x

Iklan

Danur Osda

Penulis Indonesiana
Bergabung Sejak: 26 April 2019

Sabtu, 27 April 2019 20:06 WIB

Travel Agent Harus Mengurus Izin Usaha Pariwisata

Travel agent harus mengurus izin usaha pariwisata agar kegiatan usaha mendapat pengakuan, lebih mudah berkembang, dan terpercaya di mata calon pengguna jas

Dukung penulis Indonesiana untuk terus berkarya

 

Mendirikan usaha travel agent harus melalui beberapa prosedur. Salah satunya yaitu pengurusan perizinan. Travel agent harus mengurus izin usaha pariwisata agar usaha diakui secara resmi oleh pemerintah. Surat izin membuktikan bahwa usaha yang didirikan benar-benar ada atau tidak fiktif.

 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

 

 

Pentingnya Izin Usaha Pariwisata

 

Pentingnya memiliki izin usaha pariwisata bagi travel agent, antara lain:

 

1. Membuktikan bahwa usaha Anda tidak melanggar hukum

Dengan mengurus izin usaha, berarti Anda telah menunjukkan kepatuhan kepada negara. Surat izin resmi yang tercatat secara sah akan menjadi bukti bahwa usaha Anda tidak bertentangan dengan hukum.

 

Izin yang Anda pegang kemudian bisa menghindarkan dari kekhawatiran adanya tindakan penertiban oleh pihak berwajib.

 

 

 

 

2. Sarana promosi usaha

Mengurus dokumen-dokumen berkaitan usaha travel agent secara tidak langsung merupakan promosi kepada orang-orang atau instansi yang Anda temui.

 

Setelah memperoleh izin, Anda dapat mencantumkan nomor surat izin pada brosur, katalog, atau profil perusahaan untuk menunjukkan kredibilitas. Dengan demikian, calon konsumen tidak ragu untuk menggunakan jasa travel agent Anda.

 

 

 

 

3. Syarat penunjang perkembangan usaha

Untuk memajukan usaha, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan menambah modal melalui pengajuan pinjaman ke bank.

 

Umumnya, pihak bank akan mengajukan syarat berupa izin usaha sebelum memberikan pinjaman modal usaha. Apabila Anda sudah memiliki perizinan lengkap, pengajuan kredit dapat menjadi lebih mudah.

 

 

 

 

4. Lebih mudah mendapatkan mitra usaha

Kegiatan wisata yang dilakukan oleh instansi, komunitas, atau kelompok masyarakat tidak jarang dilakukan dengan jasa travel agent. Pemilihan travel agent biasanya juga didasarkan pada ada tidaknya izin yang dimiliki.

 

Travel agent berizin resmi dinilai dapat memberikan jaminan kepada mereka, sehingga lebih diutamakan. Jika usaha Anda memiliki izin dan layanan memuaskan, peluang terus bekerja sama dengan mereka dalam jangka panjang semakin terbuka.

 

 

 

 

 

Cara Mengurus Izin Usaha Pariwisata

Tidak sedikit pengusaha pemula yang masih beranggapan bahwa mengurus izin usaha itu rumit dan memerlukan banyak uang. Padahal kenyataannya tidak demikian, pembenahan aturan dan pelayanan pemerintah saat ini sudah dipermudah untuk menjadikan masyarakat lebih sadar hukum.

 

Dengan izin resmi, Anda telah menjadi warna negara yang baik karena pajak usaha juga akan digunakan untuk pembangunan daerah selanjutnya.

 

Usaha travel agent harus mempunyai izin operasi untuk memberikan jasa perencanaan dan pelayanan perjalanan. Izin usaha pariwisata ada dua jenis yaitu ISUP (Izin Sementara Usaha Pariwisata) dan ITUP (Izin Usaha Tetap Pariwisata).

 

ITUP merupakan izin operasional usaha yang berlaku selama usaha masih berjalan dan harus didaftarkan setiap bulannya. Izin usaha ini tak dapat dipindahtangankan atau diubah.

 

Untuk mendapatkan ITUP, persyaratan yang harus Anda penuhi adalah sebagai berikut.

  • Bagan organisasi dan denah lokasi perusahaan
  • Data pendukung seperti brosur, booklet, atau leaflet
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan
  • Fotokopi NPWP perusahaan
  • Daftar riwayat hidup pimpinan dan karyawan
  • Mengisi formulir data paket wisata
  • Fotokopi izin gangguan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Fotokopi KTP pemilik
  • Foto direktur 3x4 sebanyak 4 lembar

 

 

Setelah persyaratan lengkap, Anda perlu mengikuti prosedur pengurusan dan pembuatan surat izin perjalanan wisata meliputi:

  • Mengambil formulir permohonan di loket BPMPPT
  • Formulir yang sudah diisi kemudian diajukan kepada bupati atau kepala daerah
  • Meminta surat pengantar dari sekretariat KPP untuk ditujukan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
  • Berkas permohonan akan diteliti apakah telah sesuai dengan ketentuan
  • Mengambil surat izin ke loket pengambilan
  • Menyusun proposal bisnis
  • Status tempat usaha dan foto secara jelas dan rinci
  • Surat pernyataan bebas sengketa (bermaterai)
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari lingkungan sekitar (bermaterai)
  • Surat penyataan keabsahan dan kebenaran dokumen perusahaan (bermaterai)

 

 

Setelah pengajuan permohonan ITUP, lakukan daftar ulang. Jika sudah jadi, Anda telah sah memiliki izin dan harus mematuhi kewajiban dan ketentuan yang ada di dalamnya. Demikianlah penjelasan mengapa travel agent harus mengurus izin usaha pariwisata dan cara mengurusnya.

Ikuti tulisan menarik Danur Osda lainnya di sini.


Suka dengan apa yang Anda baca?

Berikan komentar, serta bagikan artikel ini ke social media.












Iklan

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB

Terkini

Terpopuler

Elaborasi

Oleh: Taufan S. Chandranegara

3 hari lalu

Dalam Gerbong

Oleh: Fabian Satya Rabani

Jumat, 22 Maret 2024 17:59 WIB