x

Iklan

Danur Osda

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Pendirian PT Bidang TDUP Restoran

Usaha di bidang kuliner menjadi bisnis yang terus berkembang. Apalagi, makanan merupakan kebutuhan primer yang sehari-hari dibutuhkan.

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 

Usaha di bidang kuliner menjadi bisnis yang terus berkembang. Apalagi, makanan merupakan kebutuhan primer yang sehari-hari dibutuhkan. Dengan potensi yang sangat besar, banyak pebisnis yang tertarik menggeluti bisnis ini secara serius, termasuk dengan melakukan pendirian PT sebagai aspek legalitas dari usahanya.

 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Mereka yang terjun ke bisnis kuliner secara serius dengan disertai pendirian PT sangat banyak. Bahkan, para artis terkemuka juga turut mengikuti tren yang satu ini.

 

 

 

Hal itu terjadi karena bisnis ini punya keunggulan dibandingkan bisnis di bidang lainnya, yaitu:

 

  • Keuntungan yang menggiurkan

Ketika menjalankan bisnis kuliner, keuntungan yang didapatkan sangat menggiurkan. Bahkan, kalau mau, Anda bisa meraup keuntungan mencapai 100%.

 

 

  • Lokasi bukan hal yang utama

Kelebihan berikutnya adalah karena bisnis kuliner tak butuh lokasi strategis. Apalagi, saat ini pemasaran produk kuliner sangat terbantu dengan adanya ojek online serta internet. Kalau produk makanan yang Anda juga terbukti lezat, akan banyak orang yang memburunya.

 

 

 

  • Pangsa pasar sangat luas

Menjalankan bisnis kuliner secara serius dengan pendirian PT juga memberi keuntungan karena punya pangsa pasar yang sangat luas. Anda bisa saja secara khusus menyasar produk makanan yang ditujukan untuk remaja, orang dewasa, atau wanita.

 

 

 

  • Perputaran uang cepat

Kelebihan berikutnya dari bisnis kuliner adalah karena usaha ini memiliki sistem perputaran uang yang sangat cepat. Perhitungan keuntungannya bukan per bulan atau per minggu, tapi setiap hari.

 

 

 

 

  • Banyak jenis

Keuntungan berikutnya dari bisnis kuliner adalah Anda bisa secara bebas memilih produk makanan yang dipasarkan. Kalau mau, Anda bisa menjual produk makanan unik. Bisa pula memilih untuk memasarkan produk makanan tradisional. Kalau mau, bisa pula menghadirkan menu khas negara lain.

 

 

 

 

 

Cara Pendirian PT untuk Bisnis Kuliner

Untuk mendirikan usaha kuliner, caranya memang sangat gampang. Anda tinggal memasarkan produk makanan tertentu. Namun, hal tersebut bakal membuat ide usaha Anda dicuri oleh orang lain. Apalagi, bisnis kuliner merupakan jenis usaha yang membutuhkan inovasi tinggi. Oleh karena itu, Anda memerlukan pendirian PT sebagai perlindungan ide bisnis tersebut.

 

 

Lalu, bagaimana cara mendirikan PT untuk bisnis kuliner? Cara pembuatan PT untuk bisnis kuliner memang berbeda dengan bidang lain. Secara khusus, menurut Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata, pemilik restoran atau kafe yang ingin mengajukan legalitas usahanya perlu mendapatkan izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

 

 

Untuk pengajuan izin ini, Anda memerlukan beberapa persyaratan, seperti:

  • Surat pernyataan kebenaran dan keabsahan data dan dokumen dengan disertai surat permohonan yang semuanya disertai dengan tanda tangan bermeterai Rp6.000.
  • Identitas pemohon atau penanggung jawab, berupa KTP dan KK untuk WNI dan KITAS atau paspor untuk WNA.
  • Surat kuasa bermeterai Rp6.000 dan disertai KTP pihak yang diberi kuasa, kalau Anda memilih untuk menguasakan pengajuan izin.
  • Akta pendirian restoran.
  • NPWP perusahaan dan direktur perusahaan
  • Izin gangguan, bisa berupa HO, UUG, ataupun ITU.
  • IMB atau perjanjian penggunaan bangunan
  • Surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL). Kalau mendirikan restoran dengan kapasitas lebih dari 100 orang, perlu izin lingkungan berupa upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL).
  • Proposal teknis pendirian restoran, disertai dengan foto sarana dan prasarana usaha berukuran 4R(tampak depan, samping kiri dan kanan, serta foto tiap ruangan) serta denah lokasi dan bangunan.
  • Khusus pemilik usaha restoran di Jakarta, perlu mengetahui zonasi tempat berdirinya usaha. Informasi ini bisa didapatkan di kantor kelurahan lokasi pendirian restoran.

 

Baca juga: Prosedur lengkap mendirikan PT & CV

Izin TDUP untuk para pemilik restoran sangat penting. Dengan mengantongi izin ini, usaha kuliner bisa dijalankan dengan lancar tanpa terganggu masalah legalitas. 

Ikuti tulisan menarik Danur Osda lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Terpopuler