Mendirikan usaha travel agent harus melalui beberapa prosedur. Salah satunya yaitu pengurusan perizinan. Travel agent harus mengurus izin usaha pariwisata agar usaha diakui secara resmi oleh pemerintah. Surat izin membuktikan bahwa usaha yang didirikan benar-benar ada atau tidak fiktif.
Pentingnya Izin Usaha Pariwisata
Pentingnya memiliki izin usaha pariwisata bagi travel agent, antara lain:
1. Membuktikan bahwa usaha Anda tidak melanggar hukum
Dengan mengurus izin usaha, berarti Anda telah menunjukkan kepatuhan kepada negara. Surat izin resmi yang tercatat secara sah akan menjadi bukti bahwa usaha Anda tidak bertentangan dengan hukum.
Izin yang Anda pegang kemudian bisa menghindarkan dari kekhawatiran adanya tindakan penertiban oleh pihak berwajib.
2. Sarana promosi usaha
Mengurus dokumen-dokumen berkaitan usaha travel agent secara tidak langsung merupakan promosi kepada orang-orang atau instansi yang Anda temui.
Setelah memperoleh izin, Anda dapat mencantumkan nomor surat izin pada brosur, katalog, atau profil perusahaan untuk menunjukkan kredibilitas. Dengan demikian, calon konsumen tidak ragu untuk menggunakan jasa travel agent Anda.
3. Syarat penunjang perkembangan usaha
Untuk memajukan usaha, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan menambah modal melalui pengajuan pinjaman ke bank.
Umumnya, pihak bank akan mengajukan syarat berupa izin usaha sebelum memberikan pinjaman modal usaha. Apabila Anda sudah memiliki perizinan lengkap, pengajuan kredit dapat menjadi lebih mudah.
4. Lebih mudah mendapatkan mitra usaha
Kegiatan wisata yang dilakukan oleh instansi, komunitas, atau kelompok masyarakat tidak jarang dilakukan dengan jasa travel agent. Pemilihan travel agent biasanya juga didasarkan pada ada tidaknya izin yang dimiliki.
Travel agent berizin resmi dinilai dapat memberikan jaminan kepada mereka, sehingga lebih diutamakan. Jika usaha Anda memiliki izin dan layanan memuaskan, peluang terus bekerja sama dengan mereka dalam jangka panjang semakin terbuka.
Cara Mengurus Izin Usaha Pariwisata
Tidak sedikit pengusaha pemula yang masih beranggapan bahwa mengurus izin usaha itu rumit dan memerlukan banyak uang. Padahal kenyataannya tidak demikian, pembenahan aturan dan pelayanan pemerintah saat ini sudah dipermudah untuk menjadikan masyarakat lebih sadar hukum.
Dengan izin resmi, Anda telah menjadi warna negara yang baik karena pajak usaha juga akan digunakan untuk pembangunan daerah selanjutnya.
Usaha travel agent harus mempunyai izin operasi untuk memberikan jasa perencanaan dan pelayanan perjalanan. Izin usaha pariwisata ada dua jenis yaitu ISUP (Izin Sementara Usaha Pariwisata) dan ITUP (Izin Usaha Tetap Pariwisata).
ITUP merupakan izin operasional usaha yang berlaku selama usaha masih berjalan dan harus didaftarkan setiap bulannya. Izin usaha ini tak dapat dipindahtangankan atau diubah.
Untuk mendapatkan ITUP, persyaratan yang harus Anda penuhi adalah sebagai berikut.
- Bagan organisasi dan denah lokasi perusahaan
- Data pendukung seperti brosur, booklet, atau leaflet
- Fotokopi akta pendirian perusahaan
- Fotokopi NPWP perusahaan
- Daftar riwayat hidup pimpinan dan karyawan
- Mengisi formulir data paket wisata
- Fotokopi izin gangguan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Fotokopi KTP pemilik
- Foto direktur 3x4 sebanyak 4 lembar
Setelah persyaratan lengkap, Anda perlu mengikuti prosedur pengurusan dan pembuatan surat izin perjalanan wisata meliputi:
- Mengambil formulir permohonan di loket BPMPPT
- Formulir yang sudah diisi kemudian diajukan kepada bupati atau kepala daerah
- Meminta surat pengantar dari sekretariat KPP untuk ditujukan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
- Berkas permohonan akan diteliti apakah telah sesuai dengan ketentuan
- Mengambil surat izin ke loket pengambilan
- Menyusun proposal bisnis
- Status tempat usaha dan foto secara jelas dan rinci
- Surat pernyataan bebas sengketa (bermaterai)
- Surat pernyataan tidak keberatan dari lingkungan sekitar (bermaterai)
- Surat penyataan keabsahan dan kebenaran dokumen perusahaan (bermaterai)
Setelah pengajuan permohonan ITUP, lakukan daftar ulang. Jika sudah jadi, Anda telah sah memiliki izin dan harus mematuhi kewajiban dan ketentuan yang ada di dalamnya. Demikianlah penjelasan mengapa travel agent harus mengurus izin usaha pariwisata dan cara mengurusnya.
Ikuti tulisan menarik Danur Osda lainnya di sini.