x

Iklan

Putu Suasta

Politisi Demokrat
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Menakar Efektifitas Dana Desa

Opini

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

Upaya pemerintahan Jokowi  untuk terus meningkatkan alokasi terhadap Dana Desa setiap tahun disambut positif secara luas dan meningkatkan optimisme  masyarakat terhadap pemerataan pembangunan yang akan berjalan semakin cepat. Terakhir, Jokowi berjanji akan meningkatkan alokasi terhadap Dana Desa hingga Rp. 85 Triliun di tahun 2019. Terlepas dari euforia dukungan  dan gegap gempita optimisme masyarakat terutama yang tinggal di pedesaan terhadap program tersebut, perlu kiranya ditinjau kembali apakah dana jumbo yang digelontorkan tersebut telah terbukti efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pedesaan. Secara lebih teknis dapat diajukan pertanyaan, apakah penggunaan dana desa telah berjalan sesuai dengan sasaran dan target-target yang diamanatkan dalam UU Desa?

Perluasan Amanat Reformasi

UU Desa dapat dikatakan sebagai salah satu perluasan dan juga implementasi lebih riil dari agenda reformasi bagi masyarakat yang tinggal di daerah pinggirian (pedesaan). Kendati demikian, dibutuhkan sekurang-kurangnya 15 tahun (sejak reformasi berembus) untuk melahirkan UU tersebut. Isu Otonomi Desa yang dimateraikan melalui sebuah UU memang kalah seksi dibanding dengan berbagai isu lain yang menjadi sorotan dalam proses legislasi. Karena itu, pembahasan UU Desa tidak sempat menjadi trending topic dan relatif kurang mendapat sorotan tajam dari para pemerhati serta pelaku politik di dalam negeri. Karena itu kita pantas berterima kasih kepada sejumlah tokoh dan pemerhati hak-hak masyarakat desa yang tak kenal lelah memperjuangkan UU ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berkat UU tersebut, otonomi atau program desentralisasi pemerintahan mengalir hingga ke unit terkecil yakni desa. Maka masyarakat desa menjadi masyarakat berdaulat secara hukum dan politik serta berkuasa penuh atas uang, ruang, orang, barang dan segenap sumber daya yang ada di desa tersebut. Dengan demikian pemerataan pembangunan dan pengentasan kesenjangan ekonomi diharapkan berjalan lebih cepat, efektif dan efisien. Benarkah demikian? Catatan kritis atas berbagai klaim-klaim success story yang disuguhkan pemerintah selama ini kiranya dapat memberi sedikit gambaran lebih riil atas pelaksanaan program yang telah berjalan kurang lebih 3 tahun ini.

Inefisiensi dan Korupsi

Kalau kita perhatian peningkatan anggaran Dana Desa dan juga peningkatan penyerapannya sejak 2015, kita pantas bangga atas keberhasilan program ini. Terakhir data di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Teringgal dan Transmigrasi, menunjukkan angka penyerapan hingga 98,41 persen untuk anggaran tahun 2017 tahap I. Namun jika dipadukan dengan data lain misalnya dari ICW yang mencatat sekurang-kurangnya 900 Kepala Desa tersandung masalah hukum karena penggunaan Dana Desa hingga akhir tahun 2017, kita pantas meragukan efisiensi penyerapan anggaran yang tinggi tersebut.

Angka yang disajikan ICW tersebut tentu saja berdasarkan hasil pemantauan terhadap penyimpangan yang terdeteksi aparat hukum. Ada 74.000 desa di seluruh Indonesia. Apakah semua itu dapat diawasi dan dipantau oleh penegak hukum, pers dan lembaga-lembaga lain?

Salah satu sisi negatif dari kurang matangnya persiapan pelaksanaan Otonomi adalah lahirnya raja-raja kecil di daerah. Gejala ini juga berlaku untuk desa. Pemberian kuasa yang begitu besar kepada desa tanpa  mekanisme check and balance dari sturuktur pemerintah terdekat telah melahirkan raja-raja kecil di desa. Bibit-bibit korupi segera menjadi tunas-tunas baru dan berkelindan di sejumlah desa terutama juga karena rendahnya SDM warga desa sehingga sangat sulit mengharapkan pengawasan dari warga sekitar. Hanya segelintir desa yang dihuni masyarakat-masyarakat kritis dan paham pembangunan seperti apa yang benar-benar mereka butuhkan. Dalam kondisi seperti ini Kepala Desa dan perangkat-perangkatnya seringkali berimprovisasi dengan prinsip “dana terpakai” atau istilah teknisnya “terealisasikan” tanpa menguji secara kritis apakah realisasi dana tersebut tepat sasaran atau tidak.

Intervensi

Gambaran di atas adalah pembahasaan ulang atas jumlah keluhan atau tepatnya catatan kritis yang sering dilontarkan teman-teman pemerhati pembangunan desa dan juga teman-teman politisi yang dulu ikut berjuang merealisasikan UU Desa. Salah satu saran yang sering mengemuka di sejumlah forum atas kondisi di atas adalah perlunya intervensi langsung dari aparat pemerintah atau aparat hukum terdekat setidaknya dalam bentuk pengawasan formal. Pemerintah mesti merancang sebuah mekanisme di mana Kepala Desa dan perangkat-perangkatnya diwajibkan mempresentasikan dan mempertanggungjawabkan desain penggunaan anggaran (Dana Desa) untuk suatu periode yang akan datang kepada sebuah lembaga atau otoritas tertentu. Berdasarkan itu, di kemudian hari dapat dievaluasi apakah program dan penggunaan anggaran tersebut berjalan seperti rancangan sebelumnya.

Memang UU Desa mengisyaratkan otonomi penuh dan daulat desa. Tapi karena anggaran yang disalurkan langsung dari pusat tak melalui proses check and balance dalam proses penggunaannya sebagaimana semestinya formula demokrasi, pemerintah berhak melakukan intervensi untuk mencegah berbagai penyimpangan yang tak diharapkan. Di alam demokrasi, korupsi dapat diibaratkan aliran sungai. Berhulu di politik, mengalir di sepanjang aparat pemerintahan (birokrasi) dan bermuara di penegak hukum. Jangan sampai Otonomi Desa memperpanjang aliran korupsi tersebut. Karena itu dibutuhkan sebuah intervensi yang sah dan sesuai landasan hukum untuk mencegahnya. Lebih tepatnya, membuat sumbatan agar aliran itu tak berjalan deras karena mungkin mustahil untuk menghentikan aliran korupsi di 74.000 desa di seluruh Indonesia. Setidaknya kita upayakan sebuah langkah meminimalisir.

Ikuti tulisan menarik Putu Suasta lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

4 hari lalu