dan the looser get nothing dihindari jauh-jauh. Non-ambivalensi adalah tindakan menghindari diskriminasi dan tidak menggunakan standar ganda terhadap mereka.

Strategi ketiga ini berpengaruh besar. Merebaknya terorisme internasional yang berbasis fundamentalisme Islam sebagian besar diakibatkan oleh pengabaian prinsip non-ambivalensi oleh Dunia Barat dengan menerapkan standar ganda terhadap dunia Islam.

Penyelesaian secara struktural-radikal itu pada dasarnya adalah upaya mengembangkan keberadaban untuk membangun negara dan masyarakat terbuka (open society). Masyarakat seperti itu memiliki ciri berbudaya komunikasi yang bebas dari intimidasi dan penindasan. Keputusan-keputusan kolektifnya tidak ditentukan menurut logika kekuasaan-kekerasan, namun didasarkan pada konsensus dan argumentasi atas dasar rasionalitas kognitif (ilmu pengetahuan) dan rasionalitas normatif-etis (moralitas). Melalui jalan ini lah lingkaran kekerasan sosial dan terorisme dapat dilayukan.

Peradaban manusia yang telah terbangun selama masa yang panjang pun dapat terlindungi dari ancamannya. Jika jalan sebaliknya yang ditempuh, yaitu hanya mengedepankan kepongahan kekuasaan dan kekerasan, meski sah sekalipun maka umat manusia (seperti kata Thomas Hobbes) menghadapi bahaya perang semua melawan semua. Dalam kondisi ini, peradaban hanya tinggal menunggu waktu mengalami kemerosotan dan padam.

Oleh : Dr. Ukus Suharfaputra

Ikuti tulisan menarik Daeng lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler